YOGYAKARTA, JBP - Dalam konferensi pers yang di gelar oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dengan bertempat di Lantai 4 Aula Kantor Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, pada Kamis 22 September 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, menyampaikan bahwa, “Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan.”(24/09/2022).
Dalam
perkara ini, pada Januari s/d September 2016, Tersangka HP selaku wajib pajak
memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan (SPT PPh). Namun, Tersangka HP disangka dengan sengaja telah
merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang
seharusnya).
Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP
dialihkan menjadi atas nama Tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku
Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal
ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian negara masing-masing perkara:
1. Tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576,- (lima puluh miliar lima ratus dua
puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh enam
rupiah);
2. Tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,- (empat puluh enam
miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu
sembilan ratus sembilan belas rupiah).
Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494,-
(sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta seratus delapan puluh lima
ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta didampingi oleh
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Witono, dan Asisten Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Sri Kuncono,. (K.3.3.1). Moh, Rudolf.
(Guritno) JBP
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar