Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk di ruang tersebut.
Merasa tidak bersalah, Wartawan tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi bahwa kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kendati demikian Ellen Sulistyo sempat mengancam bahwa akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.
Berdasarkan informasi yang di himpun sebelum terjadi peristiwa tersebut, Ellen Sulistyo memasuki ruang
mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada siangnya berlangsung sidang
gugatan wanprestasi yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.
Sehingga
diduga kedatangan Ellen Sulistyo pada ruang mediasi kembali, hendak
menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara
tesebut.
Dugaan
tersebut muncul dikarenakan kedatangan Ellen ke ruang mediasi kembali ketika PN Surabaya
sudah dalam keadaan sepi pengunjung, dan hanya ada beberapa wartawan yang sedang rehat
usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.
Diketahui Perkara Sangria
Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut
tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak
pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara
berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar