SIMALUNGUN, JBP – Seorang wiraswasta yang diduga menjadi bandar sabu-sabu
berinisial "ES(38)" berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres
Simalungun pada Jumat malam, 26 Januari 2024, di kediamannya yang
berlokasi di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten
Simalungun. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB setelah adanya
informasi masyarakat tentang kegiatan ilegal yang ia lakukan.(27/01/204).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan tentang kejadian tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan tentang kejadian tersebut.
"Berawal dari laporan
masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di
kediaman "ES(38)", personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh
IPDA Froom Siahaan langsung bergerak melakukan investigasi. Berdasarkan
informasi tersebut, mereka melakukan pengintaian di lokasi yang
dimaksud, "ungkap AKP Irvan, pada Sabtu(27/1/2024).
"Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai "ES(38)", petugas melakukan penggeledahan yang kemudian membuahkan hasil penemuan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet," sambungnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan oleh tim Sat Narkoba, dan ketika dilakukan introgasi "ES(38)" mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara,"ungkap AKP Irvan.
"Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai "ES(38)", petugas melakukan penggeledahan yang kemudian membuahkan hasil penemuan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet," sambungnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan oleh tim Sat Narkoba, dan ketika dilakukan introgasi "ES(38)" mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara,"ungkap AKP Irvan.
AKP Irvan Rinaldi
Pane, menyatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu "ES(38)" dan barang
bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses
penyidikan lebih lanjut.
"Masyarakat
setempat menyambut baik kinerja kepolisian dan berharap langkah-langkah
serupa terus dilakukan demi mengurangi peredaran narkotika yang
meresahkan warga," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan
ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam
memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi
peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau
peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau
mereka," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun," AKP Irvan Rinaldi
Pane.
(Butet) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar