JAKARTA, JBP - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Indonesia setelah 20 tahun dihentikan.Padahal
sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat
Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian
Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
Namun
kini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut kembali
dibuka.Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu
Trenggono angkat bicara soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah terbaru
tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.
"Ketika
saya di asign oleh bapak Presiden untuk mengawal Kelautan dan Perikanan
ini yang pertama di dalam benak saya, bagaimana ekologi mahluk ini
dapat kita jaga dengan baik, saya menjadi yang paling depan untuk ini,"
kata Trenggono dalam Konferensi Pers tentang "Pengelolaan Hasil
Sedimantasi di Laut"di Jakarta, (31/5/2023).
"Tapi
yang kedua," lanjutnya,"Bagaimana saya dapat menjaga laut ini semuanya,
satu contoh terbitnya dua PP, yang pertama adalah penangkapan ikan
terbesar satu juga ekologi laut dengan sendiman. Beberapa hari yang lalu
saya meminta kepada biro perikanan.Kita merubah target kita untuk
penangkapan ikan kita di laut itu di turunkan bukan di naikan, karena
kedepan harapan saya adalah penangkapan bebas dilakukan harus menurun,
tetapi budidaya kita harus meningkat lebih tinggi lagi.Ini bukti bahwa
kita menjaga ekosystem tetap terjamin."
"Nanti
disini bisa dilihat Kapal-kapal ikan kita setiap hari ada ribuan. Kalau
hal itu terjadi maka saya bisa pastikan kesehatan laut kita
terganggu.Dan kalau kesehatan laut kita terganggu, oksigen yang di
timbulkan tidak maksimal, kemudian serapan karbonnya juga tidak
maksimal, kitanya juga tidak bisa berbijak dengan baik karena kualitas
laut kita menjadi kotor, nah itu salah satunya," tutur Sakti.
"Sehingga
keluarlah lima kebijakan kita tentang bagaimana luasan koservasi laut
kita itu bisa terjaga dengan baik, tentu bisa di perluas hingga bisa 30
persen luasan laut kita. Kemudian yang nomor dua, penangkapan ikan itu
harus terukur, nanti kedepannya bukan hanya co filenya saja tapi
jenis-jenis tertentu harus kita kasih," sambungnya.
"Lalu
kemudian yang ketiga, meningkatkan pengamanan budidaya kita harus
meningkat tajam sehingga kita seperti Norwegia memiliki kekuatan di
dalam membudidayakan ikan dan ada lima disitu yang harus kita
pertahannkan," tandasnya.
Menurut Menteri Trenggono, peraturan
pemerintah tersebut lahir karena adanya desakan dari banyaknya
permintaan proyek reklamasi di dalam negeri.
"Untuk itu, perlu
aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi
tidak asal-asalan dan merusak lingkungan," pungkas Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.
(Yadi) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar