Kamis, 21 November 2024

Merasa Diprovokasi Oleh Anggota Dewan Fraksi PKB, Ratusan Massa Geruduk Kantor DPRD Lebak


LEBAK, JBP - Merasa tidak nyaman dengan Perilaku Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang diduga telah memprovokasi masyarakat di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Ratusan Masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi Demonstrasi di depan halaman Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (21/11/2024).

Salah satu Koordinator Aksi, Tisna mengatakan, Aksi massa tersebut dipicu adanya tudingan terhadap salah satu oknum Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKB yang diduga telah memprovokasi dan memecah belah persatuan masyarakat di Desa Jagabaya terkait persoalan Kepala Desa yang akhir-akhir ramai menjadi perbincangan publik.

"Seharusnya Pak Dewan Iwan (fraksi PKB,-red) ini menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya, jangan jadi provokator terkait isu yang beredar terhadap kepala desa Jagabaya. Kita serahkan semua kepada masyarakat, jangan ikut campur ya, karena mereka sendirilah yang merasakan dampaknya. Masyarakat ini kan udah tenang jangan di bumbui dengan narasi pemahaman yang tidak bisa di terima oleh masyarakat apalagi awam terhadap regulasi hingga mengakibatkan polemik di wilayah tempat mereka tinggal," katanya kepada Awak Media.

Menurut Tisna yang juga ketua LSM LBR, Provokasi yang dilakukan oleh oknum Dewan dari Fraksi PKB jika dibiarkan begitu saja, pihaknya khawatir akan menjadi preseden buruk bagi citra Dewan Perwakilan Rakyat yang notabene selaku Publik figur dan Senitauladan bagi masyarakat di Kabupaten Lebak khususnya Dapil I tempatnya bernaung.

"Bagi pak Iwan tolong segera minta maaf kepada masyarakat Jagabaya jangan merusak Citra DPRD Lebak khususnya fraksi PKB," tegasnya.

Marpausi Koordinator aksi yang lain menyayangkan sikap oknum dewan perwakilan rakyat yang terkesan hanya melihat sudut pandang sebelah pihak tanpa memikirkan dampak dari perilakunya sendiri. Ia menilai seharusnya sebagai publik figur lebih menjadi penengah dari persoalan bukan malah sebaliknya mencampur adukan kepentingan pribadinya.

"Hari ini kami hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat Jagabaya terkait isu kepala desa yang akhir-akhir ini menimbulkan Polemik. Masyarakat sudah sinergis, harmonis jangan di pecah belah apalagi saat ini kita menjelang Pilkada. Masyarakat sayang kepada dewan namun hal ini tidak bisa ditolerir karena menyangkut kenyamanan di wilayahnya. Oknum dari Fraksi PKB ini diduga menjadi penguat kisruh. Biarkan itu kembali masyarakat, mereka juga tahu mana yang baik dan buruk. Jangan di adu domba dan di Provokasi begitu," kata Ketua LSM AGP itu.

Di sisi lain, emak-emak yang mengikuti Aksi mengaku kecewa terhadap sikap dan perilaku Oknum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKB tersebut karena tidak memberikan contoh yang baik kepada Masyarakatnya.

"Hari ini kami datang atas kemauan sendiri untuk menuntut keadilan kepada Iwan selaku Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKB yang telah memprovokasi masyarakat Desa Jagabaya. Kami menuntut agar dia segera minta maaf, apabila tidak di indahkan kami akan mengadukan Iwan kepada mahkamah kehormatan dewan dan menuntut Iwan untuk berhenti karena telah mencederai Marwah konstitusi yang menyebabkan pecah belah masyarakat di Desa Jagabaya," katanya dengan nada kesal.

Mereka juga menyatakan mossi tidak percaya kepada DPRD Lebak karena tidak memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang berperilaku buruk.

"Kami tunggu etikad baik saudara Iwan untuk meminta maaf kepada masyarakat Desa Jagabaya," tandasnya.

Dari pantauan, massa Aksi membubarkan diri dengan tertib dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian serta Satpol-PP Lebak.

Diketahui sebelum mendatangi Kantor DPRD Lebak, massa Aksi terlebih dahulu menyuarakan aspirasinya di depan Kantor DPC PKB Kabupaten Lebak. Mereka menuntut agar Fraksi PKB memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya dinilai tidak kompeten dan merusak Marwah partai tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

 (Enggar) JBP

Selasa, 19 November 2024

Diduga Hina Jurnalis 'Tak Waras' Dan Karya Jurnalis 'Sampah', FKJI : Lucky Hakim Provokator Dan Cabup Indramayu Biadab!'


INDRAMAYU, JBP - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah "Sampah"oleh Calon Bupati (Cabup) Indramayu nomor urut 2, Lucky Hakim yang diusung Partai Nasdem dan PKS, serta Partai non Parlemen diantaranya Partai Hanura, Buruh, PBB, PKN, PPP, dan Gelora. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024), guna menyampaikan aspirasi keprihatinannya sikap Calon Pemimpin dengan mengajukan petisi tolak Lucky Hakim terkait prilaku sang Cabup Indramayu yang dinilai Provokator dan Biadab tersebut. 

Dengan melakukan orasi dan membawa sejumlah spanduk, ratusan jurnalis itu menuntut KPU untuk mengkaji tindakan dari Lucky Hakim yang dinilai telah merendahkan profesi jurnalis.

Dalam Orasinya secara tegas dan lantang Demonstrans yang di koordinir Urip Triandi menegaskan.

"Jadi kita akan menandatangani petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim, kiranya sudi bapak Ketua Dewan menjadi saksi hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi, yang memprovokasi masyarakat Indramayu, ini sejarah baru buat Indramayu, belum menjadi Pemimpin saja sudah seperti ini..apalagi kalau sudah jadi Pemimpin..jangan-jangan kalau jadi Pemimpin dia akan bertujuan menghilangkan Demokrasi di bumi Wira Lodra," tegasnya dengan suara lantang.

Lanjutnya,"Karena pada kenyataannya Wartawan adalah salah satu penjaga Pilar Demokrasi, Wartawan adalah sumber informasi, tanpa adanya Pemberitaan Informasi maka anak cucu kita tidak akan mengetahui perkembangan di Indramayu, maka tidak akan mengetahui segala sesuatu cerita tentang Indramayu," sambungnya.

"Kita menyiapkan Banner kosong sebagai tanda saksi bisu bahwasannya hari ini dalam sejarah Indramayu ada Calon Pemimpin yang memusuhi Wartawan yang mengatakan bahwa "Wartawan Tidak Waras"..yang mengatakan Prodak Wartawan adalah 'Sampah". Ini sudah sangat biadab menurut kami..kami tidak butuh Pemimpin yang "Biadab"tapi kami butuh Pemimpin yang 'Beradab" setuju temen-temen? (Seraya berkata kepara ratusan para pengunjuk rasa), mereka menjawab serentak," Setujuu...", "Mari kita lakukan penandatanganan petisi untuk tidak memilih Lucky Hakim," tandas Koordinator Unjuk Rasa setengah berteriak.

"Sekali lagi teman-teman kita ajak seluruh keluarga Wartawan tidak akan memilih Lucky Hakim...Pemimpin yang Biadab," tutup  Urip Triandi berteriak lantang.

Koordinator aksi, Urip Triandi mempertanyakan pernyataan Lucky Hakim yang menilai jurnalis di Indramayu tidak waras.

"Yang pertama adalah Lucky Hakim menyatakan secara terbuka melalui video yang beredar di media mainstream maupun media sosial, bahwa produk-produk jurnalis yang dilahirkan dilatarbelakangi dengan ketidak warasan. Ketidak warasan ini yang ingin kami pertanyakan, ketidak warasan seperti apa," ungkapnya kepada Awak Media.

Urip mengatakan, ia meminta penjelasan dari Lucky Hakim terkait dirinya yang tidak takut dengan Media lokal.

"Kemudian yang kedua kami juga meminta jawaban dari Lucky Hakim soal dirinya tidak takut terhadap media lokal. Kami juga ingin menanyakan, media lokal seperti apa, karena yang kami ketahui sudah tidak ada lagi dikotomi (pembagian) media lokal, nasional, maupun regional," katanya.

"Di Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 juga sama, tidak ada kalimat atau satu katapun yang menyebutkan media lokal. Dalam hal ini, media adalah media, dia berbadan hukum, berkedudukan di mana dan pasti melahirkan produk-produk jurnalis yang bisa menebus ruang waktu sampai ke mancanegara," tambahnya.

Urip meminta kepada Lucky Hakim untuk melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun melalui video yang diunggah di media sosial.

"Jadi, sebetulnya kami hanya ingin penjelasan, silahkan lakukan klarifikasi. Kalaupun tidak menemui kami, silahkan lakukan klarifikasi bikin video jelaskan kepada kami," ucapnya.

Diketahui, video Lucky Hakim diduga melakukan penghinaan kepada profesi jurnalis dihadapan sejumlah orang disalah satu tempat makan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), sempat viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 5 menit 21 detik itu, terdengar Lucky Hakim mengatakan sejumlah Media sudah tidak waras.

"Kewarasan ini menjadi suatu hal yang mulai langka. Bahkan di teman-teman Media pun sudah mulai banyak yang tidak waras, dilihat dari pemberitaan," ungkap Lucky dalam video itu.

Bahkan, Lucky Hakim menilai karya jurnalistik dari sejumlah jurnalis merupakan berita sampah.

"Tapi ketika dia (media) sebagai media dengan portal berita akurat, tajam, terpercaya, ternyata beritanya sampah-sampah, dan itu menurut saya kewarasan kita sudah terdegradasi," ucapnya 

(Tim/Red/*) JBP

Minggu, 17 November 2024

Ditengarai Sering Datangi Artis Ibu Kota, Sejumlah Aktivis Tanyakan : Sebenarnya KPU Lebak Sosialisasi Atau Hamburkan Anggaran Saja ?


LEBAK,  JBP - Sejumlah Aktivis Kabupaten Lebak Banten menyoroti serius kebijakan KPU Lebak dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi jelang Pilkada 2024 dengan mendatangani sejumlah Artis ibu Kota. Menurut mereka, kegiatan tersebut dinilai kurang pas. Karena, sosialisasi itu dinilai hanya berdampak di wilayah tempat hiburan saja.

Seperti yang disampaikan oleh Enggar Pegiat Media Sosial, dimana dirinya telah turun langsung melihat kegiatan Festival Sosialisasi Pemilihan Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di Gor Ona, Jum'at malam 15 November 2024. 

"Saya dan kawan-kawan langsung turun kelapangan, bahwa warga yang menghadiri  tidak ada satu per-empat pun dalam acara tersebut. Artinya, menurut saya sosialisasi itu tidak mungkin optimal," tegas Enggar kepada media, Minggu (17/11/2024).

Padahal, Kata Enggar, KPU Lebak bisa saja bekerjasama dengan Forkopimda memberdayakan budaya daerah dan pekerja kesenian yang ada di Lebak. Sehingga, anggaran tersebut dapat dirasakan kembali oleh masyarakat Lebak.

"Dan menurut saya, itu akan lebih maksimal. Tinggal dari pihak pengkratif seni dan budaya yang ada di Kabupaten Lebak di ikut sertakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bawah jangan hanya beberapa komponen saja," ujarnya.

Lanjut Enggar, dengan digelarnya kegiatan mengundang Artis ibu Kota menurutnya itu hanya terkesan menampilkan kemewahan dan diduga hanya menghambur-hamburkan anggaran saja.

"Saya lihat sudah cukup ya kalau artis ibu kota dari awal kan sudah diundang KPU untuk menyemarakkan suasana Pilkada di Kabupaten Lebak. Saya meyakini mendatangkan sejumlah artis ibu kota tidak mungkin cukup anggaran sedikit, apakah doyan hiburan dengan hambur-hamburkan uang rakyat?...jadi saya pastikan dengan kawan-kawan untuk mempertanyakan dan KPU wajib transparan. Karena bagaimanapun itu adalah uang hasil dari keringat rakyat," tandasnya.

Diketahui, sejauh ini perjalanan KPU Lebak sudah beberapa kali menggelar ke­giat­an dengan menda­tangkan artis nasional ke Kabupaten Lebak. 

Seperti kegiatan pertama, KPU Lebak mendatangkan Judika dalam Peluncuran Maskot dan Jingle KPU di Pilkada Lebak pada (15/6) lalu. 

Kedua, KPU juga telah mendatangkan The Virgin dalam kegiatan Sosialisasi Pilkada 2024 di Kecamatan Cilograng pada (24/8). 

Ketiga, kegiatan KPU Lebak Goes to Campus dengan menghadirkan bintang Stand Up Comedy pada (2/11) lalu.

Kemudian yang baru-baru ini, pihak KPU telah mendatangkan Aura Kasih dan Souljah serta deretan artis lainya dalam puncak Kegiatan Sosialisasi Pilkada di Stadion Uwes Qorny, Jumat (15/11).

Selain Enggar sorotan serius terhadap KPU Lebak, itu pun menuai kritik tajam dari Aktivis Mahasiswa. Menurut mereka, kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Lebak itu terlalu ber­lebihan.

Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak), Nurul Huda menyebut kegiatan itu
tidak memberikan dam­pak yang signifi­kan kepada masya­rakat.

Bahkan mereka menyebut, masih banyak warga Lebak yang belum tahu tentang pelakasana­an pilkada serentak dan pa­sangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Calon Bupati serta Wakil Bupati Lebak.

Padahal sumber dana yang menggelontorkan hingga miliaran rupiah berasal dari dana hibah Pemerin­tah Kabupaten Lebak sebesar Rp50 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Lebak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang seharusnya tersosialisasikan secara menyeluruh hingga ke pelosok daerah Lebak.

"Seharusnya ada sosialisasi yang bisa dirasakan secara menyeluruh ke­pada masyarkat. Jangan sampai kegiatan dengan anggaran besar namun tidak memberikan dampak kepada mayarakat bahkan apalagi mereka tidak tahu-menahu soal pilkada, itu akan miris, sementara ini soal masa depan lima tahun kedepan," tegas Nurul.

Pihaknya berpandangan seharusnya kegiatan yang digelar bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Menurutnya, ke­giatan yang besar tidak mesti harus mengundang artis nasional. Terlebih, fakta dilapangan partisipasi masyarakat masih kurang. 

"Inilah yang menjadi sebuah khawatiran secara nyata, kegagalan bagi KPU Lebak yang mana tidak efektif dalam melaku­kan sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag HSDM KPU Lebak, Devi Yustiadi, me­nyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan KPU Lebak dipegang oleh komisioner yang memiliki tanggung jawab. 

Kata dia, berbagai kegiatan yang sudah digelar sudah ada tanggung jawabnya pada setiap komisioner. 

“Jadi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang digelar tanggung jawabnya ada ko­mi­sioner, kalo divisi kami tidak mengerjakan kegiatan tersebut,” kata Devi saat berada di kantor KPU Lebak, dikutip dari radarbanten.co.id.

Ditanya terkait jumlah anggaran yang dihabiskan dalam berbagai kegiatan yang telah digelar. Devi menyebut, hal tersebut bukan kewenangannya, untuk menyam­pai­kan. 

“Mengenai hal itu, saya tidak memiliki kewenangan terkait soal anggaran. Jadi kewenangan itu ada pada Komisioner KPU Lebak,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengaku bahwa pada dasarnya hal tersebut tidak membuang-buang anggar­an. Karena, kata dia, kegiatan yang digelar untuk penyampaian sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau saya sih selagi bisa dipertang­gung­jawab­kan nanti kita akan bicara tentang indeks. Ada haknya masyarakat Kabu­paten Lebak untuk menerima sosialisasi. Dan kita tidak mau mengurangi hak masyarakat, mereka harus tahu informasi seluas-luasnya tentang pelaksanaan,” pungkasnya. 

(Aji Rosyad) JBP

Rabu, 13 November 2024

Polisi Grebek Gudang Miras Ilegal di Tangsel, Pelaku Dibekuk Berikut Barang Bukti Tiga Jerigen Arak Digelandang Petugas Masuk Bui


TANGERANG SELATAN, JBP - Polsek Cisauk membongkar gudang pembuatan minuman keras (miras) di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menyita tiga jeriken berisi miras jenis arak.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat.

"Sekira jam 12.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada gudang tempat pembuatan miras," kata Dhady dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Polisi kemudian bergerak ke lokasi gudang yang beralamat di Jalan Eluka RT 07 RW 07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku yang tengah membuat arak.

"Diamankan seseorang yang bernama Saudara Arman, kedapatan memproduksi arak yang siap edar dengan barang bukti 270 botol plastik," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya. Keduanya adalah L dan AM.

Dia mengatakan, dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik berisikan arak, dan 3 jerigen berisikan arak. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisauk.

"Barang bukti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan 3 jerigen berisikan arak. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku tersebut ke polsek guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(Ranto) JBP

Selasa, 12 November 2024

Jagung Muda Intelijen Menggelar Penerangan Hukum 'Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dikalangan Artis Dan Pengusaha


JAKARTA, JBP – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jagung Muda - Intelijen) selenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha", bertempat di Aula lantai 22 Kejaksaan Agung, Jakarta, pada (12/11/2024).

” Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kalangan artis dan pengusaha mengenai bahaya tindak pidana pencucian uang serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan."
Demikian dalam sambutannya, Jagung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya acara ini mengingat semakin banyaknya keterlibatan figur publik dalam praktik pencucian uang.

Lanjutnya, “Kegiatan ini merupakan upaya edukasi bagi artis dan pengusaha, yang memiliki peran penting di masyarakat dan sering kali menjadi target para pelaku kejahatan,” ujar Prof. Dr. Reda.

JAM-Intelijen mengapresiasi peran Pusat Penerangan Hukum dalam mengikuti perkembangan industri hiburan yang kini semakin berisiko terhadap praktik pencucian uang.

Diharapkan melalui pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang berlaku.

"Pelaku industri dapat menghindari keterlibatan dalam praktik ilegal ini, baik secara langsung maupun tidak langsung," tandasnya berharap.

Prof. Dr. Reda Manthovani juga menegaskan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi tetapi juga pada reputasi dunia hiburan dan bisnis di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh artis dan pengusaha untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang demi terciptanya ekosistem bisnis yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.

"Sebagai figur publik yang berpengaruh, artis diimbau agar berhati-hati dalam memilih kerja sama bisnis maupun investasi, mengingat modus pencucian uang dapat dilakukan melalui kerja sama yang tampak sah," tutup Prof. Dr. Reda Manthovani.

JAM-Intelijen juga berharap bahwa melalui acara ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam untuk menghindari risiko keterlibatan dalam praktik pencucian uang.

Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) yang membahas langkah-langkah praktis dalam pencegahan pencucian uang di industri bisnis dan hiburan.

"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif, transparan, dan bebas dari praktik ilegal, " pungkas Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

(Ridho) JBP

Nasib Bahlil Lahaladia Diujung Tanduk, PTUN Disinyalir Batalkan Perubahan AD/ART Partai Golkar



JAKARTA, JBP - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.

Keputusan tersebut ditetapkan PTUN Jakarta pada Selasa, 13 November 2024. Dengan demikian, pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru dinyatakan batal alias tidak berlaku. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, kader aktif Partai Golkar sekaligus pengurus DPD Golkar Jawa Timur, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui rilis tertulis, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ihamsyah menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan AD/ART partai yang berlaku sebelumnya.

“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap lima tahun sekali,” ujar Kadafi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024.

Kadafi menambahkan bahwa tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dianggap telah lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. 

"Putusan PTUN Jakarta menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 tidak sah. Sebab, Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru yang dianulir PTUN. Dengan demikian, hasil Munas XI dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar," tambahnya.

Pengamat Politik Emrus Sihombing menyatakan, putusan PTUN jelas membatalkan hasil Munas XI Golkar sekaligus penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar. 

“Hasil keputusan Munas batal demi hukum. Sebab, AD/ART perubahan atau AD/ART Golkar yang baru, diputuskan PTUN tidak berlaku,” kata Emrus Sihombing.

Menurutnya, pembatalan Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar mengakibatkan Partai Beringin harus merujuk ke AD/ART lama. 

“Oleh karena itu, Partai Golkar harus kembali ke AD/ART lama. Kemudian, hemat saya posisi kepemimpinan Golkar harus dikembalikan ke Ketum Golkar sebelumnya, Airlangga Hartarto. Termasuk mengembalikan struktur kepengurusan ke periode yang sebelumnya” ujarnya.

Founder Lembaga Konsultan dan Survei Gogo Bangun Negeri itu meminta Bahlil berbesar hati meletakkan kembali tampuk kepemimpinan Golkar. Emrus menyebut, putusan PTUN sudah sangat clear yakni membatalkan perubahan AD/ART Partai Golkar. Sehingga, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai Golkar di mana Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

“Sangat tidak baik bagi Bahlil dalam kepemimpinan beliau di Golkar bertahan dalam situasi ini. Ketika ada sesuatu yang tidak beres Bahlil harus konferensi pers dan menyatakan bahwa dia tidak lagi Ketum Golkar berbasis pada putusan PTUN,” katanya.

Emrus menilai keputusan tersebut jauh lebih bijak dibandingkan Menteri ESDM itu melakukan perlawanan hukum yang berimplikasi tidak baik terhadap keutuhan Golkar. 

“Jangan lagi ada upaya lain misalnya upaya hukum dan sebagainya karena Golkar punya historis pecah menjadi dua nakhoda, yaitu kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) dan Agung Laksono,” tuturnya.

Ia menyarankan agar Bahlil dan kepengurusan Golkar mentaati keputusan hukum demi berjalannya pemerintahan dan iklim demokrasi yang baik.

“Jangan ngotot-ngototan di antara kader Golkar karena putusan PTUN itu sangat independen dan objektif berbasis pada kacamata hukum positif,” ucap Emrus.

“Para pihak harus mentaati (keputusan) itu, jangan sampai ada upaya politik dan upaya perlawanan hukum. Sejatinya para pihak menerima. Karena itu, Bahlil harus melepas jabatan Ketum dan Golkar kembali ke kepengurusan yang lama dan AD/ART yang sebelumnya,” pungkas Emrus. 

(Budiman SIP)JBP

Senin, 11 November 2024

Sidang No.527/Bth/2023 Digelar PN Jakut, Pembantah Buka Dua Bukti , Turut Terbantah Klaim Bukti Valid, Terbantah Lari Dikejar Wartawan


JAKARTA, JBP - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jakarta Utara yang dipimpin oleh para Hakim Togi Pardede SH.MH, Harto Pancono SH.MH dan Gede Sunarjaya SH.MH dan di hadiri oleh para pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah dalam agenda sidang penunjukan bukti-bukti tambahan sebagai pendukung validitas kepemilikan tanah dari masing-masing pihak bersengketa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Utara, Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Senin (11/11/2024).

Dalam sidang lanjutan Hakim Ketua meminta para pihak yang bersengketa agar menunjukan bukti-bukti tambahan dari pengacara masing-masing pihak antara lain Soenarjono, H Zaenal Mazam, Tirta Juwana Darma Alias Alex Tirta, Sutanto Tan, Hendrik Halim dan Djamilus. 

Ketua Hakim juga meminta para Awak Media yang melakukan peliputan dalam sidang perkara tersebut untuk menghadapnya guna mendapatkan arahan peliputan berkaitan dengan salah satu Hakim Anggota yang izin ke toilet dikarenakan sakit perut (Mules-Red).

"Tolong liputannya yang sesuai, ini saya jelaskan salah satu Hakim Anggota sedang izin untuk ke belakang, jadi jangan di bilang kalau sidang hakimnya cuma dua, nanti ditanya yang satunya kemana?. Jadi begitu ya biar jelas...saya sih terbuka.Kita sidang transparan kok, jadi jelas ya," terang Hakim Ketua kepada para Awak Media.

"Siaap yang mulia," jawab para wartawan peliput sidang tersebut serentak.

Sidangpun berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan dengan tertib dan teratur serta lancar yang akan di lanjutkan pada sidang berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah di putuskan oleh Hakim Ketua.

Diketahui bahwa Ketua Hakim sidang sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 yang semula dipimpin oleh MR. Wirjono Projodikoro telah digantikan oleh Togi Pardede SH.MH. Hal tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang di tayangkan oleh sejumlah Media Online diantaranya mediahukumindonesia.com, wartaberitanasional.com, harianindonesia.online dan pelitarakyat.online terkait para Hakim yang selalu mangkir dalam sidang terjadwalkan.

Miliki Data Autentik, Valid, Sempurna Dan Tak Terbantahkan

Sebelumnya, pihak turut terbantah tiga Zainal Mazam yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Parsaoran Marbun SH mengutarakan bahwa," Saya sebagai kuasa dari pemilik tanah Yos Sudarso, tanah Eks Eigendom Nomor 5725 yang mendapat hibah dan sebagai ahli waris tunggal dari Nyo Seng Ho. Kan pemilik tanahnya itu Nyo Seng Ho sesuai keputusan darai Kementerian Agraria Tahun 1962 namanya Pak Zainal Mazam," katanya.

Ditanyakan seberapa persen kemenangan dapat diraih dalam persidangan kasus sengketa tanah ini pihaknya berdasarkan bukti-bukti autentik yang dimiliki.

"Berdasarkan fakta hukum yang ada seharusnya bantahan ini harus di tolak, kedua tapi aneh saya dapat informasi barusan dari para pembantah bahwa kuasanya sudah di cabut, pihak pembantah sudah mencabut kuasanya tadi malam katanya..jadi enggak hadir dia hari ini. Jadi yang membewa perkarakan Pembantah kalau kitakan Terbantah dan Turut Terbantah...nah kalau Pembantahnya sudah di cabut, tentu kita belum tahu selanjutnya..lanjut apa tidak nih..ha..ha..ha," ungkap Marbun seraya tertawa.

Lanjutnya," Kalau optimis, saya tetap optimis ...ada tidak ada itu bantahan saya optimis berdasarkan bukti yang ada dan saya optimis sekali bahwa itu tanah milik Klien saya karena sudah puluhan tahun itu diakui oleh orang lain...sudah hampir 30-40 tahun yang lalu diakui oleh orang-orang itu. Tapi mereka menang di atas kertas tapi tidak pernah bisa di miliki..tidak pernah bisa diperjual-belikan ke orang lain, orang lain yang calon pembeli yang mengetahui itu pada mundur," ungkap Advokad yang berkantor di Plaza kebon Jeruk Blok E/7 itu.

Dirinya sangat meyakini bahwa akan memenangkan perkara tersebut tanpa ada jurus maupun kiat-kiat khusus yang akan dipersiapkan dalam persidangan tersebut hanya berdasarkan bukti autentik yang dimilikinya dan sulit untuk di bantah.

"Tidak ada jurus, hanya bukti autentik yang ada..hanya itu saja. Kalau Hakimkan manusia juga..bisa saja Hakim berpendapat lain, itu yang sulit terbantahkan baik oleh Pemerintah  maupun orang-orang..kan enggak bisa di bantah sampai sekarang.Pembantah ini sebenarnya yang mengaku sebagai Pemilik Tanah berdasarkan Eigendom padahal menurut kenyataannya Pemerintah hanya satu orang yang di berikan Pemerintah tanah Eigendom tanah itu namanya Nyo Seng Ho pemilik asal tanah," jelas Marbun penuh semangat meyakinkan.

"Jadi Pemerintah dulunya mungkin lebih dari tujuh hektare.Tapi oleh Pemerintah dengan adanya program Landretorm dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960. Pemerintah ambil dari Nyo Seng Ho tanah itu semua dan oleh Pemerintah di berikan ganti rugi secara cuma-cuma sebagai Hak Milik seluas 4 hektare kepada Nyo Seng Ho berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Tahun 1962," tandasnya.

Ditanyakan tanggapannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3468/K/PDT/2012 tentang permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah yang di tolak keseluruhannya berdasarkan UU Nomor  48 Tahu 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta lainnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menjawab dengan kembali menegaskan bahwa tanah tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agraria Tahun 1962. Namun dikarenakan lama tidak ditempati sehingga banyak pihak lain yang mengklaim  atas kepemilikan tanah Eigendom tersebut termasuk para penggarap tanah.

"Ada yang bilang itu penggarap di akui pengadilan bahwa itu penggarap 34 000 meter karena luasnya kan 5 hektar 50 ribu, nah ada lagi yang mengaku bahwa itu tanah punya dia, girik dia 34 000 juga dia luasnya. Nah diantara penggarap dan pemilik Girik mempunyai luas yang sama tumpang tindih...itu aja sudah tumpang tindih ditambah lagi dengan pemilik asal yang 5 hektar jadi tumpang tindih lagi..sudah tiga yang ketahuan.Jadi orang-orang ini yang selalu bertengkar di pengadilan, jadi ada yang menang ada yang kalah sampai PK," paparnya.

"Nah selama ini Pak Zainal tidak pernah ikut,,baru ikut ketika ada gugatan di PTUN dan ada pengumuman di koran bahwa seluruh surat asli ini hilang, ada yang umumkan itu di Kompas, itu kita bantah secara resmi di Koran Kompas juga bahwa itu bohong...karena aslinya selama ini ada di Klien saya," papar Marbun SH.

"Jadi yang di beritakan hilang berkas-berkasnya atas nama Nyo Seng Ho pemilik pertama, pemilik aslinya..itu dari perorangan yang mungkin mengaku-ngaku pemiliknya, langsung saya bantah," sambungnya

Dia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan pihak BPN Jakarta Utara dalam pembuatan Sertifikat tanah tersebut.

"Ternyata dengan fakta yang ada  antara pemilik Girik malah mengajukan ke BPN Sertifikat Hak Milik Nomor 9949, itulah yang mengaku-ngaku namanya Alex Tirta atas nama Soenarjono yang beli dari Salminah Salim. Anehnya Sertifikat itu sekarang ada di Alex.., kata Alex sudah di beli tapi Sunarjono itukan sudah meninggal orangnya tapi muncul sertifikat," ujar Marbun.

"Penggarap..yang mengaku penggarap atas 34 000 meter juga sudah jual ke Alex, jadi dapat dua Alex. Kan anehkan kalau dua-duanya 34 000 meter jadi 68 000 meter yang satu atas nama Soenarjono yang penggarap atas nama Nawawi Suryadi, ini penggarap hak garapnya di jual ke Alex Tirta tapi ketika di eksekusi Pengadilan tidak bisa eksekusi sebab ini tanahkan Eiigendom Verponding sementara you punyanya Hal Milik Adat kan sudah salah, dasarnya apa?," sambungnya.

Kuasa Hukum Zainal Mazam menegaskan kepada semua pihak bahwa dengan data autentik yang di milikinya sangat valid dan sempurna. Kalau ingin berminat memiliki tanah itu bayarlah ke kita selaku pemilik asli tanah tersebut.

Sementara Pengacara dari Pihak Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan lainnya tidak bersedia di konfirmasi Wartawan sebelum Sidang Bukti Tambahan dan bahkan usai Sidang di gelarpun mereka juga tidak bersedia di konfirmasi dan bahkan mereka terlihat  mengambil langkah seribu dengan lari tunggang langgang guna menghindar dari kejaran para Wartawan.

Hadirkan Dua Alat Bukti Pamungkas, Pihak Lawan Agar Lebih Cermat Dan Cerdas

Sedangkan pihak Jamilus dengan Kuasa Hukumnya Aslamsyah Muda, SHI Bersama Unggul Sappatua, SH saat di konfirmasi Awak Media terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut mengatakan bahwa,"Kami sebenarnya Kuasa Hukum baru  artinya menggantikan Kuasa Hukum sebelumnya. kami dari pihak Pembantah melawan Terbantah dan hari ini adalah sidang pertama kita dan perdana bangat dan itu adalah sidang tambahan alat bukti," terang mereka pada Awak Media Usai Persidangan Pembuktian Tambahan berlangsung.

Ditanyakan terkait dengan adanya pergantian Kuasa Hukum di momen persidangan menjelang akhir?

"Mohon maaf bahwasanya dari Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum sebelumnya itu banyak beberapa hal yang mungkin tidak menyenangkan  bagi pihak Klien akhirnya saya menggantikannya," ungkap Aslamsyah.

"Jadi sebenarnya kalau permasalahan itu sebenarnya kepuasan Klienlah. Kalau kita ada kode etik untuk mengimentari itu, jadi kalau mau mengetahui boleh ditanyakan kepada Klien," potong Unggul.

Ditanyakan bagaimana menjalankan estafet pembelaan di persidangan sehubungan dengan perpindahan Kuasa Hukum dari Kuasa Hukum sebelumnya.

"Kebetulan kamikan per hari ini kami baru menandatangani kuasa dan baru hari ini tadi mengajukan bukti tambahan tadi, ermentara ini kita belum putuskan dan karenakan minggu depan juga masih penambahan alat bukti lagi, jadi nanti coba kita lihat kedepannya perkembangan ini kemajuannya bagaimana, karena ini masih penambahan alat bukti," ujar Unggul.

Ditanyakan terkait uotimisme memenangkan perkara tersebut dengan tingkat persentase dalam hasil berdasarkan alat bukti yang di miliki.

"Kalau kita lihat dari sisi persidangan kemaren dan dari sudut keputusan sebelumnya bahwasannya telah terjadi seteru, perselisihan antara Terbantah sebenarnya saat ini itu di tolak semua,  tinggal selangkah lagi ketika kita mampu menyimpulkan dan Hakim berkeyakinan penuh dari beberapa Putusan yang lalu dengan putusan kita yang terakhir ini setuju, bener  dan kitalah pemiliknya maka Clear artinya siapapun tidak bisa membantah bahwasannya ketetapan Hak Milik Verponding ini milik Klien kami," tandas Aslamsyah.

Ditanyakan tentang Pemasangan Plang di lokasi oleh salah satu pihak sementara belum adanya Keputusan Tetap dari hasil sidang dan di komplain pihak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya tentu menyalahi dan tetap menyalahi aturan karena memang belum ada Putusan, Putusan di persidangan yang sedang kita hadapkan ini, kedepannya kemungkinan ketika sudah ada putusan ..ya monggo legowo harus angkat kaki dari lagan tersebut," tegasnya.

Terkait mengenai muatan persidangan hari ini Tim Kuasa Hukum Djamilus memaparkan.

"Alhamdulilah kita sudah mengajukan dua bukti tamnbahan dan ini yang tidak pernah ada sebelumnya dan kita bongkar sebelumnya, pertama bukti sidang Pengadilan Jakarta Utara tanggal 18 November Tahun 2009 Nomor 1835/Pem.Pid.H/2009/PN Jak.Ut yang mengadili dan memeriksa perkara tersebu, artinya Song Kwang Jong itu Terpidana jadinya karena menguasai lahan Klien kami saat ini maka  Putusan itu menjelaskan bahwasanya menjatuhkan Pidana terhadap Song Kwang Jong dengan penjara dua tahun enam bulan, artinya dia menjual tanah ini  dijual kepada Alex Tirta atau Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Nah bukti yang dia ajukan saat itu sebenarnya enggak ada bukti yang kuat hanya sekedar AJB (Akte Jual Beli), landasan dia apa dasar dia membuat itu AJB..hak milikpun tidak ada..jadi tidak sah," beber Aslamsyah.

"Pengadilan  tanah itu tidak sah, karena yang bersangkutan Terpidana jadi semua Putusan pengadilan itu tidak sah," tambah Unggul.

Lebih dalam lagi Aslamsyah mengungkap tentang adanya bukti dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak semua permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah dalam tingkat Kasasi.

"Bukri yang kedua itu, nah ini sebenarnya unik ya..ini yang memutuskan Mahkamah Agung antara Siswoyo dan Salminah Salim melawan beberapa orang disini Soenarjono, Zainal Mazam, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, Sutanto Tan dan Hendrik Halim mereka berseteru, berselisih terkait tanah tersebut. Setelah mereka mengajukan ke Mahkamah Agung ternyata mereka semua di tolak (Seraya menunjukan bukti Surat Keputusan Mahkamah Agung-Red), ini sebenarnya di tahun 2012 sudah ada penolakan kenapa 2015 bertempur lagi mereka sama mereka, padahal sudah ada Putusan Mahkamah Agung," papar Aslamsyah.

Ditanyakan tentang adanya Surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan para Terbantah dan Turut Terbantah namun Pengadilan Negeri tetap menerima gugatan kembali dalam persoalan yang sama?

"Nah ini kalau tanggung jawab ini bukan ranah kita,ya..ini ranah mereka (Pengadilan Red), Ada keganjilan pastinya, karena kalau kita taat hukum ..Negeri Hukum, kalau sudah ada Putusan ya laksanakan, harapannya ketika sudah ada Putusan Mahkamah Agung dan sekarang sedang kita jalani prosesnya juga membantah dari apa yang meeka hadirkan seharusnya ini menjadi acuan kuat untuk membantah dan putusan itu nanti betul-betul terbantah juga yang saat ini sedang kita bantah,itu acuannya.. jadi enggak repot Majlis Hakim mengambil kesimpulannya," tandasnya.

Ditanyakan terkait persiapan untuk sidang berikutnya Tim Kuasa Hukum Djamilus menegaskan.

"Sementara ini kita masih pengajuan alat bukti dulu karena kita pengen memperkuat nih...bener gak nih. kok bisa begini..ada inimau dibikin kemana lagi dasar kalian, nah Insya allah tanggal 18 kita akan tampilkan ini dasarnya darimana?,"tuturnya.

"Nah berdasarkan alat bukti ini secara Formil dan Materil kita bisa menjawab itu diatas sembilan puluh persen, tapi kalau diluar Formil dan Materil kita kembalikan kepada yang berkuasa yaitu Tuhan," tandas Aslamsyah Muda, SHI.

Dimintakan tanggapan tentang keterangan dari pihak Turut Terbantah yakni Pengacara Zainal Mazam, Parsaoran Marbun SH terkait kuasa Pmbantah telah di cabut yang terindikasi berimplikasi pada pebcabutan gugatan dan Pembantah mundur dalam persidangan lanjutan tersebut.

"Kalau misalnya gugatan dicabut itu paling tidak dia  sama pembuat tergugat harus ada Dading, perdamaian seharusnya, jadi dia belum bisa mengeluarkan pendapat gugatan di cabut sementara kitakan belum ada tanda tangan bareng-bareng," terang Unggul.

"Kalau pendapat itu terserah dia, cuma kita sama-sama orang hukum, kalau sepakat di cabut harus ada tanda tangan bersama. Dalam satu dituangkan perjanjian bahwa  gugatan dicabut. Kita para pihak harus sama-sama menandatangani bahwa kita berdamai," jelasnya.

Ditekankan kembali terkait pernyataan pihak lawan yang memberikan pernyataan seperti itu.

"Mungkin lupa...mungkin kelupaan, menurut saya agar lebih cermat dan lebih cerdas lagi," pungkas Unggul Sappatua, SH.

(Iwan Joggie) JBP



Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 24.095,31 Gram Dan Ekstasi 69.426 Butir, Polrestabes Medan Klaim Selamatkan 314.183 Jiwa

MEDAN, JBP -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi ...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH