Rabu, 29 November 2023

Tim Biro Hukum Dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Bersama Kejari Tarakan Jemput Terpidana Johansyah Bin Darwin Alias Bagong Dari Malaysia


JAKARTA, JBP - Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejari Nunukan hari Rabu (29/11/2023) telah melakukan pejemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin Alias Bagong di Kota Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Proses penjemputan terhadap terdakwa dilakukan oleh tim dari Biro Hukum Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Tarakan, dimana proses penjemputan terhadap terpidana sebelumnya telah dilakukan serah terima dari pihak berwenang Malaysia kepada Biro Hukum dan Hubungan luar negeri diatas kapal di pelabuhan Tawau.

Tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri menerangkan bahwa," Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang menjadi DPO pada Kejaksaan Negeri Tarakan," terang
tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri. di Jakarta pada Rabu(29/11/2023).

Tim Biro Hukum & Hubungan luar negeri juga menambahkan dengan menjelaskan bahwasannya yang bersangkutan telah diputus 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar 1 Milyar Subsidiair 2 bulan penjara

" Yang bersangkutan telah menerima putusan dari PN Tarakan dengan Nomor : 68/Pud.Sus/2020/PN. Tar tanggal 07 Juli 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,"jelas Tim.

Sebelumnya terpidana ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena telah melanggar keimigrasian Malaysia. Dimana penangkapan ini merupakan sebagai tindak lanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku focal point pemulangan buronan yang berada di Luar Negeri ber-koordinasi intensif dengan Kejari Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau guna pemulangan Terpidana.

"Untuk selanjutnya Johansyah Als Bagong dibawa menggunakan Kapal Berbendera Indonesia untuk dan telah dieksekusi di Lapas Nunukan guna menjalani hukuman pidana,"pungkas Tim Biro Hukum dan  Hubungan luar negeri.
 
(Ahmad) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Rapat DPSHP Digelar Kecamatan Tamara, Parpol Dinilai Tak Serius Administrasi,Camat: Jelas KTAnya?

KABUPATEN BEKASI, JBP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbai...

POSTINGAN TERUP-DATE