Selasa, 05 Mei 2026

Pasukan Israel Jarah Rumah Warga Lebanon Dikecam PBB, HR&D ASWIN : 'IDF Tentara Perampok!'


JAKARTA (LEBANON), INTERNASIONAL JAYABAYA POS - Berdasarkan laporan dan temuan yang dihimpun hingga Mei 2026, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti pelanggaran serius oleh Tentara Israel (IDF) di Lebanon Selatan, termasuk laporan mengenai adanya dugaan penjarahan sistematis dan perusakan properti warga sipil. Kesaksian tentara menunjukkan bahwa aksi penjarahan ini terjadi dengan sepengetahuan komandan, namun tidak ada tindakan disipliner yang serius, yang mengindikasikan toleransi atau praktik rutin.(5/5/2026).

Laporan OHCHR (Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia) menunjukkan bahwa tentara Israel (IDF) menjarah properti warga sipil (sepeda motor, televisi, perabotan, barang berharga, pakaian dalam dll) di rumah dan toko warga setempat di Lebanon Selatan.

Tentara Israel terdokumentasi merusak properti dan merekam diri mereka sendiri, termasuk perusakan patung keagamaan, yang dinilai sebagai pelanggaran moral dan hukum (Vandalisme).

Penjarahan dan penghancuran properti sipil yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dianggap sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang.

UNIFIL mencatat ribuan pelanggaran kedaulatan Lebanon oleh Israel (air dan darat) sejak gencatan senjata November 2024, yang mencakup pendudukan posisi di dalam wilayah Lebanon dan penghancuran infrastruktur sipil.Tindakan dan Tuntutan:PBB dan berbagai ahli HAM internasional menuntut investigasi independen yang transparan serta pertanggungjawaban atas penjarahan dan serangan terhadap warga sipil tersebut. 

Indonesia juga secara konsisten mendesak PBB untuk mengusut serangan terhadap misi perdamaian UNIFIL Dimana prajurit TNI menjadi korban.

Sekjen Dan Pakar PBB Kecam Keras Prilaku "Maling" Tentara IDF Israel

Tanggapan terbaru PBB terkait situasi di Lebanon Selatan per Mei 2026 menimbulkan Kecaman terhadap "Penjarahan" dan "Domicide". Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres dan para pakar PBB mengecam keras berbagai tindakan militer Israel di Lebanon,termasuk laporan mengenai penjarahan dan kerusakan rumah warga sipil.  

Pakar PBB menyoroti laporan tentara Israel yang menjarah harta benda sipil dari rumah dan toko di Lebanon selatan dengan pengetahuan komandan mereka. 

"PBB memperingatkan bahwa penghancuran rumah dan infrastruktur sipil secara sengaja merupakan bentuk domicide (penghancuran tempat tinggal) dan hukuman kolektif yang dilarang hukum internasional.," kata Pakar PBB. 

"Tindakan Israel dinilai tidak dapat dibenarkan meskipun diklaim sebagai pertahanan diri, terutama karena dampaknya yang melampaui batas hukum internasional dan menargetkan populasi sipil serta masuk dalam Pelanggaran Hukum Humaniter," tambahnya.

juru bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric menyatakan bahwa, " Meskipun gencatan senjata telah diumumkan, situasi kemanusiaan di Lebanon tetap tidak stabil (Situasi Kemanusiaan Volatil), dengan perintah pengungsian baru dari Israel yang terus memaksa warga meninggalkan rumah mereka," ungkap Stephane Dujarric dalam pernyataannya (5/5/2026).

"Sekjen PBB mengecam keras serangan berulang terhadap personel penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon Selatan, yang merupakan pelanggaran serius hukum internasional.PBB terus menuntut agar Israel mematuhi hukum internasional, menarik diri dari wilayah yang diduduki, dan menjamin perlindungan warga sipil serta aset mereka di Lebanon," imbuhnya.

Guterres menegaskan bahwa hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, harus dihormati setiap saat.Ia menekankan bahwa warga sipil dan infrastruktur sipil wajib dilindungi. 

Dalam laporan Dewan Keamanan PBB, Sekjen menyoroti bahwa, "Kehadiran dan tindakan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Lebanon Selatan merupakan pelanggaran kedaulatan Lebanon dan Resolusi 1701," tegas Guterres.

Dianggap Penyalahgunaan Wilayah Lebanon, PBB mengutuk keras serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon Selatan.

Sekjen PBB berulang kali mendesak penghentian permusuhan segera (gencatan senjata) dan menekankan bahwa," Tidak ada solusi militer untuk konflik tersebut, melainkan melalui jalur diplomasi," kata Guterres.

Sementara laporan spesifik mengenai penjarahan sering dikaitkan dengan laporan lapangan, sikap Sekjen PBB secara umum menegaskan bahwa, "PBB mengecam semua bentuk tindakan yang tidak menghormati warga sipil dan properti mereka. PBB terus menuntut agar Israel mematuhi hukum internasional dan menghentikan tindakan yang merugikan populasi Lebanon," tutup Sekjen PBB,Antonio Guterres.

Tentara Dan Warga Lebanon Saksikan Tentara Israel "Nyolong"

Disisi lain tanggapan muncul dari  Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN) terkait penjarahan property warga sipil oleh tentara IDF Israel di Libanon.

"Kesaksian tentara menunjukkan bahwa penjarahan menjadi fenomena yang meluas dan rutin, bukan kebijakan resmi, namun terjadi akibat lemahnya disiplin. Sementara Laporan menunjukkan bahwa banyak komandan tingkat junior dan senior mengetahui praktik ini tetapi tidak mengambil tindakan tegas seperti "Sanksi Hukum dan Tindakan Disiplin",jadi terkesan memang dibiarkan dan atau memang jangan-jangan patut diduga mereka melakukan atas perintah komandannya dimana pada gilirannya justru mendapatkan setoran dari anak buahnya dari hasil penjarahan," ujar Irwan Awaluddin.(5/5/2026).

Penjarahan Dalam Hukum Internasional Dikategorikan sebagai Kejahatan Perang

"Penjarahan properti sipil dilarang keras berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma. Tindakan ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum perang, yang dapat mengakibatkan penuntutan pidana internasional bagi pelakunya. Pelanggaran ini dapat diselidiki oleh International Criminal Court (ICC) sebagai kejahatan perang," tegasnya.

Pihak berwenang militer Israel telah mengeluarkan peringatan keras kepada pasukannya terkait maraknya aksi ini dan berjanji akan memeriksa laporan secara menyeluruh.

"Meskipun ada klaim bahwa pos pemeriksaan perbatasan ditugaskan untuk menyita barang jarahan. Dari hasil laporan penyelidikan pihak eksternal menyebutkan bahwa banyak pos tersebut telah dihapus atau beroperasi secara tidak efektif namun sangsi tegas tidak diberlakukan dan barang jarahannyapun raib entah kemana, tanpa ada penjelasan dari pihak Tentara IDF Israel," tuturnya.

Lanjutnya, "Dengan tidak adanya klarifikasi dan penjelasan dari petinggi IDF terkait  penjarahan dan perampokan property milik warga lebanon menunjukan bahwa prilaku tersebut telah disetujui jiga oleh pimpinan mereka. Media seperti Haaretz melaporkan bahwa penjarahan ini terjadi secara sistematis dan diketahui oleh komandan lapangan.Berdasarkan dengan Video yang beredar di media sosial menunjukkan tentara Israel merusak barang di rumah warga Lebanon Selatan dan merekamnya sambil bercanda," tukas Irwan.

Israel Melarang Peliputan dan Tewaskan Belasan Jurnalis

Berdasarkan informasi per April dan Mei 2026, pihak Israel dan militernya (IDF) memberlakukan pembatasan ketat hingga larangan bagi jurnalis untuk meliput secara independen di lokasi perang, baik di Jalur Gaza maupun di wilayah perbatasan Lebanon selatan.

"Mangkanya Israel melarang jurnalis asing memasuki Gaza dan membatasi akses ke zona perbatasan Lebanon, dengan alasan keamanan dan menetapkan wilayah tersebut sebagai "zona militer tertutup", agar prilaku pasukan IDF Israel yang suka menjarah, Merampok, Mencuri dan Menjarah barang milik warga Lebanon tidak terekspose," ungkap Irwan.

"Beberapa jurnalis dilaporkan tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon selatan pada Maret dan April 2026 saat melakukan liputan. Hingga April 2026, setidaknya belasan jurnalis dilaporkan tewas di Lebanon akibat serangan tentara Israel,' sambungnya.

"Kemudian pihak Israel membantah secara sengaja menargetkan jurnalis dan mengklaim bahwa insiden yang melibatkan media sedang dalam penyelidikan, dengan dalih operasi militer diarahkan ke kelompok Hizbullah, itumah dalih lagu lama, gitar tua, kecrekan kerop, gendang butut. Sementara pihak Lebanon menuduh Israel menghalangi tim penyelamat dan jurnalis, bahkan memblokir akses ke lokasi serangan, termasuk bagi ambulans" tandas Irwan.

"Jadi dapat disimpulkan bahwa, ada dugaan Benjamin "Kadal Buntung" Netanyahu" atau Benjamin "Kucing Kurap" Netanyahu telah membentuk karakter pasukan khususnya yang bernama IDF itu menjadi "Tentara Maling', "Tentara Rampok" atau "Tentara Khusus Menjarah" melalui Diklat dan perekrutan serta penyaringan Pasukan Khususnya," pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin.


(JLambretta) JBP

Minggu, 03 Mei 2026

PBB Kecam Dan Tuding AS Serang Iran Tanpa Dasar, HR&D ASWIN : Itu Prilaku Donald "ODGJ" Trump!!


JAKARTA (INDONESIA), JAYABAYA POS - Ketegangan antara  Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump dan Iran kembali meningkat, dengan ancaman tindakan militer yang memicu penentangan luas dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).(03/05/2026).

Berdasarkan laporan terkini per April-Mei 2026, tindakan dan ancaman serangan Donald Trump terhadap Iran secara luas dinilai oleh para ahli hukum internasional dan PBB sebagai pelanggaran hukum internasional.

Donald Trump telah mengeluarkan ancaman keras terhadap Iran, termasuk menyebut bahwa negara tersebut menyebabkan "kekacauan, kematian, dan kerusakan", tandas Trump. (08/01/2026). 
Ancaman lainnya menyebutkan potensi pemusnahan peradaban Iran jika ketegangan berlanjut.

Trump secara berulang mengancam akan "Meledakkan" infrastruktur vital Iran jika negosiasi gagal. Pernyataan seperti "Saya tidak membutuhkan hukum internasional" (8 Januari 2026) semakin memperkuat argumen bahwa tindakan tersebut di luar koridor hukum. 

Pasukan AS telah melakukan setidaknya satu serangan terhadap sasaran non-militer, yaitu jembatan yang menghubungkan Teheran dengan kota Karaj.

Trump mengulangi ancamannya dalam konferensi pers pada hari Senin, dengan mengatakan bahwa Iran “Tidak akan memiliki jembatan lagi” jika negara itu gagal memenuhi batas waktu yang ia tetapkan, yaitu pukul 20.00 waktu Timur pada hari Selasa, untuk membuka kembali Selat Hormuz.

Trump mengatakan AS memiliki rencana untuk menghancurkan setiap pembangkit listrik dan setiap jembatan di negara itu dalam waktu empat jam “Jika kami mau.”
Ketika ditanya apakah dia khawatir pemboman pembangkit listrik dan jembatan dapat dianggap sebagai kejahatan perang, Trump menjawab, “Tidak, sama sekali tidak.”

Dugaan Campur Tangan

Trump secara terbuka mengakui pengiriman senjata kepada demonstran di Iran melalui perantara milisi Kurdi saat gelombang protes besar melanda negara tersebut. 

Ia menyebut pengiriman senjata itu ditujukan untuk membantu warga menghadapi tindakan keras aparat pemerintah. LHal tersebutlah yang memicu tuntutan dari Iran agar PBB bertindak atas intervensi tersebut.

Trump mengatakan bahwa Amerika Serikat telah mengirimkan “Banyak senjata” kepada para demonstran di Iran melalui jalur Kurdi,Minggu (5/4/2026). “Kami mengirim senjata ke para demonstran, sangat banyak. Dan saya pikir Kurdi mengambil senjata itu."

Pernyataan Presiden Amerika Serikat tersebut diamini dan didukung penuh oleh sekutunya PM Israel yang populer di sebut Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin dengan sebutan : Benjamin "Kadal Buntung" Netanyahu atau Benjamin "Kucing Kurap"Netanyahu.

"Selamat, Presiden Trump. Keputusan berani anda untuk menargetkan fasilitas nuklir Iran dengan kekuatan Amerika Serikat yang luar biasa dan benar akan mengubah sejarah... Sejarah akan mencatat bahwa Presiden Trump bertindak untuk menolak rezim paling berbahaya di dunia mendapatkan senjata paling berbahaya di dunia," katanya memuji Trump. 

Ancaman dan Eskalasi

Tanggapan PBB: Sekjen PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan dan perilaku Trump tersebut.

"Saya sangat khawatir dengan penggunaan kekuatan Amerika Serikat terhadap Iran hari ini. Ini adalah eskalasi berbahaya di wilayah yang sudah di ambang batas, dan ancaman langsung terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Ada risiko yang berkembang bahwa konflik ini dapat dengan cepat lepas kendali - dengan konsekuensi bencana bagi warga sipil, wilayah, dan dunia, " ujar Sekjen PBB Antonio Guterres. 

"Saya mendorong Negara-negara untuk melakukan de-eskalasi dan menjunjung tinggi kewajiban mereka di bawah Piagam PBB dan aturan hukum internasional lainnya. Pada jam yang berbahaya ini, sangat penting untuk menghindari spiral kekacauan. Tidak ada solusi militer. Satu-satunya jalan ke depan adalah diplomasi. Satu-satunya harapan adalah perdamaian."

PBB memperingatkan bahwa ancaman untuk menyerang Iran merupakan eskalasi berbahaya dan berisiko melanggar hukum internasional serta mengancam perdamaian global.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres "sangat khawatir" atas pernyataan Presiden AS Donald Trump baru-baru ini mengenai Iran, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric pada Selasa (7/4).
Trump menyebut peradaban Iran bisa “musnah secara permanen” pada Selasa malam. 

Sebelumnya pada Senin (6/4), ia juga memperingatkan bahwa AS bisa menghancurkan Iran dalam semalam.

"Sekretaris Jenderal sangat khawatir atas pernyataan yang kami dengar kemarin dan pagi ini—pernyataan yang menunjukkan bahwa seluruh bangsa atau seluruh peradaban mungkin akan menanggung konsekuensi dari keputusan politik dan militer," ujar Dujarric dalam konferensi pers.

Ia menekankan tidak ada tujuan militer yang membenarkan penghancuran infrastruktur masyarakat secara besar-besaran atau penderitaan yang disengaja terhadap warga sipil.

“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa konflik bisa berakhir ketika para pemimpin memilih dialog daripada kehancuran, bahwa pilihan masih ada, dan sekarang pilihan-pilihan itu harus dibuat,” tegasnya.

“Sekarang beliau menyerukan peningkatan upaya diplomatik untuk menemukan jalan damai menuju penyelesaian konflik di Timur Tengah,” kata Dujarric.

Lebih lanjut, Guterres juga menyerukan pemulihan segera kebebasan navigasi di Selat Hormuz.

Peringatan Iran Terhadap AS

Perang retorika ini semakin memperburuk konflik terbaru di Timur Tengah, yang dipicu serangan AS dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari.

Iran menanggapi dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah.

Eskalasi konflik ini praktis menghentikan pengiriman melalui Selat Hormuz, jalur pasokan utama untuk minyak dan gas alam cair global. Akibatnya, harga bahan bakar naik di sebagian besar negara.

Pemerintah Iran memberikan peringatan keras kepada AS untuk tidak melakukan tindakan agresif yang menargetkan pemimpin tertinggi mereka, Ayatollah Ali Khamenei.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, menuduh AS-Israel secara sengaja menargetkan sekolah dan fasilitas pendidikan.

"Salah satu serangan dilaporkan menewaskan lebih dari 160 anak di Sekolah Shajareh Tayyebeh di Minab, " ungkapnya. 

Amnesty International juga menyoroti serangan terhadap sekolah putri yang menewaskan 170 orang. 

Iran menegaskan akan membalas dengan kekuatan penuh terhadap tindakan apa pun yang mengganggu kedaulatan negaranya. 

Konteks "Genosida"

Iran menegaskan bahwa, "Tindakan ini bukan sekadar kejahatan perang biasa, melainkan pola sistematis yang bertujuan menghancurkan infrastruktur sosial dan pendidikan, yang dikategorikan sebagai genosida."

Tuduhan ini muncul di tengah eskalasi konflik yang intens di kawasan tersebut.

Donald "Koplak" Trump Anggap Dunia Milik AS Negara Lain Hanya Ngontrak! 

Menanggapi perang AS - Iran berdampak eskalasi global tersebut Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin kepada Awak Media mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap negara berdaulat Iran tanpa dasar yang kuat dan membunuh anak-anak sekolah tak bersalah dan menentang PBB adalah merupakan kejahatan perang dan langgar aturan ketetapan keanggotaan PBB. 

"Serangan AS terhadap Iran telah melanggar larangan penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.Pelanggaran Piagam PBB (Pasal 2(4),  Serangan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB dan tanpa adanya serangan bersenjata langsung dari Iran (bukan pertahanan diri yang sah) dikategorikan sebagai tindakan agresi, " tegas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin, (3/5). 

"Ancaman Trump untuk menargetkan pembangkit listrik, jembatan, dan fasilitas energi Iran dianggap melanggar hukum humaniter internasional, yang melarang serangan terhadap objek sipil, " sambungnya.

Pandangan Sekjen PBB Dan Pakar PBB

"António Guterres sendiri telah menegaskan bahwa fasilitas sipil tidak boleh menjadi target dan serangan semacam itu berisiko melanggar hukum internasional. Pakar PBB (seperti dalam laporan Maret 2026) menyebut serangan bersama AS-Israel sebagai pelanggaran terang-terangan yang didasarkan pada keinginan untuk menguasai, bukan pertahanan diri," terangnya. 

"Dan bahkan, lebih dari 100 pakar hukum AS mengkritik serangan ke Iran sebagai potensi kejahatan perang dan menantang kredibilitas tatanan hukum global, " tukasnya. 

Konteks "Ancaman vs Serangan" (2026). Dalam situasi tegang terjadi karena Trump secara berulang mengancam akan "meledakkan" infrastruktur vital Iran jika negosiasi gagal.

"Pernyataan Donald Trump seperti "Saya tidak membutuhkan hukum internasional" (8 Januari 2026) semakin memperkuat argumen bahwa tindakan tersebut di luar koridor hukum, " jelas Irwan. 

"Memang prilaku Presiden AS ini rada nyeleneh dan berarogansi tinggi. Sehingga terkesan dirinya mengganggap seolah dunia ini semua milik AS, sedangkan Negara lain hanya ngontrak. Prilaku Presiden AS seperti itu yang banyak dikecam anggota aliansi (Sekutunya), PBB serta rakyatnya sendiri itu termasuk kategori ODGJ  dan dapat juga di sebut Donald " Koplak" Trump, atau Donald "ODGJ" Trump, " tandasnya.

Kesimpulan

Secara hukum internasional, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Piagam PBB.

"Meskipun ada klaim pertahanan diri oleh AS. Namun PBB dan mayoritas pakar menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan Iran dan berisiko memicu kejahatan perang, serta AS dan sekutunya telah melakukan Pelanggaran Hukum Internasional dan Piagam PBB," pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin. 

(Taufan) JBP


Jumat, 01 Mei 2026

Sekjen PBB Kecam Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus Putra Maria, HR&D ASWIN : Tentara IDF Israel "Ikonoklasme!!


INDONESIA (LEBANON) INTERNASIONAL, JAYABAYA POS - Berdasarkan laporan terkini pada April 2026, terdapat insiden di mana tentara Israel merusak patung Yeshua Hamashiach : "Yesus Kristus" (Yunani) atau "Isa Almasih" (Arab) (Tuhan sembahan umat Kristen) di sebuah Desa Kristen, Lebanon SelatanSelain patung, dilaporkan juga adanya penghancuran situs-situs Kristen lainnya, termasuk biara dan sekolah agama oleh pasukan Israel di wilayah konflik tersebut yang memicu kecaman luas dari berbagai pihak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu tindakan tersebutpun mendorong  Kecaman Global dan kemarahan di kalangan komunitas Kristen di seluruh dunia dan kecaman internasional.

Diketahui bahwa, dalam video dan foto yang beredar. Seorang tentara Israel terekam kamera menggunakan palu godam untuk merusak patung Yesus yang sudah terjatuh dari salibnya di sebuah desa Kristen di Lebanon Selatan, dekat perbatasan dengan Israel.
 
Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, dalam konferensi pers di New York, Rabu (22/4/2026) malam waktu setempat, menyebut insiden tersebut sebagai sesuatu yang “mengejutkan”. Pernyataan resmi ini muncul setelah sebuah video beredar luas sejak Minggu lalu, memperlihatkan seorang prajurit menggunakan kapak untuk menghancurkan patung Yesus di kota Dibil, Lebanon selatan.
 
”Pernyataan kami tegas: penghancuran simbol-simbol agama dan tempat ibadah sama sekali tidak dapat diterima, terlepas dari agama apa pun itu,” ujar Dujarric menanggapi pertanyaan wartawan mengenai insiden tersebut.
 
Tindakan tentara Israel yang menghancurkan patung Yesus di Lebanon Selatan (April 2026) dikategorikan sebagai aksi penistaan agama, perusakan simbol keagamaan, dan pelanggaran disiplin militer. 

IDF mengonfirmasi kejadian tersebut, menyebutnya perilaku tidak pantas, dan menjatuhkan hukuman penjara militer kepada tentara yang terlibat. Setelah video dan foto kejadian tersebut viral, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengonfirmasi keasliannya dan langsung mengambil tindakan.
 
Pihak IDF menyatakan bahwa, "Tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai mereka dan berjanji akan menyelidiki insiden semacam ini secara serius," tegasnya.
 
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memberikan tanggapan keras dan tegas terkait aksi salah satu tentara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) yang menghancurkan patung Yesus Kristus di Lebanon Selatan.
 
Melalui akun X (sebelumnya Twitter), Netanyahu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan indisipliner yang dilakukan oleh personel militernya. Netanyahu berjanji akan memberikan sanksi disiplin yang tegas dan menghukum berat prajurit yang terlibat dalam perusakan tersebut

Ia menegaskan bahwa, "Tindakan perusakan tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh militer Israel," tegasnya.

Militer Israel melakukan penyelidikan kriminal atas insiden tersebut setelah mengonfirmasi bahwa foto/video yang beredar di media sosial adalah asli, bukan rekayasa.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengonfirmasi keasliannya dan langsung mengambil tindakan.
 
"Dua tentara yang terlibat dicopot dari tugas tempur dan dijatuhi hukuman 30 hari penjara," kata puhak IDF (23/4/2026).
 
Menuai Komentar Dan Kecaman Para Tokoh Agama Dan Politik
 
Sementara Kepala jemaat Debel, mengecam tindakan prajurit Israel yang menggunakan godam untuk merusak patung Yesus di desa Debel. Ia menyatakan, "Kami sepenuhnya menolak penodaan terhadap salib, simbol suci kami, dan semua simbol keagamaan."tegas Pastor Fadi Flaifel,(21/4/2026).
 
Flaifel menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan deklarasi hak asasi manusia dan tidak mencerminkan peradaban.

"Ini bertentangan dengan deklarasi hak asasi manusia, dan tidak mencerminkan peradaban," lanjut Pastor Fadi Flaifel.
 
Ia mengklaim bahwa tindakan perusakan simbol agama seperti ini pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.

Meskipun militer Israel (IDF) mengklaim telah berkoordinasi untuk mengganti patung yang rusak, laporan menyebutkan bahwa Pastor Fadi Flaifel dan warga setempat menolak bantuan langsung dari pihak yang menyebabkan kehancuran tersebut.

Insiden ini terjadi di tengah situasi pasca-gencatan senjata antara Israel dan Lebanon pada April 2026
 
Kabar tentang serangan terhadap patung Yesus di Lebanon mendorong Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee yang merupakan seorang pendeta Kristen Protestan,menulis di X bahwa "konsekuensi yang cepat, berat, dan terbuka diperlukan".

Para komentator sayap kanan di AS dengan cepat mengecam foto prajurit Israel dan patung Yesus tersebut.

"Mengerikan," tulis Matt Gaetz, seorang politisi Amerika yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dari Florida yang dikenal sebagai sekutu dekat dan pendukung vokal Donald Trump selama masa jabatannya, ketika ia mengunggah ulang foto itu.(25/4)

Mantan anggota Kongres AS, Marjorie Taylor Greene, juga membagikan foto tersebut dan menulis: "'Sekutu terbesar kami' yang setiap tahun menerima miliaran dolar pajak dan senjata kami."(26/4).

Komentar-komentar itu sejalan dengan jajak pendapat yang menunjukkan penurunan dukungan terhadap Israel di AS. Sebuah survei baru-baru ini oleh lembaga kajian Pew Research Center yang berbasis di AS, menyebutkan 60% orang dewasa AS memiliki pandangan negatif terhadap Israel, naik dari 53% tahun lalu.
 
Prilaku Tentara IDF Israel "Blasphemy" Lakukan "Ikonoklasme"
 
Menanggapi Inseden yang dilakukan tentara Israel terhadap patung sembahan umat keristen tersebut Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin kepada Awak Media mengatakan bahwa,Tindakan tentara Israel yang menghancurkan patung Yesus di Lebanon Selatan (April 2026) dikategorikan sebagai aksi penistaan agama, perusakan simbol keagamaan, dan pelanggaran disiplin militer.
 
"Penista agama sering disebut sebagai pelaku penodaan agama, pelecehan agama, atau penghujat agama. untuk itu Tentara IDF Israel dapat disebut "Blasphemy". Penghancur simbol atau gambar-gambar keagamaan dapat disebut juga "Ikonoklasme"," ujar Irwan, (1/5/2026).

"Secara Hukum, Pelaku penistaan agama di Indonesia dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP terkait tindak pidana penodaan agama atau penyebaran kebencian. Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini juga dikaitkan dengan hate speech (ujaran kebencian) yang menyerang unsur agama," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa, Praktik penghancuran gambar, patung, atau monumen keagamaan, seringkali dikarenakan alasan politik atau keagamaan
 
Dalam Islam Perbuatan mengolok-olok atau menghina agama sering dikaitkan dengan istilah "Istihza" (mengolok-olok ajaran agama).Di Indonesia, penistaan agama adalah delik yang dilarang keras, mengacu pada UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Tindakan-tindakan ini dalam konteks hukum di Indonesia dianggap melanggar aturan terkait keagamaan dan dapat diproses secara pidana," pungkasnya.

Diketahui bahwa umat agama Yahudi Fanatik dalam mengimani kitab Taurat Nabi Musa, terkait penyembahan selalu berpegang teguh pada Kitab Keluaran 20:1-7 yang berbunyi : "Akulah TUHAN Allahmu yang membawa kamu keluar dari Mesir tempat kamu diperbudak. Jangan menyembah ilah-ilah lain. Sembahlah Aku saja. Jangan membuat bagi dirimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit, di bumi atau di dalam air di bawah bumi. Jangan menyembah patung semacam itu, karena Akulah TUHAN Allahmu, dan Aku tak mau disamakan dengan apa pun. Orang-orang yang membenci Aku, Kuhukum sampai kepada keturunan yang ketiga dan keempat. Tetapi Aku menunjukkan kasih-Ku kepada beribu-ribu keturunan orang-orang yang mencintai Aku dan taat kepada perintah-Ku!".


(Febrian) JBP

Selasa, 21 April 2026

Polemik Proyek Rp 7,3 M, Praktik Rangkap Jabatan Dan Tunggakan Kerugian Negara Mencuat, GAMMA : 'Bupati Lebak Tidak Tahu Malu!!'


LEBAK, JAYABAYA POS - Kontroversi melanda Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah isu strategis mencuat mulai dari praktik rangkap jabatan yang diduga melanggar aturan, polemik pemberitaan proyek infrastruktur senilai Rp 7,3 miliar, hingga tunggakan pengembalian dana negara yang belum terselesaikan.
 
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak bahkan mengancam akan turun ke jalan jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas terkait tunggakan kerugian negara hasil temuan audit.
 
Ketua GAMMA Lebak, Ade Pahrul, menyoroti tunggakan pengembalian dana akibat kelebihan pembayaran pada beberapa proyek fisik, salah satunya di bidang Sumber Daya Air (SDA). Berdasarkan hasil audit BPK tahun anggaran 2024, dana tersebut seharusnya sudah dikembalikan maksimal 60 hari setelah temuan, sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004.
 
Namun, hingga pertemuan dengan Inspektorat pada 20 April 2026, penyelesaiannya belum juga terealisasi.
 
“Sudah lewat batas waktu tapi tidak ada tindakan tegas. Inspektorat dan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H harusnya malu. Jika ini dibiarkan, kami tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan melakukan demonstrasi,” tegas Ade Pahrul, Selasa (21/4/2026).

"Lalu apa kerjanya Bupati dan Inspektorat ?....hanya makan gaji buta ?," tandasnya menambahkan.
 
Polemik Rangkap Jabatan
 
Di tengah persoalan tersebut, sorotan publik tertuju pada banyaknya jabatan yang dipegang secara bersamaan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H.Dade Yan Apriandi.
 
Selain menjabat sebagai Plt Kadis PUPR, ia juga diketahui memegang posisi sebagai Kepala Bidang SDA, Pengawas PDAM Lebak, hingga Pembina Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL).
 
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari UU ASN No. 5 Tahun 2014, UU Ormas, hingga UU Pers terkait independensi media. Keberadaan pejabat negara sebagai pembina organisasi wartawan dianggap berpotensi menciptakan tekanan tersembunyi dan merusak netralitas pemberitaan.
 
Dalam klarifikasinya, H. Dade menyatakan bahwa penunjukannya sebagai Plt adalah mekanisme administratif biasa untuk menjaga kesinambungan kerja. Ia juga menegaskan peran-peran lainnya bersifat non-operasional dan tidak menggunakan fasilitas negara.
 
“Penugasan Plt ini bukan mengambil dua posisi definitif. Peran saya di organisasi juga sebatas memberi masukan strategis, tidak ada intervensi redaksional,” ujarnya.
 
Namun, penjelasan ini belum meredakan kekhawatiran. Wartawan yang sering meliput di Kabupaten Lebak, Dede Sutisna, menilai jabatan yang terlalu banyak justru tidak efektif dan berpotensi memicu konflik kepentingan.
 
“Masyarakat akan selalu melihat ada pengaruh tersembunyi. Selain itu, memegang jabatan sebanyak itu pasti mengurangi fokus. Bupati harus meninjau ulang hal ini,” kata Dede.
 
Saling Tuding Kasus Proyek Jalan
 
Isu ini semakin memanas seiring dengan munculnya saling tuding antarwartawan terkait pemberitaan kerusakan proyek jalan Sukahujan–Cigemblong yang bernilai Rp7,3 miliar.
 
Permasalahan bermula ketika seorang wartawan berinisial HDI meliput kerusakan struktur beton pada proyek tersebut. Namun, pemberitaan itu justru memicu kontra-narasi yang menyebut HDI melakukan pemerasan sebesar Rp 20 juta terhadap pejabat terkait.
 
Menanggapi hal tersebut, HDI menepis keras tuduhan tersebut. Ia menilai narasi tersebut adalah bentuk pembunuhan karakter yang diduga dirancang oleh oknum wartawan lain, M.U, yang juga menjabat sebagai Humas IKWAL.
 
“Itu tidak benar. Angka ‘20 ribu’ itu awalnya hanya candaan, namun dipelintir menjadi Rp20 juta. Saya tidak pernah meminta uang. Saya akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers untuk membersihkan nama baik saya,” tegas HDI.
 
HDI juga menyinggung kedekatan M.U dengan H. Dade yang menjabat sebagai Pembina IKWAL. Menurutnya, saat dikonfirmasi, H. Dade dinilai arogan dan memberikan instruksi yang terkesan memaksa.
 
Di sisi lain, M.U justru mempersilakan HDI untuk melapor. Ia menuding pemberitaan yang dilakukan rekan sejawatnya tidak objektif dan tendensius. Terkait isu uang, M.U tidak menampik adanya pembicaraan tersebut namun mengklaim tujuannya semata-mata untuk membangun komunikasi demi kebenaran informasi.
 
Terkait kerusakan proyek jalan tersebut, H. Dade mengaku belum menjabat saat proyek dimulai dan saat ini sedang menunggu hasil audit BPK. Humas BPK Banten mengonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dirilis akhir Mei 2026.
 
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai elemen masyarakat masih mendesak Bupati Lebak, M. Hasbi Jayabaya, untuk segera mengambil langkah tegas menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.


(Enggar) JBP

Senin, 30 Maret 2026

Tentara Israel Bunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Sangsi Berat Netanyahu


JAKARTA (INDONESIA), JAYABAYA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin mengecam keras tindakan zionis Israel yang menargetkan tiga jurnalis saat meliput perang yang diduga atas perintah langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada (29 Maret 2026) di Libanon Seklatan.

Ketiga jurnalis yang tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon selatan di antaranya Ali Shoeib, koresponden televisi Al-Manar milik Hezbollah.

Korban lainnya yaitu Fatima Ftouni dari televisi pan-Arab Al-Mayadeen yang berbasis di Beirut. Ia tewas dalam serangan udara yang sama di Distrik Jezzine Selatan bersama saudara laki-lakinya, Mohammed Ftouni, seorang jurnalis video.

Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin menekankan bahwa, "Penembakan jurnalis saat bertugas di daerah perang merupakan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan dapat dikategorikan sebagai "Kejahatan Perang", karena jurnalis berstatus sebagai warga sipil yang dilindungi," ungkapnya (30/3/2026). 

"Meskipun perlindungan hukum sudah diatur, jurnalis di daerah konflik tetap memiliki risiko tinggi karena kompleksitas medan perang. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar pihak yang berkonflik menghormati status jurnalis sebagai warga sipil." sambung Irwan.

Ia juga mendesak ICCDewan Keamanan PBB maupun ICJ agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit di dalam memperkuat perlindungan jurnalis saat melakukan tugasnya dilapangan serta segera memberikan sangsi tegas terhadap zionis Israel yang secara terang-terangan melakukan 'Kejahatan Perang".

"Negara asal jurnalis yang menjadi korban dapat menuntut pertanggungjawaban melalui jalur diplomatik atau menekan negara pelaku untuk melakukan investigasi transparan dan mengadili pelakunya," tegasnya.

" Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, kami berharap dan meminta pihak berwenang segera memberikan sangsi tegas kepada Zionis Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang telah melakukan 'Kejahatan Perang" dengan upaya pembungkaman terhadap Media dari keterbukaan informasi publik," tandasnya.

"Meskipun terdapat badan-badan tersebut, penegakan sanksi seringkali bergantung pada kemauan politik internasional karena pelaku sering kali bersembunyi di balik dalih "kesalahan sasaran" atau "situasi perang".

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa,"Kami mengecam tindakan biadab yang dilakukan tentara zionis Israel "Tegar Tengkuk" yang berada dibawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang masuk kategori "Kadal Buntung" berprilaku "Kucing Kurap", pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin.

Sementara Militer Israel mengakui telah menargetkan Ali Shoeib. Juru warta itu dituduh sebagai ‘teroris’ dan dituduh sebagai agen intelijen Hizbullah, meski tanpa bukti yang dipaparkan. Untuk dua korban lainnya, tidak ada penjelasan resmi.

Gugurnya tiga jurnalis itu terjadi hampir bersamaan dengan keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk memperluas invasi ke Lebanon selatan.

Dari Komando Utara, Netanyahu menyampaikan arah baru operasi militern Zionis untuk emperluas zona penyangga dan mendorong pasukan mendekati Sungai Litani.

“Saya baru saja menginstruksikan untuk memperluas lebih lanjut zona penyangga keamanan yang ada. Kami bertekad untuk mengubah secara fundamental situasi di utara (Israel),” katanya.

Serangan terhadap pekerja media di Lebanon bukan peristiwa tunggal. Ia bagian dari pola yang mulai terlihat sejak konflik dengan Hizbullah kembali memanas.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mencatat terdapat 11 jurnalis dan pekerja media Lebanon telah tewas akibat serangan Israel sejak 2023.

Angka itu belum termasuk Gaza, wilayah lain yang menjadi saksi betapa mahalnya harga sebuah laporan. Di sana, 210 jurnalis dan pekerja media Palestina dilaporkan tewas sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata 2025 yang terus dilanggar.

Kecaman mulai datang dari luar kawasan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan sasaran, apa pun posisi mereka dalam konflik.

“Jika memang terkonfirmasi bahwa para jurnalis yang dimaksud sengaja menjadi sasaran tentara Israel, maka ini sangat serius dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” katanya.

Sedangkan Presiden Lebanon, Joseph Aoun, mengutuk serangan itu dan mengatakan bahwa Israel sekali lagi melanggar aturan dasar hukum internasional karena menargetkan warga sipil yang menjalankan tugas profesional mereka.

Berikut adalah pihak-pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada negara yang terlibat:

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC):

ICC berwenang mengadili individu (pemimpin militer atau negara) yang memerintahkan atau melakukan penargetan jurnalis secara sengaja, yang dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma.

Dewan Keamanan PBB (UN Security Council):

Melalui resolusi, seperti Resolusi 1738 (2006), DK PBB mengecam serangan terhadap jurnalis dan dapat menjatuhkan sanksi diplomatik maupun ekonomi kepada negara yang melanggar.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ):

ICJ dapat mengadili perselisihan antarnegara mengenai pelanggaran konvensi internasional, termasuk konvensi perlindungan warga sipil (Konvensi Jenewa).

Instrumen Hukum yang Berlaku:

Konvensi Jenewa 1949 & Protokol Tambahan I 1977: Menetapkan jurnalis sebagai warga sipil yang harus dilindungi.

Hukum Humaniter Internasional: Melarang serangan terhadap jurnalis selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan. 


(Red/Tim) JBP


Kamis, 26 Februari 2026

Oknum Wartawan Media BDRI Diduga Minta Uang Hingga Rp 50 Juta ke PLT Kadis PUPR, Inti Persoalan Belum Jelas

LEBAK, JAYABAYA POS Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten LebakH. Dade Yan Apriandi, dikabarkan menjadi sasaran dugaan pemerasan oleh oknum wartawan sebuah media online berinisial BDRI. Hingga kini, inti persoalan serta maksud di balik permintaan uang yang disebutkan belum diketahui secara pasti.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum wartawan tersebut diduga melakukan dua kali komunikasi telepon dengan permintaan uang yang berbeda nominal. Pada percakapan pertama, diklaim diajukan permintaan sebesar Rp10 juta. Sedangkan pada percakapan kedua yang tercatat dalam rekaman, permintaan naik menjadi Rp50 juta dengan nada yang mengisyaratkan adanya konsekuensi jika tidak dipenuhi.

"Sampaikan saja 50 juta, adapun ngasihnya berapa ya gimana nanti saja," demikian salah satu pernyataan yang tercatat dalam rekaman tersebut.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Plt Kadis PUPR Lebak maupun dari media online BDRI terkait peristiwa yang tengah menjadi perbincangan masyarakat.

Pengelola Media Siber Enggar Buchori menyoroti pentingnya integritas profesi jurnalistik dan mengingatkan agar tidak langsung menyalahkan pihak tertentu sebelum kebenaran terungkap. Menurutnya, jika benar terjadi, perilaku oknum tersebut jelas bertentangan dengan etika profesi wartawan.

"Jurnalistik tidak boleh menjadi alat untuk melakukan pungutan liar atau pemerasan. Namun hal ini juga perlu dijelaskan secara jelas mengapa Plt Kadis itu dikatakan diperas, apa maksud dan tujuan dari permintaan uang tersebut," ujar Enggar kepada awak media pada hari ini (26/2/2026).

Ia menambahkan, persoalan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen industri pers untuk memperketat pengawasan terhadap praktik tidak profesional, serta menjadi perhatian bersama dengan pemerintah untuk menjaga kredibilitas industri pers sebagai pilar ke-4 demokrasi.

Enggar juga mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. "Kami mendesak agar ada klarifikasi dari Plt Kadis PUPR terkait mengapa dirinya menjadi sasaran, kronologi peristiwa, dan mengapa belum melaporkan kepada aparat penegak hukum jika merasa dirugikan. Begitu juga dengan pihak media BDRI untuk memberikan penjelasan terkait oknum yang diduga terlibat," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Plt Kadis PUPR Lebak seharusnya mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum jika merasa dirugikan untuk menghindari persepsi yang tidak benar.

"Kita perlu mengetahui apakah benar diperas atau ada konteks lain. Jika terbukti benar, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun jika ada kesalahpahaman, perlu diurai agar nama baik semua pihak terjaga," tegas Enggar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait.

 

 (Red) JBP


Kamis, 12 Februari 2026

Stabilkan Harga Jelang Ramadan, Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah di 28 Kecamatan Mulai 3 Februari


BANTEN, JAYABAYA POS – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar pasar murah di 28 kecamatan mulai 3 Februari hingga 26 Februari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
 
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Yani, menyatakan bahwa program ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
 
"Kami berharap pasar murah ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama yang paling membutuhkan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yani, Kamis (12/2/2026).
 
Paket pasar murah yang akan dijual berisi beras (5 kg), gula pasir (1 kg), minyak goreng (1 liter), terigu (1 kg), dan telur (1 kg) dengan harga total Rp107.000, disesuaikan dengan harga pasar. Penyaluran akan dilakukan langsung ke tingkat kecamatan, dengan prioritas diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan.
 
Pemkab Lebak telah meminta para Camat untuk mensosialisasikan program ini di wilayah masing-masing. Distribusi komoditas akan dilakukan melalui kupon yang dibagikan oleh Disperindag Lebak kepada pihak Kecamatan masing-masing.

(EB) JBP



POSTINGAN UNGGULAN

Pasukan Israel Jarah Rumah Warga Lebanon Dikecam PBB, HR&D ASWIN : 'IDF Tentara Perampok!'

JAKARTA  ( LEBANON ), INTERNASIONAL JAYABAYA POS - Berdasarkan laporan dan temuan yang dihimpun hingga Mei 2026,  Perserikatan Bangsa-Bangs...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


POLITIK - KEPEMERINTAHAN


HUKUM - KRIMINAL