KOTA MAKASSAR, JBP - Diduga melakukan Intimidasi dalam membuat Berita Acara Perkara ( BAP ) Terkait Penerapan Pasal Kabag Wasidik Polda Sul-sel dan Oknum Penyidik beserta Kanit Tahbang Polrestabes Makassar dilaporkan ke Propam. (02/01/2023).
Muhammad Sirul Haq selaku Penasehat Hukum Ishak Hamzah mengatakan pada Awak Media bahwa,"Pendampingan perkara 167 KUHP pidana yang disangkakan terhadap klien kami sebagaimana maksud Laporan Polisi (LP) perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami tanggal 28 Maret 2022 di mana kejadian peristiwa hukum tersebut di atas kami ingin katakan bahwa persoalan hukum tersebut tentunya memiliki history atau disebut riwayat.Di mana awal mula perkara tersebut adanya pengakuan saudari perempuan Hj Wafiah Syahril merasa memiliki lahan yang bersertifikat nomor SHM 20059 seluas Delapan Ribu Enem Ratus Meter Persegi ( 8.600 M2 ). Dari dasar Hak Guna Bangunan (HGB) sementara di dalam objek tersebut tidak terdapat suatu bangunan apapun,"urainya.
Sirul menambahkan bahwa,"Letak objek lahan milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril tersebut menunjuk tepat berada di atas objek lahan kepemilikan klien kami Ishak Hamzah Daeng Tabah dengan luasan 3 Hektar 25 are persegi Persil 31 Blok 007 25C1 Kampoeng Barombong 61 Simana Buttaya Tahun 1942 yang di mana Persil 31 adalah bagian dari 9 Persil diantaranya:
Persil nomor 235 I, luas 18,34 hekto are, Persil nomor 485 II, luas 2,27 hekto are, Pensil nomor 245 II, luas 12,66 hekto are, Persil nomor 495 II, luas 4,79 hekto are. Persil nomor 535 II, luas 1,19 hekto are. Persil nomor 30 D VV, luas 2,35 hekto are. Persil nomor 31 D II, luas 3,25 hekto are. Persil nomor 18 D II, luas 8,75 hekto are. Persil nomor 109 D II, luas 10,65 hekto are. Ini bukti terlampir,"jelasnya.
Lanjutnya,"Dari penjelasan tersebut di atas adalah fakta-fakta pokok perkara yang sebenarnya yang dipermasalahkan perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami Ishak Hamzah bahwa pelapor 167 perempuan Hj.Wafiah Syahril telah mengakui sebagian lahan kepunyaan milik klien kami di atas Persil 31 adalah milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pelapor perempuan."
"Kami ingin menyampaikan tanggapan kami dalam pokok perkara tersebut. kepada bapak yang sangat kami banggakan tentunya dalam penanganan awal penyelidikan tentunya sangatlah memahami persoalan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kejelasan bukti awal pelapor hj.Wafia Syahril dengan cara memeriksa kualitas kesempurnaan Sertifikat yang dimiliki oleh pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril dengan cara akurat," tegas Kuasa Hukum Ishak.
Muhammad Sirul Haq selaku Penasehat Hukum Ishak Hamzah mengatakan pada Awak Media bahwa,"Pendampingan perkara 167 KUHP pidana yang disangkakan terhadap klien kami sebagaimana maksud Laporan Polisi (LP) perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami tanggal 28 Maret 2022 di mana kejadian peristiwa hukum tersebut di atas kami ingin katakan bahwa persoalan hukum tersebut tentunya memiliki history atau disebut riwayat.Di mana awal mula perkara tersebut adanya pengakuan saudari perempuan Hj Wafiah Syahril merasa memiliki lahan yang bersertifikat nomor SHM 20059 seluas Delapan Ribu Enem Ratus Meter Persegi ( 8.600 M2 ). Dari dasar Hak Guna Bangunan (HGB) sementara di dalam objek tersebut tidak terdapat suatu bangunan apapun,"urainya.
Sirul menambahkan bahwa,"Letak objek lahan milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril tersebut menunjuk tepat berada di atas objek lahan kepemilikan klien kami Ishak Hamzah Daeng Tabah dengan luasan 3 Hektar 25 are persegi Persil 31 Blok 007 25C1 Kampoeng Barombong 61 Simana Buttaya Tahun 1942 yang di mana Persil 31 adalah bagian dari 9 Persil diantaranya:
Persil nomor 235 I, luas 18,34 hekto are, Persil nomor 485 II, luas 2,27 hekto are, Pensil nomor 245 II, luas 12,66 hekto are, Persil nomor 495 II, luas 4,79 hekto are. Persil nomor 535 II, luas 1,19 hekto are. Persil nomor 30 D VV, luas 2,35 hekto are. Persil nomor 31 D II, luas 3,25 hekto are. Persil nomor 18 D II, luas 8,75 hekto are. Persil nomor 109 D II, luas 10,65 hekto are. Ini bukti terlampir,"jelasnya.
Lanjutnya,"Dari penjelasan tersebut di atas adalah fakta-fakta pokok perkara yang sebenarnya yang dipermasalahkan perempuan Hj.Wafiah Syahril terhadap klien kami Ishak Hamzah bahwa pelapor 167 perempuan Hj.Wafiah Syahril telah mengakui sebagian lahan kepunyaan milik klien kami di atas Persil 31 adalah milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril berdasarkan Sertifikat yang dimiliki pelapor perempuan."
"Kami ingin menyampaikan tanggapan kami dalam pokok perkara tersebut. kepada bapak yang sangat kami banggakan tentunya dalam penanganan awal penyelidikan tentunya sangatlah memahami persoalan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kejelasan bukti awal pelapor hj.Wafia Syahril dengan cara memeriksa kualitas kesempurnaan Sertifikat yang dimiliki oleh pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril dengan cara akurat," tegas Kuasa Hukum Ishak.
Menurut Muhammad Sirul Haq," Bukan hanya memeriksa Akta Jual Beli (AJB) milik pelapor perempuan Hj. Wafia Syahril semata melainkan oknum penyidik harus memiliki kesungguhan yang cukup dalam melakukan pengkajian penelusuran yang mendalam sebagai kedudukan tuntutan profesi yang berkualitas dalam mengerjakan kesempurnaan penyelidikan," katanya.
"Namun fakta penyelidikan yang dilakukan oknum penyidik dalam penyelidikan penanganan perkara 167 pelapor perempuan Hj.Wafiah Syahril justru menggambarkan suatu cerminan yang tidak pantas serta mengandung makna keberpihakan yang nyata pada pelaporan perempuan Hj. Wafia syahril dengan hanya memeriksa Warkah Sertifikat milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril di Kantor Pertanahan Kota Makassar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Penasehat Bidkum LKBH mengatakan bahwa oknum penyidik tidak mengembangkan fungsi penyelidikan dengan memeriksa Sertifikat lelaki Almarhum Ambo Dai secara teliti dan meluas apa dasar-dasar penerbitan Sertifikat yang dimiliki lelaki almarhum Ambo Dai tersebut.
"Di mana terlapor klien kami (Ishak Hamzah) selaku Ahli Waris dari Hamza Dg.Taba sudah memberikan bukti fotocopy Sertifikat milik Ambo Dai yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) kepada oknum penyidik perkara 167, namun sayangnya bukti sertifikat milik almarhum Ambo Dai tersebut oknum penyidik tidak menindaklanjuti sebagai bukti kesungguhannya dalam melakukan pengkajian pendalaman yang sempurna," ujar Sirul.
"Namun fakta penyelidikan yang dilakukan oknum penyidik dalam penyelidikan penanganan perkara 167 pelapor perempuan Hj.Wafiah Syahril justru menggambarkan suatu cerminan yang tidak pantas serta mengandung makna keberpihakan yang nyata pada pelaporan perempuan Hj. Wafia syahril dengan hanya memeriksa Warkah Sertifikat milik pelapor perempuan Hj.Wafia Syahril di Kantor Pertanahan Kota Makassar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Penasehat Bidkum LKBH mengatakan bahwa oknum penyidik tidak mengembangkan fungsi penyelidikan dengan memeriksa Sertifikat lelaki Almarhum Ambo Dai secara teliti dan meluas apa dasar-dasar penerbitan Sertifikat yang dimiliki lelaki almarhum Ambo Dai tersebut.
"Di mana terlapor klien kami (Ishak Hamzah) selaku Ahli Waris dari Hamza Dg.Taba sudah memberikan bukti fotocopy Sertifikat milik Ambo Dai yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) kepada oknum penyidik perkara 167, namun sayangnya bukti sertifikat milik almarhum Ambo Dai tersebut oknum penyidik tidak menindaklanjuti sebagai bukti kesungguhannya dalam melakukan pengkajian pendalaman yang sempurna," ujar Sirul.
Penasehat Hukum Ishak Hamzah menegaskan bahwa,"Seharusnya penyidik menggunakan setiap informasi penting yang terdapat dalam penanganan kasus perkara 167 tersebut, bukan justru mengaburkan fakta-fakta kebenaran miliik terlapor klien kami Ishak Hamzah dengan tidak mengungkap kebenaran dalam Berita Acara Perkara ( BAP ) pemeriksaan milik terlapor,"tegasnya.
Ia pun menuding bahwa dalam peristiwa penanganan perkara tersebut adalah suatu peristiwa ketidak sungguhan oknum penyidik dalam menyempurnakan fungsi serta kewenangan umum penyidik di mana oknum penyidik tidak teliti dalam mendudukan fakta-fakta yuridis dalam berita acara perkara atau BAP pemeriksaan lapangan serta saksi-saksi dalam materi pokok perkara yang sesungguhnya.
"Di mana penyidik juga cenderung aktif mengaktifkan bukti-bukti milik pelapor dengan berbagai macam cara yang kami anggap ngarang, ngibul, menyesatkan penyidik membangun opini yang sangat ngarang dengan cara menetapkan objek lahan milik pelapor perempuan Hj Wafiah Syahril di atas lahan milik klien kami dengan status tanah forponding padahal objek lahan kami tidak ada tanah yang terdapat dalam berstatus sebagaimana bukti catatan data tanah yang dimiliki Dinas Bapenda Kota Makassar," jelasnya.
Iapun menekankan bahwa,"Atas perilaku oknum penyidik yang juga dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta bukti kepemilikan tanah milik klien kami dengan tidak mengungkap data buku tanah yang berada di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar sebagai data referensi yang akurat padahal bukti hak tanah milik klien kami sangatlah jelas masih terdaftar dalam keterangan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar namun hal tersebut oknum penyidik tidak mengungkap dalam fakta perkara tersebut sehingga persoalan penanganan perkara tersebut klien kami sangatlah merasakan diskriminasi perbedaan hukum yang seharusnya tidak terjadi," tekan Sirul.
"Melihat dari banyaknya kesalahan kesalahan penerapan hukum oknum penyidik yang dilakukan terhadap klien kami sangatlah patut Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres kota Makassar agar penyidik dalam penanganan perkara 167 yang diperlakukan terhadap klien kami Ishak Hamzah untuk segera di SP3 kan karena tidak memenuhi unsur pasal 167,"pungkas Sirul.
Ia pun menuding bahwa dalam peristiwa penanganan perkara tersebut adalah suatu peristiwa ketidak sungguhan oknum penyidik dalam menyempurnakan fungsi serta kewenangan umum penyidik di mana oknum penyidik tidak teliti dalam mendudukan fakta-fakta yuridis dalam berita acara perkara atau BAP pemeriksaan lapangan serta saksi-saksi dalam materi pokok perkara yang sesungguhnya.
"Di mana penyidik juga cenderung aktif mengaktifkan bukti-bukti milik pelapor dengan berbagai macam cara yang kami anggap ngarang, ngibul, menyesatkan penyidik membangun opini yang sangat ngarang dengan cara menetapkan objek lahan milik pelapor perempuan Hj Wafiah Syahril di atas lahan milik klien kami dengan status tanah forponding padahal objek lahan kami tidak ada tanah yang terdapat dalam berstatus sebagaimana bukti catatan data tanah yang dimiliki Dinas Bapenda Kota Makassar," jelasnya.
Iapun menekankan bahwa,"Atas perilaku oknum penyidik yang juga dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta bukti kepemilikan tanah milik klien kami dengan tidak mengungkap data buku tanah yang berada di Kantor Dinas Bapenda Kota Makassar sebagai data referensi yang akurat padahal bukti hak tanah milik klien kami sangatlah jelas masih terdaftar dalam keterangan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar namun hal tersebut oknum penyidik tidak mengungkap dalam fakta perkara tersebut sehingga persoalan penanganan perkara tersebut klien kami sangatlah merasakan diskriminasi perbedaan hukum yang seharusnya tidak terjadi," tekan Sirul.
"Melihat dari banyaknya kesalahan kesalahan penerapan hukum oknum penyidik yang dilakukan terhadap klien kami sangatlah patut Bapak Kapolda Sulsel memerintahkan Kapolres kota Makassar agar penyidik dalam penanganan perkara 167 yang diperlakukan terhadap klien kami Ishak Hamzah untuk segera di SP3 kan karena tidak memenuhi unsur pasal 167,"pungkas Sirul.
"Tangkap dan pecat tidak dengan hormat ( PTDH ) Oknum Kabag Wasidik Polda Sulsel Dan Oknum Penyidik Polrestabes Makassar," pungkas Penasehat Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Sirul Haq.
Sementara itu, Ketua DPW MIO Sul-Sel H. Andi Syafri Karaeng Djarung, SH.,MH menilai agar perlu dikaji ulang dengan menata kembali tanah-tanah yang ada di Sulawesi-Selatan sesuai komitmen Menteri Pertanahan RI memberantas Mafia-Mafia Tanah.
Sementara itu, Ketua DPW MIO Sul-Sel H. Andi Syafri Karaeng Djarung, SH.,MH menilai agar perlu dikaji ulang dengan menata kembali tanah-tanah yang ada di Sulawesi-Selatan sesuai komitmen Menteri Pertanahan RI memberantas Mafia-Mafia Tanah.
(*/Rahim) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar