Sabtu, 30 Juli 2022

Satu Korban Merenggang Nyawa, Kabid Humas PMJ : Diawali Saling Ejek Dimedsos Berujung Pada Pengeroyokan


JAKARTA, JBP - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan dalam keterangan pers nya pada Jumat (29/7/2022) di ruang Bid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta. (30/07/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan bahwa aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di depan Pampek Acong Ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022. 

"Tersangka yang ditangkap ada 3 orang, 1 dewasa R alias Merong (23) serta 2 lagi anak di bawah umur inisial D dan A," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022). 

Lanjut Zulpan, ada 2 tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU. 

"Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran," ujar Zulpan. 

"Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku," papar Zulpan. 

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa,"Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang,"ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa,"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kombes Pol Zulpan.

(Iksan) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Progres Dinilai Lambat Berimbas Tak Terbentuk AKD, PSN : 1 Minggu Ketua Dewan Tak Dilantik, Kami Segera Aksi Dan Upaya Ungkap !

KABUPATEN BEKASI, JBP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan p...

POSTINGAN TERUP-DATE