Kamis, 06 Juli 2023

3 Orang Diperiksa Tim Penyidik Jagung Muda Tipidsus Sebagai Saksi, Terkait TPK Pengelolaan Dana Pensiun PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013-2019

 

JAKARTA, JBP - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini diterangkan bahwa,"Terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut,"
terangnya dalam pembukaan rilisnya.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,  menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(05/07/2023) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun tersebut yaitu berinisial atas nama RAH, S, J.

"Ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut yaitu saksi berinisial atas nama RAH merupakan pemilik tanah di Depok, sedangkan untuk saksi berinisial atas nama S dan J merupakan pemilik tanah di Palembang.", ujar Kuntadi. Rabu(05/07/2023)
 
Kuntadi juga menjelaskan bahwa,"Ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019," jelas Tim Penyidik.

Kapuspenkum menambahkan bahwa, "Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019."
imbuh Dr. Ketut Sumedana.
 
(Andrie) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Progres Dinilai Lambat Berimbas Tak Terbentuk AKD, PSN : 1 Minggu Ketua Dewan Tak Dilantik, Kami Segera Aksi Dan Upaya Ungkap !

KABUPATEN BEKASI, JBP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan p...

POSTINGAN TERUP-DATE