Sabtu, 01 Februari 2025

Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia Gelar HPN 2025, Dewan Pers Tegaskan, Tak Akan Hadir!


JAKARTA, JBP - Dewan Pers (DP) menegaskan tidak akan menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 pada  6 - 9 Februari 2025 yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Alasannya, DP menganggap kepengurusan PWI saat ini berada dalam situasi dualisme yang belum terselesaikan, bahkan status organisasinya masih diperdebatkan, Sabtu (1/2/2025).

Meski tanpa restu Dewan Pers, perhelatan HPN tetap berjalan didukung oleh para pendukung Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Zulmansyah Sekedang, hendry adalah Ketum PWI pecatan. Zulmansyah membuat acara HPN di Pekanbaru, sedangkan Hendry CH Bangun di Banjarmasin.

Hendry CH Bangun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ajang HPN ini kembali menyedot anggaran, baik dari APBD maupun dana sponsor dari pengusaha dan perusahaan.

Tak hanya itu, sejumlah daerah disebut-sebut mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi para peserta, yang sebagian besar adalah wartawan. Praktik ini bukan hal baru, mengingat setiap perhelatan HPN kerap diwarnai dengan pengajuan proposal permohonan dana ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan perusahaan daerah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, melalui keputusan pleno Nomor 1103/DP/K/IX/2024, resmi melarang PWI menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers. Keputusan itu diambil karena belum adanya titik terang terkait dualisme kepengurusan antara Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, mulai 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi keputusan tersebut.

Tak hanya itu, DP juga tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola PWI untuk menggelar uji kompetensi, baik secara mandiri maupun difasilitasi pihak lain.

Dalam keputusan itu, Dewan Pers menegaskan posisinya untuk tidak berpihak pada salah satu kubu dalam konflik internal PWI. DP juga menyatakan bahwa legalitas Hendry CH Bangun tidak diakui oleh Kemenkumham melalui SK AHU, tetapi dalam keputusan yang sama juga terdapat nama Sasongko Tedjo sebagai dewan pengawas di dua kepengurusan PWI yang bertikai.

Meski Dewan Pers tidak mengakui HPN versi PWI, acara tetap berlangsung dengan dukungan berbagai pihak. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, gelaran ini kembali menjadi sorotan terkait sumber pendanaannya.

Sejumlah peserta HPN mendapat SPPD dari pemerintah daerah masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tidak sedikit pula wartawan yang mengajukan proposal permohonan dana ke berbagai instansi. Proposal bantuan itu menumpuk di meja-meja pejabat, yang akhirnya diduga mencari sumber anggaran tambahan, baik dari pos-pos yang tidak semestinya maupun jalur gratifikasi.

“Pejabat yang ingin berpartisipasi di HPN akhirnya mencari cara untuk menutup anggaran, entah melalui pungutan liar atau gratifikasi dari proyek-proyek pemerintah,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, sejumlah oknum wartawan juga disebut-sebut memanfaatkan celah anggaran dengan berbagai cara. Selain mendapat SPPD, ada yang mengajukan proposal dukungan dana keberangkatan hingga melakukan barter iklan pariwara. Dengan cara ini, biaya perjalanan mereka ke lokasi HPN bisa tertutupi, tanpa perlu mengeluarkan dana pribadi.

Ketidakhadiran Dewan Pers di HPN semakin menegaskan adanya krisis dalam organisasi pers nasional. Di satu sisi, PWI terus melaksanakan acara ini dengan klaim sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia. Di sisi lain, DP bersikukuh bahwa HPN yang digelar oleh PWI tidak memiliki legitimasi karena dualisme kepemimpinan yang belum terselesaikan.

Dengan kondisi seperti ini, HPN tahun ini tidak hanya menjadi ajang seremoni bagi insan pers, tetapi juga menyingkap berbagai persoalan mendasar dalam dunia jurnalistik Indonesia. Tak hanya menyangkut legalitas PWI, tetapi juga bagaimana transparansi anggaran dalam kegiatan tahunan ini terus menjadi tanda tanya besar.

Komentar singkat dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 mengatakan saat di hubungi melalui chat pribadi, 

“Komentar saya singkat saja: sebaiknya mereka bubarkan diri saja, PWI tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sekarang ini”, ucapnya.

Sementara itu, publik menunggu langkah Dewan Pers dan pemerintah dalam menyikapi dinamika yang terus berkembang di tubuh PWI. Akankah dualisme ini segera menemukan titik terang, atau justru semakin memperkeruh dunia Pers Nasional.

(Yusuf) JBP

Kamis, 23 Januari 2025

Penyelenggaraan Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Digelar Bersama BNPT di Jakarta


JAKARTA, JBP - Penyelenggaraan  Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa BNPT 2024 telah berakhir dengan sukses. Acara ditutup dengan puncak acara Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan Para Pemenang oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI Jakarta, Kamis (23/01/2024).
 
Setelah melalui proses sosialisasi, penjaringan peserta, dan pelaksanaan kompetisi selama kurang lebih 8 bulan. Kompetisi JKM BNPT 2024 ini berhasil menentukan 6 orang mahasiswa pemenang kompetisi yang dari beberapa perguruan tinggi.
 
Kompetisi JKM BNPT 2024 ini pun sukses atas prakarsa BNPT RI bekerjasama dengan Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK) dan Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), yang didukung oleh Kemenko Polkam RI dan Kemdiktisaintek RI.

Kompetisi JKM BNPT ini terbagi dalam dua kategori lomba yaitu kategori Artikel dan Foto. Di kategori Artikel, Juara Pertama berhasil diraih Rohmat Aji Pamungkas, mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret, Juara 2 berhasil diraih Jalaludin Al Farobi, mahaiswa dari Universitas Negeri Jakarta, dan Juara 3 ditempati Brendden Chua, mahasiswa dari Universitas Prasetya Mulia.
    
Untuk Kategori Foto, Juara 1 berhasil dimenangkan Desi Sunyahni Permatasari, mahasiswi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, kemudian disusul Juara 2 dan dimenangkan I Komang Bintang Kurnianta, mahasiswa dari Universitas Warmadewa Bali. Kemudian yang terakhir Juara 3 berhasil diraih Diah Nur Afifah, mahasiswi dari Universitas Bengkulu.
 
Para pemenang juga menerima hadiah masing-masing 10 juta rupiah untuk pememang pertama, 7.5 juta rupiah untuk juara kedua, dan 5 juta rupiah untuk juara ketiga masing-masing kategori.

Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono, Ak., M.M., CA, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para finalis yang telah berhasil memasuki tahap final dan memenangkan kompetisi ini.

“Semoga apa yang kita perbuat ini dapat menjadi kontribusi positif dalam mewujudkan Indonesia damai, Indonesia harmoni, dan Indonesia tanpa kekerasan,” ujar Bangbang. Menyampaikan pesan dari Kepala BNPT RI Komjen Pol Eddy Hartono, Sestama BNPT.

Bangbang menegaskan, pihaknya berharap melalui kompetisi ini dapat menghasilkan konten-konten informatif, inspiratif, dan berbobot.

“Sehingga mahasiswa diharapkan dapat menginspirasi masyarakat serta memperkuat kesadaran akan persatuan dan kebangsaan. Selain itu, kompetisi ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan terhadap narasi-narasi bernuansa intoleran dan berpaham radikal yang akan menimbulkan tindakan yang menjurus ke arah tindak pidana terorisme,” kata Bangbang seraya menyampaikan, apresiasi kepada Dirut TVRI yang mendukung JKM dan menyediakan tempat untuk kegiatan puncak ini.

Pada kesempatan ini juga, Ketua Tim Pelaksana JKM BNPT 2024, Ir. Dedi Yudianto, MBA didampingi Wakil Ketua Tim Pelaksana Ir. Soegiharto Santoso, SH, menyampaikan, penghargaan kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Setelah kegiatan ini sukses, kami juga sedang merancang program yang lebih luas lagi terkait Jurnalis Kebangsaan untuk masuk ke seluruh Kementerian agar narasi dan konten kebangsaan bisa kita gaungkan ke semua sektor untuk mendukung pemerintahan saat ini,” ungkap Dedi yang juga merupakan CEO Cybers Grup.

Turut menyampaikan sambutan pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FORMAS Yohanes Handojo Budhisedjati, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, dan Direktur Strategi dan Pembelajaran Transformatif, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Kemdiktisaintek RI Ardi Findyartini.

Ketiga tokoh ini senada menegaskan, kegiatan ini penting untuk mahasiswa mengambil peran dalam mencegah paham intoleran dan aktif menghasilkan informasi yang membangun semangat kebangsaan.

Acara ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, diantaranya Lubkita Marketplace, PT Antam, Organisasi PSMTI, dan Yayasan Manusia Langit. Dukungan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara dunia pendidikan, pemerintahan, dan sektor swasta dalam mendorong mahasiswa untuk menghasilkan karya jurnalistik yang membangun semangat kebangsaan.
    
“Dengan berakhirnya kompetisi ini, diharapkan para pemenang dapat terus mengembangkan kemampuan jurnalistik dan menjadi motor penggerak perubahan positif dalam masyarakat. Dan kiranya juga Kompetisi JKM BNPT ini akan kembali digelar pada tahun 2025 dengan melibatkan para pendukung dan peserta yang lebih massif lagi,” ujar Wakil Ketua Tim Pelaksana JKM Soegiharto Santoso yang juga menjabat Ketum APTIKNAS, Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Turut hadir pada puncak acara JKM BNPT ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Panji Pujasakti dan Aras, Tokoh Nasional dan pakar IT Kun Wardana. Selain itu juga hadir  jajaran Direksi dan Dewan Pengawas TVRI, Eks Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT Laksma (Purn) TNI Joko Sulistyanto, Ketua Tim Sinergitas BNPT Eddy Purwanto, Ketum SPRI Hence Mandagie, Pendiri LSP SDM TIK Ardian Elkana dan Pengurus APTIKNAS Soetresno Hartanto. 

(Irfan) JBP

Minggu, 19 Januari 2025

Muhamad Rudini Adukan Hakim Pengadilan Tinggi NTT ke Presiden, Bawas MA, KY, Kejagung Dan KPK


JAKARTA, JBP - Pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini adukan dan laporan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama.

"Kita akan melaporkan majelis hakim PT Kupang yang diduga melanggar kode etik profesi hakim, Senin (20/1/2025). Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan Hakim PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai di tingkat pertama," kata Muhamad Rudini dalam keterangan persnya, Minggu (19/1/2025) di Jakarta.

Didampingi Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM, Muhamad Rudini mengadukan Majelis Hakim PT Kupang ke-berbagai pihak. Diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, Ketua Badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Dengan hormat, saya Muhamad Rudini (P), kelahiran Wae Mata, 21-02-1990, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Wae Mata RT. 007 RW. 003 Kel. Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NTT. Secara resmi akan melaporkan Majelis Hakim PT Kupang dan memberikan kuasa khusus kepada Indra Triantoro, SH, MH, pada 15 November 2024 selaku terbanting (red-penggugat)," ujar Rudini sapaan akrabnya.

Melalui pengacaranya Indra Triantoro, SH, MH dkk, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait Perkara Tingkat Pertama yang telah dinyatakan Putus dan Selesai di PN Labuan bajo.

"Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap," ucapnya.

Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan 'Sidang Ulang' terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.

"Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai piha, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia," tandasnya.

Kronologi Kejadian Perkara Sengketa Tanah

Sementara itu pengacara Muhamad Rudini, Indra Triantoro, SH, MH menjelaskan kronologi singkat perkara ini pertama kali diajukan ke PNLabuan Bajo dengan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj. Setelah melalui proses Persidangan yang Transparan dan Lengkap PN Labuan bajo Memutus Perkara ini tanggal 23 Oktober 2024 dengan Hasil Putusan sebagai berikut, MENGADILI :

DALAM PROVISI :

* Menolak tuntutan provisi Penggugat;

DALAM EKSEPSI :

* Menolak eksepsi Para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu Ahli waris Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;
3. Menyatakan Obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Ukuran Luas + 110.000 M2 (11 Ha), dengan Batas-batas sebagai Berikut:

Sebelah Utara:Rencana Jalan;
Sebelah Selatan:Kali Mati;
Sebelah Barat:Sepadan Pantai;
Sebelah Timur:Jalan Raya;

Adalah Sah Milik Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;

1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan pengukuran atau ploting batas-batas diatas tanah dengan Luas 16 Hektar yaitu SHM 02549 luas 28.313 M2 dan SHM 02545 luas 27.724 M2 yang tidak benar atas 5 bidang dari barat ke timur arah jalan bukan dari barat ke utara sehingga yang terjadi adalah salah lokasi atau salah Ploting;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan perikatan Jual Beli Tanah tanpa Hak yang mana Para Tergugat telah mengetahui adanya permasalahan hukum di tanah yang di Jual Belikan;
3. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah tidak dengan cermat menerbitkan 2 Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I (SHM 02549 luas 28.313 M2) dan atas nama tergugat II (SHM 02545 luas 27.724 M2) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tersebut sebelumnya atas obyek sengketa;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum perbuatan pembebanan dengan perikatan apapun atas Obyek Sengketa yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I (SHM 02549 luas 28.313 M2) dan atas nama Tergugat II (SHM 02545 luas 27.724 M2) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.218.500,00 (tiga juta dua ratus delapan belas ima ribu lima ratus rupiah);

Upaya Hukum Banding oleh Tergugat

Menurut Indra Triantoro, SH, MH pihak tergugat merasa tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo tersebut. Sehingga pihak tergugat kemudian mengajukan upaya banding ke PT Kupang pada tanggal 4 November 2024.

"Pihak tergugat tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo ini. Akhirnya banding di PT Kupang dan kami dari pihak Muhamad Rudini siap selalu menanggapinya, karena kami merasa orang berhak atas tanah 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo tersebut," kata Indra sapaan akrab pengacara muda ini.

Perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang 

Setelah memeriksa Perkara di Tingkat Banding Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH. dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, memutuskan untuk memerintahkan PN Labuan Bajo untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan untuk memeriksa dan mendengarkan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si, CBA, CH, CMHA dan Keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MHum. 

Perintah ini jelas bertentangan dengan Prinsip Finalitas Hukum dan menciptakan ketidak pastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan sidang tambahan ini tidak ada dasar hukum yang jelas.

"Untuk keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum. berdasarkan fakta hukum yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Tingkat Pertama di PN Labuan Bajo a quo telah selesai diputus secara lengkap pada tanggal 23 Oktober 2024," jelas Indra.

Terkait dengan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D, M.Si, CBA, CH. CMHA yang mana selaku Certified Master Hardwriting Analis/ Associate Professor/Assessor for SNI ISO/IEC 17025 atau seorang ahli analisis tulisan tangan yang telah memperoleh sertifikasi tingkat Master.

"Kata dia," Saksi ini yang akan diperiksa di Persidangan Tingkat Pertama terkait hal tersebut adalah tindakan yang tidak masuk akal, karena Hasil Resmi Forensik Surat Palsu belum ada sama sekali jadi yang diperiksa dalam persidangan apa?."

Sedangkan dalam Persidangan dalam Perkara Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj untuk Penggugat dan Para tergugat sama sekali tidak pernah mengajukan Bukti Surat hasil Forensik.

"Maka pemeriksaan tambahan yang di Perintahkan oleh Majelis Hakim PT Kupang di tingkat banding suatu hal yang tidak masuk akal," ucap Indra.

Menurutnya, Bukti Surat Tambahan yang akan diajukan dari Para Tergugat sudah tidak bisa lagi di Upload ke dalam Sistem e court PN Labuan bajo, karena perkara a quo sudah Putus dan telah selesai di Pengadilan Tingkat Pertama pada tanggal 23 Oktober 2024 dan sekarang perkara sudah di Tingkat Banding PT Kupang.

"Sudah diputus kenapa ada sidang lagi. Hal ini tentu aneh," herannya.

Alasan Dugaan Pelanggaran

Kata Indra, Putusan Sela yang dilakukan oleh Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH, dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, yang memerintahkan Sidang Ulang di Tingkat Pertama ini tidak sejalan dengan Asas Hukum Acara Peradilan di Indonesia.

"Khususnya terkait Prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu Putusan Pengadilan yang telah lengkap dan final tidak boleh di buka kembali kecuali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.

Adapun Poin-Poin Dugaan Pelanggaran :

1. Melanggar prinsip finalitas hukum :

Perintah sidang ulang pada tingkat Pertama setelah Perkara selesai di Putuskan secara lengkap di PN Labuan bajo mencederai Asas Kepastian Hukum. Dalam system peradilan Indonesia Putusan di Tingkat Banding seharusnya mengkaji kesesuaian hukum bukan membuka kembali Fakta-fakta yang telah di Pertimbangkan di Tingkat Pertama.

2. Indikasi Penyalahgunaan wewenang oleh Hakim :

Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, serta Panitera Pengganti bernama YUSUF FAOT, SH diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan perintah yang tidak relevan dan bertentangan dengan aturan hukum acara.

3. Berpotensi Melanggar Kode Etik Hakim :

Tindakan ini diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim ( KEPPH ), terutama terkait :
a. Asas Independensi
Hakim seharusnya bersikap mandiri tanpa pengaruh dari pihak manapun terutama dalam membuat Putusan Hukum
b. Asas Profesionalitas
Hakim wajib memahami dan menerapkan hukum secara cermat termasuk menghormati batas kewenangan di setiap tingkatan peradilan
c. Asas Integritas
Hakim harus bersikap jujur dan tidak boleh membuat Putusan yang menciptakan ketidak adilan atau ketidak pastian hukum.

4. Menciptakan Preseden buruk bagi Peradilan :

Perintah sidang ulang atas perkara yang telah diputus di tingkat pertama, yang sudah mempunyai putusan bersifat positif dan bukan bersifat kompetensi. Baik absolut maupun relatif baru yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hal ini juga membuka peluang terjadinya manipulasi hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Terbanding Atau Penggugat Mengajukan Permohonan:

1. Untuk melakukan Pembatalan atas Sidang Tambahan yang akan dilakukan di PN Labuan bajo karena Surat dari PT Kupang diatas sangat jelas secara hukum telah melanggar aturan-aturan hukum dan tindakan tersebut tidak masuk akal dan tidak ada Dasar Hukum yang jelas.
2. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
Mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam Perkara ini.
3. Mengambil Tindakan Tegas
Jika terbukti terjadi Pelanggaran, memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kredibilitas Lembaga Peradilan
4. Menjamin Kepastian Hukum
Menegaskan Kembali bahwa Perkara yang telah selesai di Putus di tingkat Pertama tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui mekanisme yang sah seperti peninjauan kembali ( PK )
5. Memberikan klarifikasi dan transparansi
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada public untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga Peradilan.

Lampiran Bukti-Bukti Pendukung

Sebagai bahan Pendukung Laporan ini, kami melampirkan dokumen-dokumen sbb :

1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
2. Salinan Surat pengajuan Banding dari Tergugat
3. Bukti Surat
4. Rekaman
5. Berita Media Sosial
6. Identitas Pelapor
7. Identitas Hakim
8. Memori Banding
9. Kontra Memori Banding
10. Dll.

"Upaya surat pengaduan ini kami buat dengan itikad baik untuk menjaga Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Integritas Sistem Peradilan di Indonesia. Kami berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkas Indra. 

(Syafrudin) JBP

Selasa, 14 Januari 2025

Berantas Narkoba, Satgas Pamtas RI-PNG Ringkus 2 Tersangka Dan Amankan Barang Bukti Ganja di Perbatasan


KEEROM, JBP – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS terus melaksanakan berbagai upaya pencegahan peredaran barang-barang illegal dan terlarang termasuk Narkoba di perbatasan Papua

Satgas Yonif 131/BRS melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang terlarang berupa 2 bungkus paket ganja kering dan 1 bungkus paket kecil seberat 200 gram di akses jalan trans Arso-Waris, Distrik Mannem, Papua, Selasa (14/01/2025).

Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja berawal saat personel Pos KM 76 dipimpin Letda Inf Zulheri, menggelar pemeriksaan malam hari dengan menghentikan 2 orang masyarakat yang mengunakan 1 motor kendaraan roda dua. Setelah diperiksa, 2 orang pengendara atas nama EV (19 thn) dan CR (20 thn) ditemukan membawa ganja kering yang diselipkan di celana  dalam salah satu pelaku tersebut dengan berat sekitar 2 ons.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Polres Keerom dan diterima oleh Ipda Felix Mandagi KBO Satres Narkoba Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Zulheri.

Dankipur D Satgas Yonif 131/BRS Lettu Inf Siswandi menegaskan bahwa Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Kami sebagai pasukan pengamanan perbatasan akan terus mencegah peredaran barang terlarang terutama di wilayah perbatasan khususnya narkoba, agar generasi muda Papua tidak terjerumus menggunakan Narkoba yang dapat merusak masa depannya, ”ucap Dankipur.

(Tukidjo) JBP

Senin, 13 Januari 2025

Para Mahasiswa Bersama Masyarakat Kabupaten Lebak Menggeruduk Kantor BBWSC 3 Pemprov Banten Ada Apa Ya?


BANTEN, JBP - Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) bersama warga Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menggelar aksi demonstrasi pada Senin, (13/1/2025) di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Pemerintah Provinsi Banten, dan DPRD Provinsi Banten.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum selesainya pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) kepada masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Karian. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam regulasi relokasi fasilitas umum, termasuk pemakaman.

Koordinator lapangan aksi, Sepdi Hidayat, menegaskan bahwa BBWSC3 harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya pasca pengerjaan Waduk Karian.

“Proyek ini memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp2,2 triliun, dan telah diresmikan Presiden Jokowi pada Januari 2024. Namun, ada dugaan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Kami mendesak BBWSC3 segera menyelesaikan UGR masyarakat yang hingga kini belum dibayarkan, terutama terkait fasilitas umum pemakaman di Desa Sukajaya yang juga bermasalah,” ujarnya usai aksi.

Sepdi juga meminta jawaban konkret dari pihak BBWSC3 terkait tuntutan masyarakat.

“Kedatangan kami tidak boleh sia-sia. Kami ingin solusi konkret atas masalah yang ada,” tambahnya.

Dugaan Penyelewengan dalam Pengelolaan UGR

Koordinator aksi lainnya, Alfarizi, mengungkapkan bahwa regulasi PSN Waduk Karian sering dijadikan “lahan basah” untuk bisnis oknum tertentu. Ia menyoroti adanya dugaan manipulasi data dan penyelewengan UGR oleh sejumlah pihak, termasuk oknum di tingkat desa, Balai Besar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Beberapa pemilik UGR bahkan belum menerima haknya karena masalah teknis, seperti NIB 01570 yang tidak bernama. Kondisi ini diperparah oleh pejabat desa yang justru ikut bermain tanpa memedulikan masyarakatnya,” jelas Alfarizi.

Alfarizi juga menyebut kantor BBWSC3, BPN, dan desa sebagai “tempat oknum penghisap darah rakyat” yang menindas masyarakat dengan memanfaatkan posisi mereka.

“Kami mendukung program pemerintah untuk pembangunan, tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan. Jangan sampai lahan masyarakat direndam tanpa ada kompensasi yang jelas,” tegasnya.

Masyarakat Mengungkapkan Keresahan

Sejumlah warga yang hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan keresahan mereka terhadap lambatnya penyelesaian UGR dan relokasi fasilitas umum. Salah satu warga menyebut bahwa apa yang mereka tuntut adalah hak yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.

“Kami hanya meminta hak kami. Pemerintah seharusnya mendengar keluhan ini dan segera menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Tuntutan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pusat

Setelah aksi di kantor BBWSC3, massa bergerak ke kantor Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD. Mereka menuntut agar pemerintah provinsi tidak tutup mata terhadap berbagai permasalahan yang muncul akibat pembangunan Waduk Karian.

“Kami meminta BPK dan KPK turun langsung menyelidiki dugaan penyelewengan. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, bahkan hingga ke pemerintah pusat,” ujar massa aksi.

Massa juga menyerukan agar pemerintah pusat mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyelewengan. Mereka berharap hak-hak masyarakat segera diberikan dan berbagai permasalahan dalam PSN Waduk Karian dapat diselesaikan secara transparan dan adil. 

(RIK) JBP

Minggu, 12 Januari 2025

Penyelidikan Polisi, Pemeran Aryasoma Pada Sinetron 'Misteri Gunung Berapi' Tewas Dengan Sejumlah Luka Tusukan


KABUPATEN BEKASI, JBP - Insiden penusukan terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban, yang diketahui bernama Sandhy Permana Kandhy Supriatna, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, ditemukan dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor listrik menuju danau yang terletak dekat rumahnya. Pada pukul 07.30 WIB, korban ditemukan berjalan menuju rumah seorang warga dengan kondisi penuh darah dan luka-luka. Korban kemudian pingsan di depan rumah Esti Rostiawati Yuliani, salah satu saksi dalam kejadian tersebut. Segera setelah itu, saksi Lili Abdul Gofur dan Fauzan Muslim membawa korban ke RSUD Cileungsi.

Setibanya di rumah sakit, meskipun sudah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan di kepala, leher, pipi, dan perut.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi yang segera melakukan olah TKP, memasang garis polisi dan langsung melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Motif dari penusukan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas,yang dipimpin langsung.Waka Polsek Cibarusah IPTU Indrari.Kanit Reskrim Cibarusah beserta anggota Reskrim Polsek Cibarusah.Anggota Identifikasi Polres Metro Bekasi.Anggota Piket Opsnal Polres Metro Bekasi. Anggota Piket Reskrim Unit Jatanras

Kapolres Metro Bekasi, KBP. Mustofa, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif dari peristiwa ini. 

“Kami akan berusaha secepatnya mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa ini,” ujar Kapolres.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi akan terus mendalami bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang ada. Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.

(Iswadi) JBP

Kamis, 09 Januari 2025

Fasum Jalan Desa Winong Diblokade, Sejumlah Warga Laporkan Oknum Polisi Kombespol FSS ke Propam Mabes Polri


JAKARTA, JBP - Pria bernama Yogilatul Fariza, Pekerja Tambang Galian C Desa Winong yang tergabung dalam Paguyuban Winong Sumber Rejeki, asal Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah mendatangi Mabes Polri. Yogi melaporkan polisi aktif berpangkat Kombespol berinisial FSS ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2024).

Yogi mengadukan terlapor Komberpol FSS, atas dugaan penyalahgunaan profesi pengamanan yang dilakukan. Dimana teradu diduga menjadi beking atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB) di Lokasi/areal Tambang Galian C Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

"Selama kurun waktu 2024 terjadi dugaan pelanggaran oleh terlapor Kombespol FSS bersama beberapa orang PT. PMB melakukan tindakan intimidasi. Terlapor menyuruh para pengguna jalan alternatif, supaya tidak melintasi jalan tersebut. Sehingga jalan ini tidak bisa digunakan sebagai akses warga Dukuh Duren dan sekitarnya. Akibatnya mengganggu pengguna jalan akses pekerja tambang lainnya," kata Yogi kepada media, Kamis (9/1/2025) dalam keterangan persnya.

Menurutnya, pada 5 Desember dan 16 Desember 2024, saudara terlapor bersama dengan beberapa orang melakukan blokade dan atau pembatasan jalan lain di Desa Winong. Dimana bidang tanah untuk jalan tersebut, diketahui milik warga yang direlakan untuk dipakai akses jalan alternatif, karena jalan penghubung Dukuh Duren sudah tidak bisa dilalui.

"Saat itu terlapor Kombespol FSS diduga bersama beberapa orang melakukan tindakan intimidasi. Kepada para pengguna jalan alternatif, agar tidak melintasi jalan tersebut (red-Dukuh Duren)," terang Yogi.

Diketahui kata Yogi, identitas terlapor Kombespol FSS bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Propinsi Gorontalo. Tepatnya sebagai tenaga yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN} Propinsi Gorontalo.

"Harapan pengaduan ini, supaya tercipta kondusifitas dan rasa aman di lingkungan kerja tambang galian C Desa Winong. Agar juga terwujud rasa aman dan kedamaian di lingkungan Desa Winong pada umumnya," ujarnya.

Selanjutnya kata Yogi, apabila terdapat perselisihan atau sengketa antar 2 pihak atau lebih, supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan cara aksi sepihak dan intimidasi.

Apakah ada relevansinya oknum polisi yang masih berdinas aktif di daerah lain? Yang mana keberadaanya tampak diduga terlihat membekingi PT. PMB di Desa Winong, Desa Ngampel, Kabupaten Kendal.

"Laporan ini dilakukan, agar tidak terulang kembali kejadian penggalian dan perusakan jalan akses antar Dukuh sekitar dan akses sesama penambang. Supaya juga dilakukan pemeriksaan berdasarkan kode etik profesi pengamanan atas nama oknum Kombespol FSS," tambah Yogi.

Pelapor Yogilatul Fariza ditemani saksi Ridwan Katamso warga Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah mendatangi kantor Kadiv Propam Mabes Polri. Mereka juga membawa alat bukti foto, video dan alat rekam lainnya sebagai bukti dugaan keterlibatan terduga Kompespol FSS.

"Kami bertiga datang bersama para saksi di lokasi tambang Galian C Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Kamu juga membawa alat bukti dan atau dokumen pendukung terlampir," tutupnya.

Sementara itu seorang saksi Ridwan Katamso mengatakan, dugaan tindakan oknum polisi Kombespol FSS  bersama dengan perusahaan tambang PT. PMB. 

"Terlapor diduga membekingi kejadian perusakan fasilitas umum (fasum) akses jalan penghubung dukuh Duren ke Desa Winong, di areal tambang galian C," ungkapnya.

Pihaknya juga melaporkan kejadian dugaan yang dilakukan oknum polisi Kombespol FSS ini Komisi III DPR RI (Bidang Hukum). Dimana Komisi III adalah mitra kerja Kapolri, sehingga nantinya laporan ini bisa dijadikan bahan evaluasi Polri.

"Dengan ini kami atas nama warga mengadukan kejadian perusakan jalan fasilitas umum ini. Kami para warga meminta kepada Kadiv Propam Polri untuk menertibkan dan memeriksa oknum tersebut, supaya aksinya tidak berdampak lebih luas lagi," ujar Ridwan sapaan akrabnya, yang juga ikut melaporkan kejadian ini ke Komisi III DPR RI.

Kata dia, selain itu diketahui juga oknum Polisi Kombespol FSS juga melakukan penutupan dan pembatasan jalan alternatif milik warga. Dimana sedianya jalan itu dipergunakan guna jalan umum bersama-sama, untuk pengangkutan material tambang dari sejumlah perusahaan tambang lainnya yang beroperasi secara sah dan legal.

"Seharusnya jalan alternatif ini pun juga terasa sulit dipergunakan sebagaimana mestinya. Sementara sejumlah perusahaan sudah memilki kontrak dengan pelaksana Proyek Strategis Nasional seperti jalan tol dll, yang sedang berlangsung di wilayah Kendal dan sekitarnya," jelas Ridwan.

Akibatnya, dampak dari tindakan oknum polisi Kombespol FSS ini bersama PT. PMB, sudah nyata-nyata merugikan masyarakat dan pelaku usaha Tambang Galian C di wilayah itu.

"Kami para warga dan pekerja Tambang Galian C meminta Kadiv Propam Polri untuk memeriksa oknum Kombespol FFS, karena dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kami juga mempertanyakan apa relevansinya seorang anggota polri aktif berada dan beraktifitas di lokasi tambang, jika tidak ada surat perintah dari instansi atau pimpinan terkait," pungkas Ridwan. 

(Syafrudin SIP) JBP


Dianggap Sering Membuat Gaduh, IMP Seuramoe Meukkah Desak Mendagri Tarik Pj Gubernur Aceh

BANDA ACEH, JBP - Mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Meukkah mendesak Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian segera mena...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH