PONTIANAK, JBP - Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di
Jl.Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang
bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse
Narkoba Polda Kalbar.
Konferensi Pers ini
dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo,
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Jaksa Fungsional Kejati Kalbar
Jaksa Madya M.Tohe, PLT.Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Pembina Anandasari,
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, Tim dari Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kalbar, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak,
Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. (Jumat,7/10/2022)
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu
Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham
Kalbar, BNN Prov.Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A
Pontianak).
Tersangka
yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dengan jumlah
Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85 gram dan Narkotika jenis
Shabu sebanyak 5303,23 Gram.
"Menurut keterangan dari pihak tersangka dia mengakui bahwa itu adalah
pengiriman yang pertama, sedangkan menurut pengakuan pihak jasa kirim ini
merupakan pengiriman yang kesekian kalinya" ungkap Kabid Humas Polda
Kalbar.
Dalam kronologinya Kabid Humas Polda Kalbar menuturkan bahwa,"Pada Hari
Kamis Tanggal 15 September 2022 Sekira jam 14.40 Wib Tim Interdiksi Terpadu
Kalbar melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama (EF)
di Sebuah Kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin Komplek Batara
Indah 1 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontinak Kota, Kota Pontianak Provinsi
Kalimantan Barat," tuturnya.
Lanjut
Petit,"Setelah menerima 1 (satu) buah paket pengiriman Lion Parcel dengan
nomor Resi 11LP1663068077266 dari Kota Medan dengan nama pengirim Firmansyah
dan nama penerima Chandra Gunawan Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Nomor
1-1A Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak yang berisi
1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi daun kering diduga narkotika
jenis Ganja yang di balut lakban warna cokelat serta barang bukti pendukung
lainnya," paparnya.
"Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit.
(Geobra) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar