Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 November 2024

Sengketa Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakarta Utara Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi


JAKARTA, JBP - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 di Jakarta Utara, pada Selasa, (5/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut Hakim Anggota Harto Pancono, SH menanyakan dalam hal ini tentang berapa luas tanah yang berperkara berikut batas-batasnya kepada Verian Simon SH selaku Pengacara  Pembantah Djamilus, MBA.

"Ada berapa luas tanah yang berperkara, tanya Hakim Anggota Harto Pancono, SH. "Semua ada di dalam Bantahan, " ucap, Verian Simon SH di lokasi.

Hakim juga menanyakan kepada Pihak Terbantah Afen Siswoyo mengenai Dasar kepemilikan Tanah yang di Lokasi tersebut. 

"Kami mempunyai dasar kepemilikan surat Girik pada tanah tersebut," jawab  Afen Siswoyo.

Awak Media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak Pengacara Verian Simon SH, dan Dia membenarkan bahwa dasar atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Jakarta Utara berbentuk Surat Girik.

"Surat Girik, tadi juga di tanyakan oleh Hakim Anggota saat di peninjauan lokasi," jawabnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa, "Hakim Anggota menanyakan siapa yang pasang Plang Yang ada di tanah tersebut...?, kami menjawab, " Kita pak. Hakim saya yang menyuruh, " terang Afen Siswoyo.SH. 

Sementara dalam komunikasi intensif di lokasi Hakim menegaskan bahwa," Sebenarnya tidak boleh sebelum ada Putusan Pengadilan," tegas Hakim Anggota.

Hakim juga menanyakan dan memastikan bahwa, apakah para pihak dalam hal ini Pihak Pembantah, Terbantah serta Turut Terbantah, telah mempersiapkan alat bukti lain atau bukti tambahan yang dapat di ajukan pada meja Persidangan 11 November 2024 mendatang.

"Apakah masih ada Bukti - bukti lain yang masih di buktikan di Meja persidangan hari senin tgl. 11 November 2024, Untuk di Gelar Bukti - bukti tambahan dari Para pihak, kalau memang ada tolong di persiapkan, " tandas Hakim Anggota Harto Pancono, SH.

Hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi,  2 (Dua) orang Hakim Anggota Panitera, Staf Pengadilan beserta Pihak Pengacara Pembantah dan Pengacara Terbantah serta ikut serta Pengacara Turut Terbantah termasuk para pihak-pihak yang saling berhadapan dan ikut terlibat dalam Kasus Perkara Perdata No.527/Bth/2023 pada lokasi obyek sengketa di Jalan Yos Sudarso samping Astra Honda Motor Sunter Jakarta Utara.

(Tim) JBP

Jumat, 01 November 2024

Desa Satria Jaya Sebut Penggunaan Dana Desa Sesuai Prosedur, Kades : 'Berjalan Sama Ada Cek Fisik!'


KABUPATEN BEKASI, JBP - Desa Satria Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Balairoom Kantor BPD Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (1/11/2024) pagi.

Dalam kegiatan tersebut membahas berbagai persoalan yang ada di wilayah Desa Satria Jaya termasuk juga menerima laporan hasil Musyawarah Dusus (Musdus) yang kemudian diserahkan dan didiskusikan dalam Musayawarah Desa (Musdes).

Selain penjelasan tentang penerimaan laporan dari para Kepala Dusun (Kadus) hasil Musdus (Musyawarah Dusun), pada sesi interaksi dibahas pula tentang keamanan wilayah dimana marak pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan di wilayah Desa Satria Jaya termasuk tentang berbagai pengajuan proposal pembangunan yang sampai saat ini tidak terrealisasi. Namun dalam rapat tersebut belum dibahas mengenai sejauh mana penggunaan Dana Desa di Desa Satria Jaya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Satria Jaya beserta perangkat, Ketua PPS beserta Tim,Ketua BPD beserta jajarannya, Bhabinsa, Bimaspol, Muspika Kecamatan Tambun Utara, Para Kepala Sekolah SD 01.02 dan 03 Tamara, Kepala Sekolah SMPN 04 Tamara, Karang Taruna, Para Kepala Dusun, Ketua Rw, Ketua Rt serta tokoh masyarakat dan simpatisan se Desa Satria Jaya.

Terkait mengenai penggunaan Anggaran Dana Desa selama kepemimpinannya, Kades Satria Jaya mengklaim bahwa, semua tetap berjalan dan sudah sesuai dengan semua aturan dan prosedur yang berlaku.

" Oh ada, kegiatan tetep berjalan, semua mohon maaf Pak kalau bicara-bicara Dana Desa, semua secara aturan, secara prosedur, secara rumus kita langkah-langkah itu tetep udah kita jalanin,"ujar Kades.

"Karena kita juga kan begini, semua itu ada yang Monitoring, Pemeriksaan sama Cek Fisik.. ya sudah," imbuhnya.

Ia juga menguraikan tentang langkah-langkah yang di ambil dalam melakukan tindakan terkait penggunaan Dana Desa tersebut.

"Artinya kita kerjasama BPD, BPD juga artinya memang harus kerjasama yang baiklah, artinya ketika Kepala Desa salah, ada kekurangan tolong tegur, saya juga manusia biasa," tutupnya.

(Joggie) JBP


Sengketa Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakarta Utara Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi

JAKARTA, JBP - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dalam Kasus Perkara Perdata No.527...

POSTINGAN TERUP-DATE