SERDANG BEDAGAI, JBP,- Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Memimpin Kegiatan FGD Dengan Pembahasan Tindak Pidana Makar Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), pada Jum'at (22,3,2024).
Diselenggarakannya pertemuan kedua Focus Group Discussion yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Mayhardi Indra Putra,S.H.,M.H yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Serdang Bedagai, Ade Jaya Ismanto.SH.MH bersama para Jaksa di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan agenda pembahasan Tindak Pidana Makar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang bertempat di Ruang Ekspose Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Serdang Bedagai, Ade Jaya Ismanto.SH.MH mengatakan bahwa," Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk lebih memahami serta menganalisa persepsi mengenai isu, teori hukum terkait Tindak Pidana Makar dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)," ungkapnya.
Lanjutnya," Forum Group Discussion Kejari Serdang Bedagai Dalam Pembahasan Tindak Pidana Makar ini dilakukan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan agenda pembahasan malakukan perbandingan pada KUHP lama dengan KUHP baru, "tandasnya.
(Butet) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar