MEDAN, JBP - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam
wadah Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Sumatera Utara
menyampaikan bahwa, telah melakukan penelusuran di lapangan terkait beberapa
proyek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara pada
T.A 2022 terkhusus pada pekerjaan konstruksi diantaranya Pekerjaan
Rehabilitasi rumah dinas negara dengan Pagu Rp 7.640.166.045,48, lalu
pekerjaan pembangunan lanjutan Lapas kelas II A pancur batu, kerjaan
fisik lapas lubuk PAKAM, Rutan Tanjung kusta dan kerjaan tembok keliling
saluran drainase pada lapas kelas II siborong borong. Proyek yang
disebutkan tersebut sampai hari ini belum tuntas.
"Ironisnya,
kami duga kuat pada pekerjaan tersebut terdapat monopoli yang di motori
oleh segelintir oknum. Tentu ini adalah bentuk nyata lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah Kemenkumham
Sumatera utara, atau jangan-jangan dan diduga kakanwil tidak kuasa untuk
menahannya atau bahkan sudah menjalani komunikasi yang erat dengan
segelintir oknum tersebut," ucap Anca ketua Somasi, Kamis (15/12/2022).
Maka
dengan segala penuh kehormatan, sambungnya, kami mendorong dan meminta
Menteri Hukum dan Ham RI Panggil dan Evaluasi Kepala Kakanwil
Kemenkumham Sumut, lalu bentuk tim bongkar proses lelang, dan proses
pekerjaan yang kami nilai sampai hari ini belum selesai agar tidak
terjadi pembayaran yang dipaksa maupun di seratus persen kan.
Anca meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk lakukan pemeriksaan dan usut pekerjaan yang kami maksud serta proses lelangnya.
"Kejaksaan
agung RI harus mengusut ini, dan memeriksa kakanwil kemenkumham sumut
sebab terlihat dilapangan proses pekerjaan sampai hari ini masih
berlanjut, khawatirnya terjadi cipta kondisi yang jahat demi keuntungan
pribadi dan kelompok," tegas Mahasiswa tersebut.
"Terakhir, kami
minta Menteri Hukum dan Ham Copot Kakanwil kementerian hukum dan ham
Sumatera Utara. Tentu tidak akan ada asap apabila tidak ada api dan
tentunya ini adalah bagian kritik untuk membangun dan memperbaiki,"
tutup Anca.
(Red) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar