Sabtu, 27 Januari 2024

Target Petugas, Satuan Narkoba Polres Simalungun Berhasil Brongsong 'ES' Wiraswastawan Terduga Bandar Sabu

SIMALUNGUN, JBP – Seorang wiraswasta yang diduga menjadi bandar sabu-sabu berinisial "ES(38)" berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Jumat malam, 26 Januari 2024, di kediamannya yang berlokasi di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB setelah adanya informasi masyarakat tentang kegiatan ilegal yang ia lakukan.(27/01/204).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan tentang kejadian tersebut. 

"Berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediaman "ES(38)", personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh IPDA Froom Siahaan langsung bergerak melakukan investigasi. Berdasarkan informasi tersebut, mereka melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, "ungkap AKP Irvan, pada Sabtu(27/1/2024).

"Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai "ES(38)", petugas melakukan penggeledahan yang kemudian membuahkan hasil penemuan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet," sambungnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan oleh tim Sat Narkoba, dan ketika dilakukan introgasi "ES(38)" mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara,"ungkap AKP Irvan.

AKP Irvan Rinaldi Pane, menyatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu "ES(38)" dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Masyarakat setempat menyambut baik kinerja kepolisian dan berharap langkah-langkah serupa terus dilakukan demi mengurangi peredaran narkotika yang meresahkan warga," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.
 
Ia juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau mereka," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun," AKP Irvan Rinaldi Pane.

(Butet) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 24.095,31 Gram Dan Ekstasi 69.426 Butir, Polrestabes Medan Klaim Selamatkan 314.183 Jiwa

MEDAN, JBP -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi ...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH