JAWA TIMUR, JBP- Kasus
dugaan pemalsuan dokumen surat perintah kerja (SPK) perihal proyek
fiktif yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, kini sudah menjadi atensi bagi Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD).(17/07/2024).
Seperti yang diketahui,
persoalan tersebut bermula dari ulah salah satu oknum PLT Kepala Bidang Ekonomi Sosial, Budaya, Ormas dan Agama dengan inisiaal JF yang telah
berani menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengeluarkan SPK
kepada salah satu pengusaha asal Lamongan dengan nilai proyek ratusan
juta rupiah.
Namun pada faktanya, proyek tersebut tidak pernah
terlaksana sejak dikeluarkannya SPK pada tahun 2023 silam, hingga
membuat pengusaha tersebut mengalami kerugian uang hampir 100 juta.
Tidak
hanya disitu saja, anehnya Bakesbangpol Jawa Timur terkesan menutupi
kasus pemalsuan proyek fiktif ini dengan berdalih bahwa JF sudah
disanksi dan dipindahkan atas kesalahannya dengan bertukar posisi di
Bakorwil Bojonegoro, serta menyebut SPK tersebut gagal hukum meskipun
ada kop resmi.
Namun semuanya hal tersebut hanyalah pembelaan
sepihak, pasalnya saat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar Audensi
di kantor Gubernur (Selasa 18/6) dengan BKD serta dihadiri Bidang Hukum
Pemprov Jatim dan Plh Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, semuanya terkuak.
Bakesbangpol
Jawa Timur melalui Plh yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris
Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Ansori menyampaikan bahwasanya sudah
bersurat kepada BKD untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan.
"Kami sudah bersurat kepada BKD dan yang bersangkutan sudah dikenakan sangsi, adapun mengenai sangsinya berupa pemindahan ke Bakorwil Bojonegoro," terang Ansori.
Namun
jawaban dari Bakesbangpol ditepis mentah mentah oleh BKD, bahwasanya
selama ini tidak pernah mendengar permasalahan ini, meskipun sudah satu
tahun lamanya.
"Kami baru mendengar permasalahan ini dari PJ
Gubernur seminggu kemarin untuk segera menyelesaikan permasalahan ini
dan melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat," tandas Adina perwakilan
BKD provinsi Jawa Timur.
Dirinya juga menjelaskan bahwasanya
menurut penilaiannya, dalam kasus JF ini sudah terbilang berat, bahkan
tidak menutup kemungkinan akan diberikan pemberhentian bekerja tanpa
masa pensiun.
Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat ketua
umum AMI Baihaki Akbar merasa geram, bagaimana bobroknya sistem yang
diterapkan oleh Bakesbangpol Jawa Timur, hanya ingin menutupi sebuah
kasus penipuan dengan modus surat dinas.
"Kami malu sebagai warga
Jawa Timur, itu dengar sendiri kan, tadi Plh Bakesbangpol menjelaskan
bahwasanya JF dipindah atas dasar teguran dari BKD, sekarang jawaban
dari BKD tidak pernah ada teguran, apakah ini yang dikatakan birokrasi
bersih," tandas Baihaki.
Ia juga menambahkan bahwasanya jika
dalam satu Minggu ini kasus penipuan ini tidak bisa diselesaikan, akan
segera membuat laporan di pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa
saja oknum PNS yang menerima uang dari proyek fiktif yang dikeluarkan
Bakesbangpol Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar