Kamis, 14 Desember 2023

Penanganan Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam : Ditampung Dulu Sementara, Kepentingan Nasional Kita Juga Banyak Yang Membutuhkan!


JAKARTA, JBP – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Namun sesuai konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi Rohingya ditampung secara sementara.

“Pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat, tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan, oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” kata Menko Mahfud saat ditanya awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan, berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya adalah negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi tersebut.

“Indonesia tidak menandatangi itu, sebenarnya Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang di tampung,” ungkap Mahfud.

Namun dalam beberapa tahun, pengungsi yang datang terus bertambah sehingga masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Menko Polhukam menyampaikan akan merapatkan hal tersebut dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan.

“Tetapi kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita, karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang membutuhkan,” kata Menko Polhukam.
 
(Irfan) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Polsek Bosar Maligas Brongsong Dua Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti 7,15 Gram Sabu Diawal Tahun 2025

SIMALUNGUN, JBP - Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun membuahkan hasil positif di awal tahun 2025. Pol...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH