Kamis, 05 September 2024

Mantan Wali Kota Bamban DPO Senat Filipina Alice Guo Berhasil Dibrongsong Petugas di Tangerang, Berkat Kerjasama Kepolisian Indonesia Dan Filipina


TANGERANG, JBP - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, di Kota Tangerang, Indonesia.

Departemen tersebut mengutip keterangan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Audie S Latuheru, yang mengatakan Guo ditangkap.

"Alice Guo diduga kuat terlibat dalam jaringan Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) yang ilegal dan sindikat perdagangan manusia di Filipina. Selain itu, status kewarganegaraannya juga ikut jadi sorotan otoritas Filipina," terang Kombes Audie S Latuheru, dari Divisi Hubungan Internasional Polri, pada Selasa (03/09) pukul 23:58 WIB.

Alice Guo dituduh mengizinkan sindikat perdagangan manusia dan pusat penipuan beroperasi di kotanya dengan menyamar sebagai kasino online.Para senator di Filipina juga menuduhnya sebagai agen atau mata-mata China.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip dari kantor berita Filipina PNA.

Dilain tempat dan waktu berbeda, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap buronan Filipina berinisial AG tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan atas kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung. ’

’Ini upaya membantu pemerintah Filipina. Sebuah kerja sama antara Indonesia dan Filipina,’’ ungkapnya pada Awak Media, Rabu (04/09/2024).

"Yang pasti," lanjutnya,"Penangkapan benar dilakukan petugas. Informasi lainnya menyusul ya," terang Kadivhubinter Polri pada Awak Media.

Ia juga mengharapkan adanya asas timbal balik dalam penangkapan terhadap AG. 

"Pemerintah Filipina diharapkan untuk mengirimkan buron utama Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Haas. Saat ini proses negosiasi belum tuntas," tandasnya.

Buronan Senat Filipina

Dikutip dari Antara, Kementerian Kehakiman Filipina menyatakan bahwa Alice Guo menjadi buronan atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Cina.

“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Alice Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,” katar Departemen Kehakiman Filipina dalam pernyataannya, Rabu (04/09/2024).

Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminalnya dengan sindikat kriminal China.

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.

Kuasa Hukum Bantah, Alice Guo Masuk Indonesia Ilegal

Sementara Sementara Kuasa hukum Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban Filipina membantah kliennya masuk ke Indonesia secara ilegal. Alice adalah buronan otoritas Filipina.

"Di Indonesia, dia tidak melanggar apa pun. Masuk secara legal," ujar kuasa hukum Alice, Gugum Ridho Putra di Polda Metro Jaya, Kamis, (05/09/2024).  

Gugum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal dan sedang tidak berstatus sebagai tersangka. "Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena pemerintah Filipina, mekanisme police to police," ucapnya seperti dilansir dari Antara.

Menurut Gugum, perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan Wali Kota Bamban, Filipina, itu berkaitan dengan praktik game online.

Pada awalnya, kata dia, praktik tersebut dianggap legal oleh Presiden Filipina sebelumnya. Namun, dalam kebijakan pemerintahan Presiden Filipina saat ini, praktik Game Online itu dinyatakan ilegal sehingga muncul tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Rahman/ Tim) JBP


Minggu, 18 Agustus 2024

Melawan Saat Digeledah, Kurir Narkoba Tersungkur Takberkutik Diterjang Pelor Personil Polrestabes Medan


MEDAN, JBP - Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.

Seperti FS (41) Alamat Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli ini harus diberikan dengan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran Narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution, mengatakan bajwa, awalnya Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki - laki yang akan mengedarkan Narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.

"Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan Profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, Personil Sat Narkoba menemukan Pelaku FS di jalan Inspeksi Kecamatan Medan Sunggal," kata Plh.Kasi Humas .

Ia juga mengungkapkan bahwa,"Saat akan melakukan penggeledahan terhadap Pelaku FS, Pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Iptu Nizar Nasution.

"Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.FAHMI als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto," sambungnya.

 Lebih lanjut, terkait barang bukti yang berhasil diamankan Plh.Kasi Humas memaparkan bahwa, "Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH," paparnya.

Ditegaskan Plh.Kasi Humas tentang ancaman hukuman terhadap pelaku, "FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup".tegas Iptu Nizar Nasution.

(Butet) JBP

Kamis, 15 Agustus 2024

Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana Univ.Santo Thomas


SIMALUNGUN, JBP – Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting dan menjadi sorotan karena menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. Mereka menggugat penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Simalungun, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyatakan kepada majelis hakim bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, Ompu Pamontang Laut Ambarita, diamankan dari rumahnya pada pukul 3 dini hari, sebuah tindakan yang mereka klaim sebagai pelanggaran HAM.

"Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia," tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Simalungun, memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana. Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan," ujar Prof. Maidin dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Prof. Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Simalungun. Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum.

"Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung oleh hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami," lanjut Prof. Maidin.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dessy Ginting, kemudian menanggapi argumen dari kedua belah pihak dengan meminta penasihat hukum pemohon untuk mempertanyakan hal-hal yang relevan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari pengulangan argumen yang sama. Hakim juga menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum sebagai upaya untuk memperkuat posisi mereka dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, termasuk penasehat hukum pemohon dan ahli yang dihadirkan oleh Polres Simalungun. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang menanti hasil persidangan sebagai bentuk keadilan bagi pemimpin mereka. Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mencerminkan supremasi hukum di Indonesia.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

(Tukijoe) JBP

Senin, 12 Agustus 2024

MoU Kerja Sama Kedutaan Iran- SMSI Ditandangani, Reza Ebrahimi : Rencana Kerjasama Dengan SMSI Kami Bahas Beberapa Bulan Lalu


JAKARTA, JBP - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menandatangani  nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Konselor Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Islam Iran Mohammad Reza Ebrahimi. 

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Islam Iran  Jl. HOS Cokroaminoto No. 110 Menteng, Jakarta, Senin pagi (12/8/2024).
  
Kedua belah pihak menandatangani dokumen MoU, saling tukar dokumen, bersalaman, dan diwarnai tepuk tangan para pihak yang hadir.
 
“Kami senang sekali bisa menandatangani MoU bersama SMSI hari ini. Rencana kerja sama dengan SMSI sudah kami bahas bersama beberapa bulan lalu. Alhamdulillah kita bisa melaksanakan bersama untuk kerja sama dalam banyak hal,” kata Konselor Kebudayaan Mohammad Reza Ebrahimi beberapa menit menjelang menandatangani MoU.

Firdaus juga menyampaikan terima kasih atas penandatanganan nota kesepahaman. Dengan ditandatanganinya MoU, kita sudah bisa mulai bekerja sama di bidang media.

“Kita bisa melakukan pertukaran wartawan antara Iran- Indonesia. Kita bisa juga saling belajar mengelola media. Kami siap menerima wartawan atau pengusaha media dari Iran untuk saling tukar pengalaman,” kata Firdaus.

Setelah ditandatangani nota kesepahaman tersebut, akan dibuat program dan road map kerja sama. Apa saja yang perlu dipublikasikan tentang Iran, tokoh Iran, orang Iran, dan kebudayaannya, akan menjadi perhatian SMSI.

Bahkan pihak SMSI, seperti yang disampaikan Dr Retno Intani, M.Sc yang membidangi urusan luar negeri SMSI,  menginginkan program apresiasi film-film Iran, memutar film Iran di Indonesia.
 
Ebrahimi menyambut baik gagasan pemutaran film-film Iran yang merupakan bagian dari kebudayaan Iran.

(*) JBP

Minggu, 11 Agustus 2024

Relawan POS Gibran Dukung Gibran Rakabuming Jadi Ketum Partai Golkar, Benny : Partai Golkar Butuh Gibran !


JAKARTA, JBP - Ketua Umum Relawan POS Gibran Benny Hutapea mengusulkan dan mendukung Wapres Terpilih di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Hal ini menyusul mundurnya Airlangga Hartarto, Minggu (11/8/2024), dari posisi Ketua Umum DPP Partai Golkar.

"Kami Relawan POS Gibran mengusulkan dan mendukung Mas Gibran sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Dimana Wapres Terpilih bisa menggantikan Pak Airlangga usai mundur dari Ketum Partai Golkar," kata Benny sapaan akrabnya saat dihubungi, Senin (12/8/2024) di Jakarta.

Menurut Ketua Umum Relawan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Solo 2021 dan Relawan Prabowo-Gibran 2024 ini, sebagai Wapres Terpilih 2024-2029 posisi Gibran Rakabuming sangatlah strategis. Tentu kata Benny, hal ini bisa menjadi kekuatan dan modal politik Partai Golkar kedepan.

"Saya menilai jika kekuatan Partai Golkar di parlemen disatukan dengan kekuatan Wapres Terpilih, tentu akan semakin kuat. Partai Golkar akan menjadi kekuatan politik signifikan dan menentukan di Koalisi Indonesia Maju (KIM)," jelas Benny.

Secara politik lanjut Benny, posisi Partai Golkar membutuhkan Gibran Rakabuming sebagai penguatan politik. Sementara Gibran Rakabuming membutuhkan Partai Golkar sebagai penguatan posisi dan legitimasi politik Wapres.

"Partai Golkar dan Mas Gibran saling membutuhkan. Ada penyatuan politik dalam penguatan kebijakan pembangunan pemerintah dan penajaman posisi di pemerintahan," tukas Benny.

Kata Benny, untuk hubungan dengan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerinda dan Presiden Terpilih tidak ada masalah. Malahan menurutnya, posisi Prabowo semakin kuat di pemerintahan.

"Naiknya Mas Gibran sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan memperkuat hubungan politik dengan Partai Gerinda. Artinya Koalisi Indonesia Maju punya Presiden yang Ketum Partai Gerindra dan punya Wapres yang Ketum Partai Golkar," tandasnya.

Terakhir Benny menjelaskan dalam sejarah Partai Golkar, pernah dipimpin sosok seorang Wakil Presiden RI. Salah satunya melihat sejarah Jusuf Kalla (JK).

"Jika Ketua Umum Partai Golkar dan dipilih saat Munaslub, pastinya akan semakin kuat dalam posisi pemerintahan. Apalagi Partai Golkar memiliki fatsun terlibat dalam kekuasaan dan  pemerintahan RI, seperti jaman JK," tutup Benny.

Airlangga Hartarto Mundur Sebagai Ketua Umum Partai Golkar 
Sebelumnya Airlangga Hartarto, Minggu (11/8/2024), mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Lewat rekaman video berdurasi sekitar tiga menit, Airlangga menyatakan mundur untuk menjaga keutuhan Partai Golkar, dan menjamin stabilitas transisi pemerintahan dalam waktu dekat.

Sesudah melakukan berbagai pertimbangan, Airlangga memutuskan mundur dan tidak lagi memimpin Golkar, terhitung mulai hari, Sabtu (10/8/2024) malam.

“Setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan atas petunjuk Tuhan yang maha besar, maka dengan ini menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengucapkan terima kasih kepada Joko Widodo Presiden, Ma’ruf Amin Wakil Presiden, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024.

Politikus yang sekarang tercatat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian yakin seluruh prestasi Partai Golkar yang sudah dicapai bisa berlanjut dan lebih baik lagi. 

(Syafrudin) JBP

Sabtu, 03 Agustus 2024

Tindakan Pelecehan Kakek Terhadap Bocah Bikin Heboh Warga Jatiranggon, Eksternal Komnas HAM Angkat Bicara

Ilustrasi Gambar

BEKASI, JBP  - Kehebohan melanda warga Jatiranggon menyusul terungkapnya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh AM (65) terhadap ASA (8). Peristiwa ini terjadi pada 31 Juli di Setia Warga 2, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi. Sabtu (3/8/2024).

ASA, yang berusia 8 tahun, diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh AM, tetangga dekatnya. Hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun.

Ibu kandung korban M (25) mengutarakan tentang awal peristiwa ini terjadi ketika ASA diminta neneknya untuk membeli cabai di warung yang berada di depan rumah diduga pelaku. 

"Satu jam berlalu dan ASA belum kembali, sehingga neneknya pergi mencarinya. Tak lama kemudian, ASA terlihat berjalan di belakang neneknya sambil membawa bungkusan cabai yang dibelinya. Setelah ditanya oleh kakek, nenek, dan ayahnya, ASA tetap terdiam sampai akhirnya dia berlari menuju rumah ibunya yang tidak jauh dari rumah ayahnya. ASA kemudian menceritakan semua kejadian yang dialaminya saat membeli cabai, termasuk ketika dia disuruh masuk ke kamar diduga pelaku," tutur M (25) ibu kandung korban.

Ibu kandung korban kemudian, melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1336/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2024, dugaan perbuatan cabul tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016. Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M, menyatakan bahwa, "Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi ini karena akan menghancurkan masa depan korban," ucapnya. 

"Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak di masa-masa pertumbuhannya," sambung Abdul Haris.

"Selain itu," lanjutnya,"Masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi."

Semendawai juga berharap bahwa, "Pihak penegak hukum merespons kasus ini secara sungguh-sungguh, menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," tuturnya berharap. 

"Selain itu," tegas Wakil Ketua Bidang Eksternal,"Diharapkan pihak penegak hukum semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga," pungkas Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M .

(Indri Retno Putranti) JBP

Kamis, 01 Agustus 2024

PMI Nonprosedural Menuju Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC di Jalur Tikus Perbatasan


KABUPATEN SAMBAS - Satgas Pamtas Yonkav 12/BC kembali mengagalkan keberangkatan calon PMI nonprosedural yang hendak ke Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Kabupaten Sambas. pada (31/7/2024). Dimana diungkapkan Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC bahwa,"Satgas Yonkav 12/BC Pos Gabma Sajingan berhasil menggagalkan seorang calon PMI nonprosedural."

Dansatgas menuturkan bahwa, calon PMI nonprosedural tersebut digagalkan keberangkatannya setelah prajurit Satgas Pamtas Pos Gabma Sajingan melaksanakan patroli jalur tikus di sektor sektor kiri PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan. Ia juga menyebut bahwa, calon PMI non prosedural tersebut mencoba masuk ke Malaysia.

"PMI nonprosedural tersebut mencoba masuk ke Malaysia melalui di jalan tikus di sektor kiri PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan Basar, Kabupaten Sambas."tutur Letkol Kav Andy Setio Untoro, pada (1/8/2024).  

"Calon PMI nonprosedural tersebut masuk melalui jalan tikus untuk menghindari penggunaan Passport dan lebih cepat," kata Letkol Kav Andy Setio Untoro.

Dia menegaskan bahwa, PMI nonprosedural tersebut sudah diserahkan pada pihak Imigrasi di PLBN Aruk untuk penanganan lebih lanjut. 

"Untuk memperketat pengawasan guna mencegah kegiatan ilegal di wilayah perbatasan, salah satunya PMI nonprosedural," tegas Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro.

(Yonky) JBP


Mantan Wali Kota Bamban DPO Senat Filipina Alice Guo Berhasil Dibrongsong Petugas di Tangerang, Berkat Kerjasama Kepolisian Indonesia Dan Filipina

TANGERANG, JBP - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo yang juga dikenal sebagai ...

POSTINGAN TERUP-DATE