Minggu, 19 Januari 2025

Muhamad Rudini Adukan Hakim Pengadilan Tinggi NTT ke Presiden, Bawas MA, KY, Kejagung Dan KPK


JAKARTA, JBP - Pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini adukan dan laporan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama.

"Kita akan melaporkan majelis hakim PT Kupang yang diduga melanggar kode etik profesi hakim, Senin (20/1/2025). Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan Hakim PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai di tingkat pertama," kata Muhamad Rudini dalam keterangan persnya, Minggu (19/1/2025) di Jakarta.

Didampingi Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM, Muhamad Rudini mengadukan Majelis Hakim PT Kupang ke-berbagai pihak. Diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, Ketua Badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Dengan hormat, saya Muhamad Rudini (P), kelahiran Wae Mata, 21-02-1990, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Wae Mata RT. 007 RW. 003 Kel. Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NTT. Secara resmi akan melaporkan Majelis Hakim PT Kupang dan memberikan kuasa khusus kepada Indra Triantoro, SH, MH, pada 15 November 2024 selaku terbanting (red-penggugat)," ujar Rudini sapaan akrabnya.

Melalui pengacaranya Indra Triantoro, SH, MH dkk, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait Perkara Tingkat Pertama yang telah dinyatakan Putus dan Selesai di PN Labuan bajo.

"Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap," ucapnya.

Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan 'Sidang Ulang' terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.

"Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai piha, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia," tandasnya.

Kronologi Kejadian Perkara Sengketa Tanah

Sementara itu pengacara Muhamad Rudini, Indra Triantoro, SH, MH menjelaskan kronologi singkat perkara ini pertama kali diajukan ke PNLabuan Bajo dengan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj. Setelah melalui proses Persidangan yang Transparan dan Lengkap PN Labuan bajo Memutus Perkara ini tanggal 23 Oktober 2024 dengan Hasil Putusan sebagai berikut, MENGADILI :

DALAM PROVISI :

* Menolak tuntutan provisi Penggugat;

DALAM EKSEPSI :

* Menolak eksepsi Para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu Ahli waris Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;
3. Menyatakan Obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Ukuran Luas + 110.000 M2 (11 Ha), dengan Batas-batas sebagai Berikut:

Sebelah Utara:Rencana Jalan;
Sebelah Selatan:Kali Mati;
Sebelah Barat:Sepadan Pantai;
Sebelah Timur:Jalan Raya;

Adalah Sah Milik Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;

1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan pengukuran atau ploting batas-batas diatas tanah dengan Luas 16 Hektar yaitu SHM 02549 luas 28.313 M2 dan SHM 02545 luas 27.724 M2 yang tidak benar atas 5 bidang dari barat ke timur arah jalan bukan dari barat ke utara sehingga yang terjadi adalah salah lokasi atau salah Ploting;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan perikatan Jual Beli Tanah tanpa Hak yang mana Para Tergugat telah mengetahui adanya permasalahan hukum di tanah yang di Jual Belikan;
3. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah tidak dengan cermat menerbitkan 2 Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I (SHM 02549 luas 28.313 M2) dan atas nama tergugat II (SHM 02545 luas 27.724 M2) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tersebut sebelumnya atas obyek sengketa;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum perbuatan pembebanan dengan perikatan apapun atas Obyek Sengketa yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I (SHM 02549 luas 28.313 M2) dan atas nama Tergugat II (SHM 02545 luas 27.724 M2) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.218.500,00 (tiga juta dua ratus delapan belas ima ribu lima ratus rupiah);

Upaya Hukum Banding oleh Tergugat

Menurut Indra Triantoro, SH, MH pihak tergugat merasa tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo tersebut. Sehingga pihak tergugat kemudian mengajukan upaya banding ke PT Kupang pada tanggal 4 November 2024.

"Pihak tergugat tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo ini. Akhirnya banding di PT Kupang dan kami dari pihak Muhamad Rudini siap selalu menanggapinya, karena kami merasa orang berhak atas tanah 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo tersebut," kata Indra sapaan akrab pengacara muda ini.

Perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang 

Setelah memeriksa Perkara di Tingkat Banding Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH. dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, memutuskan untuk memerintahkan PN Labuan Bajo untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan untuk memeriksa dan mendengarkan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si, CBA, CH, CMHA dan Keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MHum. 

Perintah ini jelas bertentangan dengan Prinsip Finalitas Hukum dan menciptakan ketidak pastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan sidang tambahan ini tidak ada dasar hukum yang jelas.

"Untuk keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum. berdasarkan fakta hukum yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Tingkat Pertama di PN Labuan Bajo a quo telah selesai diputus secara lengkap pada tanggal 23 Oktober 2024," jelas Indra.

Terkait dengan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D, M.Si, CBA, CH. CMHA yang mana selaku Certified Master Hardwriting Analis/ Associate Professor/Assessor for SNI ISO/IEC 17025 atau seorang ahli analisis tulisan tangan yang telah memperoleh sertifikasi tingkat Master.

"Kata dia," Saksi ini yang akan diperiksa di Persidangan Tingkat Pertama terkait hal tersebut adalah tindakan yang tidak masuk akal, karena Hasil Resmi Forensik Surat Palsu belum ada sama sekali jadi yang diperiksa dalam persidangan apa?."

Sedangkan dalam Persidangan dalam Perkara Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj untuk Penggugat dan Para tergugat sama sekali tidak pernah mengajukan Bukti Surat hasil Forensik.

"Maka pemeriksaan tambahan yang di Perintahkan oleh Majelis Hakim PT Kupang di tingkat banding suatu hal yang tidak masuk akal," ucap Indra.

Menurutnya, Bukti Surat Tambahan yang akan diajukan dari Para Tergugat sudah tidak bisa lagi di Upload ke dalam Sistem e court PN Labuan bajo, karena perkara a quo sudah Putus dan telah selesai di Pengadilan Tingkat Pertama pada tanggal 23 Oktober 2024 dan sekarang perkara sudah di Tingkat Banding PT Kupang.

"Sudah diputus kenapa ada sidang lagi. Hal ini tentu aneh," herannya.

Alasan Dugaan Pelanggaran

Kata Indra, Putusan Sela yang dilakukan oleh Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH, dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, yang memerintahkan Sidang Ulang di Tingkat Pertama ini tidak sejalan dengan Asas Hukum Acara Peradilan di Indonesia.

"Khususnya terkait Prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu Putusan Pengadilan yang telah lengkap dan final tidak boleh di buka kembali kecuali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.

Adapun Poin-Poin Dugaan Pelanggaran :

1. Melanggar prinsip finalitas hukum :

Perintah sidang ulang pada tingkat Pertama setelah Perkara selesai di Putuskan secara lengkap di PN Labuan bajo mencederai Asas Kepastian Hukum. Dalam system peradilan Indonesia Putusan di Tingkat Banding seharusnya mengkaji kesesuaian hukum bukan membuka kembali Fakta-fakta yang telah di Pertimbangkan di Tingkat Pertama.

2. Indikasi Penyalahgunaan wewenang oleh Hakim :

Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, serta Panitera Pengganti bernama YUSUF FAOT, SH diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan perintah yang tidak relevan dan bertentangan dengan aturan hukum acara.

3. Berpotensi Melanggar Kode Etik Hakim :

Tindakan ini diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim ( KEPPH ), terutama terkait :
a. Asas Independensi
Hakim seharusnya bersikap mandiri tanpa pengaruh dari pihak manapun terutama dalam membuat Putusan Hukum
b. Asas Profesionalitas
Hakim wajib memahami dan menerapkan hukum secara cermat termasuk menghormati batas kewenangan di setiap tingkatan peradilan
c. Asas Integritas
Hakim harus bersikap jujur dan tidak boleh membuat Putusan yang menciptakan ketidak adilan atau ketidak pastian hukum.

4. Menciptakan Preseden buruk bagi Peradilan :

Perintah sidang ulang atas perkara yang telah diputus di tingkat pertama, yang sudah mempunyai putusan bersifat positif dan bukan bersifat kompetensi. Baik absolut maupun relatif baru yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hal ini juga membuka peluang terjadinya manipulasi hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Terbanding Atau Penggugat Mengajukan Permohonan:

1. Untuk melakukan Pembatalan atas Sidang Tambahan yang akan dilakukan di PN Labuan bajo karena Surat dari PT Kupang diatas sangat jelas secara hukum telah melanggar aturan-aturan hukum dan tindakan tersebut tidak masuk akal dan tidak ada Dasar Hukum yang jelas.
2. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
Mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam Perkara ini.
3. Mengambil Tindakan Tegas
Jika terbukti terjadi Pelanggaran, memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kredibilitas Lembaga Peradilan
4. Menjamin Kepastian Hukum
Menegaskan Kembali bahwa Perkara yang telah selesai di Putus di tingkat Pertama tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui mekanisme yang sah seperti peninjauan kembali ( PK )
5. Memberikan klarifikasi dan transparansi
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada public untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga Peradilan.

Lampiran Bukti-Bukti Pendukung

Sebagai bahan Pendukung Laporan ini, kami melampirkan dokumen-dokumen sbb :

1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
2. Salinan Surat pengajuan Banding dari Tergugat
3. Bukti Surat
4. Rekaman
5. Berita Media Sosial
6. Identitas Pelapor
7. Identitas Hakim
8. Memori Banding
9. Kontra Memori Banding
10. Dll.

"Upaya surat pengaduan ini kami buat dengan itikad baik untuk menjaga Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Integritas Sistem Peradilan di Indonesia. Kami berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkas Indra. 

(Syafrudin) JBP

Selasa, 14 Januari 2025

Berantas Narkoba, Satgas Pamtas RI-PNG Ringkus 2 Tersangka Dan Amankan Barang Bukti Ganja di Perbatasan


KEEROM, JBP – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS terus melaksanakan berbagai upaya pencegahan peredaran barang-barang illegal dan terlarang termasuk Narkoba di perbatasan Papua

Satgas Yonif 131/BRS melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang terlarang berupa 2 bungkus paket ganja kering dan 1 bungkus paket kecil seberat 200 gram di akses jalan trans Arso-Waris, Distrik Mannem, Papua, Selasa (14/01/2025).

Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja berawal saat personel Pos KM 76 dipimpin Letda Inf Zulheri, menggelar pemeriksaan malam hari dengan menghentikan 2 orang masyarakat yang mengunakan 1 motor kendaraan roda dua. Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama EV (19 thn) dan CR (20 thn) ditemukan membawa ganja kering yang diselipkan di celana  dalam salah satu pelaku tersebut dengan berat sekitar 2 ons.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Polres Keerom dan diterima oleh Ipda Felix Mandagi KBO Satres Narkoba Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Zulheri.

Dankipur D Satgas Yonif 131/BRS Lettu Inf Siswandi menegaskan bahwa Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Kami sebagai pasukan pengamanan perbatasan akan terus mencegah peredaran barang terlarang terutama di wilayah perbatasan khususnya narkoba, agar generasi muda Papua tidak terjerumus menggunakan Narkoba yang dapat merusak masa depannya, ”ucap Dankipur.

(Tukidjo) JBP

Senin, 13 Januari 2025

Para Mahasiswa Bersama Masyarakat Kabupaten Lebak Menggeruduk Kantor BBWSC 3 Pemprov Banten Ada Apa Ya?


BANTEN, JBP - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menggelar aksi demonstrasi pada Senin, (13/1/2025) di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Pemerintah Provinsi Banten, dan DPRD Provinsi Banten.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum selesainya pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) kepada masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Karian. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam regulasi relokasi fasilitas umum, termasuk pemakaman.

Koordinator lapangan aksi, Sepdi Hidayat, menegaskan bahwa BBWSC3 harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya pasca pengerjaan Waduk Karian.

“Proyek ini memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp2,2 triliun, dan telah diresmikan Presiden Jokowi pada Januari 2024. Namun, ada dugaan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Kami mendesak BBWSC3 segera menyelesaikan UGR masyarakat yang hingga kini belum dibayarkan, terutama terkait fasilitas umum pemakaman di Desa Sukajaya yang juga bermasalah,” ujarnya usai aksi.

Sepdi juga meminta jawaban konkret dari pihak BBWSC3 terkait tuntutan masyarakat.

“Kedatangan kami tidak boleh sia-sia. Kami ingin solusi konkret atas masalah yang ada,” tambahnya.

Dugaan Penyelewengan dalam Pengelolaan UGR

Koordinator aksi lainnya, Alfarizi, mengungkapkan bahwa regulasi PSN Waduk Karian sering dijadikan “lahan basah” untuk bisnis oknum tertentu. Ia menyoroti adanya dugaan manipulasi data dan penyelewengan UGR oleh sejumlah pihak, termasuk oknum di tingkat desa, Balai Besar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Beberapa pemilik UGR bahkan belum menerima haknya karena masalah teknis, seperti NIB 01570 yang tidak bernama. Kondisi ini diperparah oleh pejabat desa yang justru ikut bermain tanpa memedulikan masyarakatnya,” jelas Alfarizi.

Alfarizi juga menyebut kantor BBWSC3, BPN, dan desa sebagai “tempat oknum penghisap darah rakyat” yang menindas masyarakat dengan memanfaatkan posisi mereka.

“Kami mendukung program pemerintah untuk pembangunan, tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan. Jangan sampai lahan masyarakat direndam tanpa ada kompensasi yang jelas,” tegasnya.

Masyarakat Mengungkapkan Keresahan

Sejumlah warga yang hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan keresahan mereka terhadap lambatnya penyelesaian UGR dan relokasi fasilitas umum. Salah satu warga menyebut bahwa apa yang mereka tuntut adalah hak yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.

“Kami hanya meminta hak kami. Pemerintah seharusnya mendengar keluhan ini dan segera menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Tuntutan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pusat

Setelah aksi di kantor BBWSC3, massa bergerak ke kantor Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD. Mereka menuntut agar pemerintah provinsi tidak tutup mata terhadap berbagai permasalahan yang muncul akibat pembangunan Waduk Karian.

“Kami meminta BPK dan KPK turun langsung menyelidiki dugaan penyelewengan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, bahkan hingga ke pemerintah pusat,” ujar massa aksi.

Massa juga menyerukan agar pemerintah pusat mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyelewengan. Mereka berharap hak-hak masyarakat segera diberikan dan berbagai permasalahan dalam PSN Waduk Karian dapat diselesaikan secara transparan dan adil. 

(RIK) JBP

Minggu, 12 Januari 2025

Penyelidikan Polisi, Pemeran Aryasoma Pada Sinetron 'Misteri Gunung Berapi' Tewas Dengan Sejumlah Luka Tusukan


KABUPATEN BEKASI, JBP - Insiden penusukan terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban, yang diketahui bernama Sandhy Permana Kandhy Supriatna, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, ditemukan dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor listrik menuju danau yang terletak dekat rumahnya. Pada pukul 07.30 WIB, korban ditemukan berjalan menuju rumah seorang warga dengan kondisi penuh darah dan luka-luka. Korban kemudian pingsan di depan rumah Esti Rostiawati Yuliani, salah satu saksi dalam kejadian tersebut. Segera setelah itu, saksi Lili Abdul Gofur dan Fauzan Muslim membawa korban ke RSUD Cileungsi.

Setibanya di rumah sakit, meskipun sudah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan di kepala, leher, pipi, dan perut.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi yang segera melakukan olah TKP, memasang garis polisi dan langsung melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Motif dari penusukan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas,yang dipimpin langsung.Waka Polsek Cibarusah IPTU Indrari.Kanit Reskrim Cibarusah beserta anggota Reskrim Polsek Cibarusah.Anggota Identifikasi Polres Metro Bekasi.Anggota Piket Opsnal Polres Metro Bekasi. Anggota Piket Reskrim Unit Jatanras

Kapolres Metro Bekasi, KBP. Mustofa, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif dari peristiwa ini. 

“Kami akan berusaha secepatnya mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa ini,” ujar Kapolres.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi akan terus mendalami bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang ada. Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.

(Iswadi) JBP

Kamis, 09 Januari 2025

Fasum Jalan Desa Winong Diblokade, Sejumlah Warga Laporkan Oknum Polisi Kombespol FSS ke Propam Mabes Polri


JAKARTA, JBP - Pria bernama Yogilatul Fariza, Pekerja Tambang Galian C Desa Winong yang tergabung dalam Paguyuban Winong Sumber Rejeki, asal Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah mendatangi Mabes Polri. Yogi melaporkan polisi aktif berpangkat Kombespol berinisial FSS ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2024).

Yogi mengadukan terlapor Komberpol FSS, atas dugaan penyalahgunaan profesi pengamanan yang dilakukan. Dimana teradu diduga menjadi beking atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB) di Lokasi/areal Tambang Galian C Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

"Selama kurun waktu 2024 terjadi dugaan pelanggaran oleh terlapor Kombespol FSS bersama beberapa orang PT. PMB melakukan tindakan intimidasi. Terlapor menyuruh para pengguna jalan alternatif, supaya tidak melintasi jalan tersebut. Sehingga jalan ini tidak bisa digunakan sebagai akses warga Dukuh Duren dan sekitarnya. Akibatnya mengganggu pengguna jalan akses pekerja tambang lainnya," kata Yogi kepada media, Kamis (9/1/2025) dalam keterangan persnya.

Menurutnya, pada 5 Desember dan 16 Desember 2024, saudara terlapor bersama dengan beberapa orang melakukan blokade dan atau pembatasan jalan lain di Desa Winong. Dimana bidang tanah untuk jalan tersebut, diketahui milik warga yang direlakan untuk dipakai akses jalan alternatif, karena jalan penghubung Dukuh Duren sudah tidak bisa dilalui.

"Saat itu terlapor Kombespol FSS diduga bersama beberapa orang melakukan tindakan intimidasi. Kepada para pengguna jalan alternatif, agar tidak melintasi jalan tersebut (red-Dukuh Duren)," terang Yogi.

Diketahui kata Yogi, identitas terlapor Kombespol FSS bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Propinsi Gorontalo. Tepatnya sebagai tenaga yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN} Propinsi Gorontalo.

"Harapan pengaduan ini, supaya tercipta kondusifitas dan rasa aman di lingkungan kerja tambang galian C Desa Winong. Agar juga terwujud rasa aman dan kedamaian di lingkungan Desa Winong pada umumnya," ujarnya.

Selanjutnya kata Yogi, apabila terdapat perselisihan atau sengketa antar 2 pihak atau lebih, supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan cara aksi sepihak dan intimidasi.

Apakah ada relevansinya oknum polisi yang masih berdinas aktif di daerah lain? Yang mana keberadaanya tampak diduga terlihat membekingi PT. PMB di Desa Winong, Desa Ngampel, Kabupaten Kendal.

"Laporan ini dilakukan, agar tidak terulang kembali kejadian penggalian dan perusakan jalan akses antar Dukuh sekitar dan akses sesama penambang. Supaya juga dilakukan pemeriksaan berdasarkan kode etik profesi pengamanan atas nama oknum Kombespol FSS," tambah Yogi.

Pelapor Yogilatul Fariza ditemani saksi Ridwan Katamso warga Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah mendatangi kantor Kadiv Propam Mabes Polri. Mereka juga membawa alat bukti foto, video dan alat rekam lainnya sebagai bukti dugaan keterlibatan terduga Kompespol FSS.

"Kami bertiga datang bersama para saksi di lokasi tambang Galian C Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Kamu juga membawa alat bukti dan atau dokumen pendukung terlampir," tutupnya.

Sementara itu seorang saksi Ridwan Katamso mengatakan, dugaan tindakan oknum polisi Kombespol FSS  bersama dengan perusahaan tambang PT. PMB. 

"Terlapor diduga membekingi kejadian perusakan fasilitas umum (fasum) akses jalan penghubung dukuh Duren ke Desa Winong, di areal tambang galian C," ungkapnya.

Pihaknya juga melaporkan kejadian dugaan yang dilakukan oknum polisi Kombespol FSS ini Komisi III DPR RI (Bidang Hukum). Dimana Komisi III adalah mitra kerja Kapolri, sehingga nantinya laporan ini bisa dijadikan bahan evaluasi Polri.

"Dengan ini kami atas nama warga mengadukan kejadian perusakan jalan fasilitas umum ini. Kami para warga meminta kepada Kadiv Propam Polri untuk menertibkan dan memeriksa oknum tersebut, supaya aksinya tidak berdampak lebih luas lagi," ujar Ridwan sapaan akrabnya, yang juga ikut melaporkan kejadian ini ke Komisi III DPR RI.

Kata dia, selain itu diketahui juga oknum Polisi Kombespol FSS juga melakukan penutupan dan pembatasan jalan alternatif milik warga. Dimana sedianya jalan itu dipergunakan guna jalan umum bersama-sama, untuk pengangkutan material tambang dari sejumlah perusahaan tambang lainnya yang beroperasi secara sah dan legal.

"Seharusnya jalan alternatif ini pun juga terasa sulit dipergunakan sebagaimana mestinya. Sementara sejumlah perusahaan sudah memilki kontrak dengan pelaksana Proyek Strategis Nasional seperti jalan tol dll, yang sedang berlangsung di wilayah Kendal dan sekitarnya," jelas Ridwan.

Akibatnya, dampak dari tindakan oknum polisi Kombespol FSS ini bersama PT. PMB, sudah nyata-nyata merugikan masyarakat dan pelaku usaha Tambang Galian C di wilayah itu.

"Kami para warga dan pekerja Tambang Galian C meminta Kadiv Propam Polri untuk memeriksa oknum Kombespol FFS, karena dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kami juga mempertanyakan apa relevansinya seorang anggota polri aktif berada dan beraktifitas di lokasi tambang, jika tidak ada surat perintah dari instansi atau pimpinan terkait," pungkas Ridwan. 

(Syafrudin SIP) JBP

Senin, 06 Januari 2025

Polsek Bosar Maligas Brongsong Dua Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti 7,15 Gram Sabu Diawal Tahun 2025


SIMALUNGUN, JBP - Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun membuahkan hasil positif di awal tahun 2025. Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 7,15 gram pada Sabtu (4/1/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja profesional jajaran Polsek Bosar Maligas di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, S.H.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AS (47), seorang warga Kelurahan Bosar Maligas, dan EK (31), warga Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di area perkebunan kelapa sawit milik "W" di Kelurahan Bosar Maligas," jelas AKP Verry Purba.

Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat kedatangan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 3502 WR. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 7,15 gram, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel (merek VIVO dan Samsung), satu dompet hitam berisi plastik klip transparan, satu KTP atas nama AS, satu unit sepeda motor Honda, uang tunai Rp500.000, dan satu buah topi biru.

"Dari pengakuan para tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Ateng, warga Simalungun dalam proses pencarian," tambah AKP Verry Purba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari narkoba," tegas AKP Verry Purba.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Saat ini, berkas perkara sedang dalam proses pelengkapan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Mari bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkasnya.


(Butet) JBP

Jumat, 03 Januari 2025

Jokowi Masuk Top List 'Kejahatan Terorganisasi Dan Korupsi 2024', Anggota Peneliti ICW Ketar-Ketir


JAKARTA, JBP - Masuknya nama Joko Widodo dalam nominasi pemimpin dengan kategori “Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) berbuntut adanya doxing terhadap salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh akun Instagram @volt_anonym. (03/01/2025).

Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan google maps.

"Dalam unggahannya di instagram, @volt_anonym menuliskan caption bernada ancaman dengan insinuasi kuat yang membahayakan keamanan diri peneliti. Doxing tersebut disebar pada 3 Januari 2025 pasca peneliti ICW menyampaikan pandangannya terkait penominasian Joko Widodo oleh OCCRP di sejumlah media massa sejak 1 Januari 2025," ujar Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam rilis tertulisnya, Jum'at (03/01/2025).

ICW menegaskan bahwa, selain melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU No. 27 tahun 2022 dan membahayakan keselamatan korban doxing, doxing tersebut,Patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik.

"Terlebih, kejadian ini juga bukan kali pertama dialami oleh pihak yang menyampaikan kritik kepada negara. Kasus serupa juga pernah dialami sejumlah wartawan, aktivis, dan warga yang bersuara kritis. Bahkan doxing dengan pola ini patut dicurigai melibatkan pihak yang memiliki akses atau bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi warga. Alih-alih menyerang pihak yang turut menyampaikan pendapat atas penominasian tersebut, " ungkapnya.

masuknya nama Jokowi dalam Top List Pemimpin Terkorup patut dijadikan sebagai alarm semakin mendesaknya pembenahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi kemunduran pemberantasan korupsi hingga demokrasi sepanjang era kepemimpinan Jokowi. Hal tersebut dapat dilihat dari terjadinya pengerdilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai aspek, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali terjun ke score 10 tahun lalu, kemunduran tatanan hukum antikorupsi, dan menguatnya politik dinasti," urai Agus.

Ia juga menegaskan bahwa, adanya doxing terhadap pihak yang mengkritik Jokowi justru patut dilihat sebagai penguat bahwa Jokowi layak masuk nominasi yang diinisiasi OCCRP tersebut. Doxing semacam ini   tidak akan muncul dan terulang di negara dengan iklim demokrasi yang sehat.

"ICW mengkhawatirkan bahwa doxing atau serangan digital akibat penominasian Jokowi di OCCRP tidak hanya dialami ICW. Namun juga kelompok yang bersuara kritis. Oleh sebab itu, kami mendesak agar penegak hukum dapat proaktif untuk menyelidiki pemilik akun yang nyata telah melakukan tindakan intimidasi yang dilayangkan pada akun tersebut terhadap peneliti ICW," pungkas Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
 
(Red) JBP


Sumber : Koordinator ICW Agus Sunaryanto

Hasil Kembangkan Dugaan Tipikor Impotasi Gula, Kejagung Sita Uang Lima Ratus Enam Puluh Lima Miliar Lebih Dari Para Tersangka

JAKARTA, JBP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan u...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH