PONTIANAK, JBP
-Pada Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekitar jam 16.30 wib, bertempat di
Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas. Tim Intelijen / AMC (Adhyaksa
Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati
Kalimantan Barat serta Kejari Sambas berhasil mengamankan Buronan asal
Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu SUNARDI (47 Tahun/1974), Tempat Tinggal di
Desa Bukit Lipai Rt.05 Rw.02 Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu,
Provinsi Riau. (23/02/23).
Dalam
keterangannya kepada Awak Media Asisten Intelijen Kejati Kalbar,
Taliwondo.SH.MH memaparkan bahwa, "Buronanan. SUNARDI adalah Terpidana
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal 09 Maret 2017 dengan Amar
Putusan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Pidana Denda Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Uang Pengganti sebesar Rp.
985.684.493,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan
puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)," paparnya
Selanjutnya,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus- TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018 dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,- (dua milyar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah)," terang Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
"Bahwa Buronan Terpidana an. SUNARDI, diketahui keberadaannya oleh AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI, berada di wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas,"ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa,"Pada saat Buronan Terpidana an. SUNARDI, pulang kerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MULIA INDAH yang berada tidak jauh dari rumahnya, kemudian Buronan tersebut, langsung diamankan, dibawa ke Kejari Sambas untuk diamankan sementara. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2023 di bawa / terbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan eksekusi," pungkas Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH.
(Hasnan) JBP
Selanjutnya,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus- TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018 dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,- (dua milyar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah)," terang Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
"Bahwa Buronan Terpidana an. SUNARDI, diketahui keberadaannya oleh AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI, berada di wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas,"ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa,"Pada saat Buronan Terpidana an. SUNARDI, pulang kerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MULIA INDAH yang berada tidak jauh dari rumahnya, kemudian Buronan tersebut, langsung diamankan, dibawa ke Kejari Sambas untuk diamankan sementara. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2023 di bawa / terbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan eksekusi," pungkas Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH.
(Hasnan) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar