SIMALUNGUN, JBP - Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba
Di Wilayah Kabupaten Simalungun Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil
mengamankan Pengedar Narkoba antat Kabupaten di Huta III, Nagori
Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa(24/1/2023)
sekira Pkl.15.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C
Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun
AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi Awak Media, pada Rabu(25/1/2023) sekira
Pkl.12.30 WIB membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Sat
Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki
dewasa yang diduga menjadi pengedar Narkoba antar Kabupaten dan telah
tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan,
diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, "ujar AKP
Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, penagkapan
tersebut berdasarkan informasi masyarakat, "Berdasarkan informasi yang
diterima dari warga masyarakat ada melaporkan bahwasanya di Huta III,
Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga sering
terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
"Menindaklanjuti
informasi tersebut," lanjutnya,"Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang
dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, berangkat ke lokasi untuk
melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, Tim
melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya
mencurigakan, kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua
laki-laki tersebut."
"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua
pria tersebut berinisial "MH(35)" warga Kampung Keling Gang Makmur,
Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan
"OI(48)" warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan,
Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," ungkapnya.
"Dari hasil
penggeledahan badan dan pakaian terhadap 2 (dua) orang laki-laki
tersebut Tim berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip
transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu di kantong
celana yang dipakai oleh "MH(35)", berupa 4 (empat) bungkus plastik klip
transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat
brutto 15,32 gram," terang Kasat Narkoba.
Lanjutnya,"Kemudian dilakukan interogasi terhadap
"MH(35)", dan "OI(48)", keduanya menerangkan bahwasanya benar sejumlah
barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut
adalah milik mereka berdua untuk diantarkan kepada pemesan, yang mana
sebelumnya diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari
seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara," katanya.
"Selanjutnya
menindaklanjuti keterangan tersebut," sambung AKP Adi,"Tim langsung berupaya melakukan
pengembangan dan pengejaran ke Daerah Kampung Mangke, Kabupaten
Batubara, namun sesampainya di lokasi yang dihunjuk oleh "MH(35)", dan
"OI(48)" namun pria yang dimaksud belum ditemukan di tempat tersebut dan
tetap akan dilakukan penyelidikan dan pencarian."
Saat ini kedua
tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun
guna proses hukum selanjutnya,"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah
berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba
di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada
diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian
terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan
masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun
AKP Adi.
(Butet) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar