PONTIANAK, JBP -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimanta Barat berhasil mengungkap
kasus peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Jalan Dr
Wahidin, Gg Sepakat, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota,
Kota Pontianak pada Jum'at 3 Maret 2023.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Kapolda
Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar
Kombes Pol R. Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan
tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat
tentang adanya aktivitas penjualan narkotika di rumah kost tersebut.
"Setelah
mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan
dan berhasil menangkap tiga orang di dalam rumah kost tersebut. Dari
penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1
klip plastik transparan yang didalamnya berisi 51,86 Gram narkotika
jenis sabu," ungkap Kabid Humas.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 unit Handphone, 1 buah Tas Selempang dan 1 unit Sepeda Motor.
Ketiga
pria yang diamankan tersebut berinisial AR (37), RS (49) dan RP (29).
Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba
Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami
akan terus melakukan penangkapan untuk memberantas peredaran narkotika
di Pontianak, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan
melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas
penjualan narkotika di sekitar lingkungan mereka," tutup Kabid Humas
Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya.
(Juni) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar