KABUPATEN
BEKASI, JBP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa
(APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke Bawaslu
Kabupaten Bekasi. Pelaporan dilakukan oleh Muhammad Fajar Waryono
bersama rekan mahasiswa lainnya terkait adanya dugaan kecurangan dan
pelanggaran ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi yang di lakukan oleh sang Kepala Desa Setia
Mekar guna meraih keuntungan dan demi kepentingan pribadi serta golongannya, pada
Senin (11/12/2023).
Laporan
yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah terkait
informasi tentang adanya dugaan tindakan Kepala Desa, Suryadi SH yang
dinilai telah berbuat curang dengan berprilaku menguntungkan kepada
salah satu Peserta Pemilu. Hal tersebut tentu saja dianggap telah
melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73. Yang mana diketahui bahwa
Kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang
menguntungkan dan merugikan salah satu Peserta Pemilu.
"Kami
disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan
Kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023
pasal 73. Yang dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau
tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu," tandas Fajar
Waryono selaku Pelapor.
Ia
menegaskan juga bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan atau
terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, dan atau Pemilihan Kepala
Daerah.
"Kami
juga melihat bahwasannya Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ini juga
melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada Pasal 29
huruf J. Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung
salah satu calon Legislatif." ungkaprnya.
Aliansi
Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi
untuk terus mengawal hasil laporan dari kami dengan No
03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023.
"Kami
menuntut kepada pihak Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan
peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022." tegas salah satu perwakilan dari
pihak APPB setengah berteriak.
Sebagaimana
diketahui bahwa pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah alat bukti
berupa wawancara pelapor dengan DKM, Video sambutan Kepala Desa Setia
Mekar, Suryadi SH, rekaman suara sambutan Calon Legislatif, KTP
Saksi-saksi, Foto wawancara dan Banner kegiatan.Pelaporan tersebut
diterima dan di tandatangani oleh Khaidir Musa.
Sejak
berita tersebut di turunkan pihak Awak Media terus berupaya menghubungi
para pihak yang terkait dengan persoalan kecurangan dan pelanggaran
ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi 2024, guna mendapatkan keterangan jelas dari berbagai
pihak yang bersangkutan.
(Apoloz/Lambretta) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar