Kamis, 13 April 2023

Disinyalir Tak Kantongi Izin Kelola Tanah Negara Dan Gunakan Galian C Bahan Material, PT Dinamika Firindo Nusantara Didemo Aktivis Dan Warga

KABUPATE DELI SERDANG, JBP - Disinyalir Tanah Negara yang Dikomersialkan dan Diexploitasi oleh oknum Mafia Tanah demi keuntungan pribadi, juga Perusahaan. Dimana lokasi Tanah Negara tersebut tepatnya berada di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, (13/04/2023). 
 
PT. Dinamika Firindo Nusantara diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan melakukan penimbunan pada Tanah Negara (TN) tersebut sehingga menjadi permasalahan serius yang menjadi sorotan tajam para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol, Mahasiswa serta Media.

Diketahui aktifitas yang diduga ilegal tersebut menimbulkan kerugian selain Negara, rakyat pun ikut mendapatkan imbasnya, dengan udara yang tercemar dan mencemari tersebut bukan hanya kelestarian lingkungan yang terdampak namun dapat pula mengancam pada kesehatan masyarakat sekitar.

M Rusdi Koordinator Aksi Unjuk Rasa dalam Orasinya mengatakan dengan tegas bahwa, " Kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih sebagai sosial kontrol menjunjung tinggi Undang - undang dan memprioritaskan kepentingan rakyat diatas segalanya. Kami meminta kepada penegak hukum untuk secepatnya... sikat dan tumpas juga tangkap para Mafia Tanah yang merampas Tanah Negara, karena diduga tidak memiliki izin Pemanfaatan/ Pengelolaan Tanah Negara," tegasnya berteriak .

Lanjutnya "Kami juga menduga PT Dinamika Firindo Nusantara menggunakan material dari tambang galian C ilegal untuk kegiatan pembangunan atau perluasan areal perusahaan dimana izin Mendirikan bangunan (IMB) dan PBG patut umtuk dipertanyakan dasar hukum legalitasnya" ungkap M Rusdi berapi-api.

"Ada juga temuan kami dilapangan,"kata Rusdi,"Bahwasanya dilokasi pembangunan atau perluasan berdampak perusakan saluran drainase di Dusun II Desa Wonosari. Maka kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih meminta kepada Kapolresta Deli Serdang untuk menelusuri dan menyelidiki terkait perusakan drainase tersebut. Kami juga meminta Kapolresta Deli Serdang untuk segera menangkap Direktur PT Dinamika Firindo Nusantara yang diduga memakai material dari galian C Ilegal. Dan kami meminta pihak terkait untuk selidiki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap M Rusdi saat di konfirmasi Awak Media di lokasi (13/04/2023).
 
Sementara ditempat terpisah Perwakilan masyarakat Surya Rumapeya berserta sejumlah warga lainnya yang mendampinginya mengatakan pada Awak Media bahwa, "Kami warga menolak adanya pembangunan yang merugikan kami sebagai warga Dusun ll Desa Wonosari yang berakibat Drainase tertutup timbunan tanah dan hancur," terang nya pada Awak Media (13/04/2023).

Lanjutnya," Hal ini terjadi akibat pihak pengelola mendirikan pembatas yang di buat dengan seng..yang didirikan dekat dengan Drainase yang di bangun Pemkab Deli Serdang. Dampak pembangunan tersebut rumah warga ber abu setebal 5 cm, jika hujan turun rumah warga kebanjiran sampai sebetis dan saat kami tidur di malam hari sangat berisik, disebabkan kerja alat berat yang beroperasi menimbulkan goncangan seperti gempa yang kami rasakan di rumah," keluh Surya Rumapeya beserta sejumlah warga yang mendampinginya menutup wawancara.
 
(Ricky) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Progres Dinilai Lambat Berimbas Tak Terbentuk AKD, PSN : 1 Minggu Ketua Dewan Tak Dilantik, Kami Segera Aksi Dan Upaya Ungkap !

KABUPATEN BEKASI, JBP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan p...

POSTINGAN TERUP-DATE