Jumat, 24 Februari 2023

Koruptor Buronan Kejati Riau Berhasil Dibrongsong Tim Intelijen Kejagung Bersama Tim Tabur Kejati Kalbar

PONTIANAK, JBP -Pada Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekitar jam 16.30 wib, bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas. Tim Intelijen / AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat serta Kejari Sambas berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu  SUNARDI (47 Tahun/1974), Tempat Tinggal di Desa Bukit Lipai Rt.05 Rw.02 Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu,  Provinsi Riau. (23/02/23).

Dalam keterangannya kepada Awak Media Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH memaparkan bahwa, "Buronanan. SUNARDI adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal 09 Maret 2017 dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah)," paparnya

Selanjutnya,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus- TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018 dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,- (dua milyar delapan ratus lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah)," terang Asisten Intelijen Kejati Kalbar.

"Bahwa Buronan Terpidana an. SUNARDI, diketahui keberadaannya oleh AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI, berada di wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas,"ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa,"Pada saat Buronan Terpidana an. SUNARDI, pulang kerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MULIA INDAH yang berada tidak jauh dari rumahnya, kemudian Buronan tersebut, langsung diamankan, dibawa ke Kejari Sambas untuk diamankan sementara. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Pebruari 2023 di bawa / terbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan eksekusi," pungkas Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo.SH.MH.

(Hasnan) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Sidang No.527/Bth/2023 Digelar PN Jakut, Pembantah Buka Dua Bukti , Turut Terbantah Klaim Bukti Valid, Terbantah Lari Dikejar Wartawan

JAKARTA, JBP - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH