Selasa, 07 Juni 2022

Responsif Pj Bupati, Dani Ramdan Pada Surat Undangan Kontroversial Camat Babelan Khoirudin

KABUPATEN BEKASI, JBP - Perilaku Camat Babelan H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin terkait dua surat undangan untuk warga yang di tandatanganinya namun di abaikan juga oleh dirinya, selain menuai banyak kecaman dari masyarakat sehingga menjadi sorotan publik juga menimbulkan berbagai kritikan tajam dan pedas dari para Aktivis dan pemerhati kinerja penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi, (07/06/2022).

Menyangkut akan persoalan yang menjadi Polemik dan buah bibir di tengah masyarakat Babelan tersebut terus bergulir. Awak Media meminta tanggapan terkait hal tersebut pada Pj Bupati Bekasi, Dr H Dani Ramdan MT melalui pesan Whatsapp pada Rabu (03/06/2022),

 Assalamualaikum Pak Pj Bupati, bagaimana tanggapan bapak terkait perilaku Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan terhadap masyarakat?, Kami menunggu responsif P Pj Bupati dengan pernyataan dan langkah tindakan yang akan di ambil terkait hal itu, untuk kami tayangkan..

Hal tersebut di jawab Pj Bupati, Dani Ramdan Pada Sabtu (04/06/2022), "Soalnya apa ?  Gimana saya bisa komentar kalau permasalahannya saja saya tidak tau dan tdk anda sampaikan," jawab Pj Bupati, Dani Ramdan.

Dijelaskan Awak Media melalui Pasan Whatsapp,"Persoalannya ini Pak Pj Bupati, P Camat Babelan telah mengundang warga untuk penyelesaian  sengketa tanah dgn mediasi dan klarifikasi yang di adakan di kantor Kecamatan Babelan melalui Kasi Pemerintahan dgn tanggal dan jam yang tertera dalam surat undangan, namun di saat waktu dan tanggal yang sudah ditetapkan di surat undangan, para ahli waris dgn para pihak Desa maupun Pengairan (PJT II) hadir, justru P Camat dan Kasinya selaku pengundang tidak ada di kantor, dan hal tersebut dilakukan dua kali undangan tanpa adanya pemberitahuan pembatalan atau hal lainnya, sehingga mengecewakan para warga terundang...di dalam berita media tersebut telah di jelaskan  cukup rinci bila di telaah dan foto di atas adalah bukti surat undangan yang di buat P Camat melalui Kasi Pemerintahan untuk warganya, Pertanyaan mendasar adalah, apakah di benarkan bila P Camat mengundang warganya secara resmi lalu mengabaikan dengan meninggalkan warganya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan selanjutnya?

Pj Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan menjawab, pada Minggu (05/06/2022),"Saya akan konfirmasi masalahan ke Camat yg bersangkutan," katanya singkat dalam Whatsapp tertulis.

Awak Mediapun menunggu jawaban dari hasil konfirmasi Pj Bupati Dani Ramdan pada Camat Babelan H Khoirudin SE.MM.Dua kali sepeminum kopi pak Pj Bupati memberikan hasil konfirmasinya pada Camat Babelan.

"Waalaikumsalam.Mohon izin pak pj Bupati

Menjelaskan Terkait laporan tersebut diatas, dapat kami jelaskan undangan tsb benar kami yg membuat dan kami buat sebelum ada undangan acara ke pemda, jadi keduanya memang bentrok dengan kegiatan Camat di pemda ( bukan kabur ) seperti  apa yg dilaporkan,  (Saya setelah Apel Pagi senin kemarin dengan Bapak Bupati di pemda, kami langsung konsultasi ke bagian Hukum terkait sengketa tanah juga ) bahkan acara dengan Bapenda Hari senin itu di gedung wibawa mukti  tidak bisa saya hadiri dikarenakan bentrok,

Namun Demikian undangan hari senin agenda memediasi memediasi itu, sudah di tangani dan di terima oleh bapak Sekcam Babelan, karena pak sekcam juga sdh saya kasih arahan dan kebetulan memang sdh faham dan tau apa yg di permasalahkan atau disengketakan, dan sdh di jelaskan juga permohonan maaf kalau Camat ada acara di Pemda.

Namun demikian atas permintaan yg melaporkan saya (Camat Kabur) kami  sdh mengagendakan akan memediasi kembali antara pihak2 yg bersengketa atau berseteru ) dengan mengambil tempat di Desa Buni bhakti tempat lokasi tanah yg disengketakan kedua belah pihak berada.

Dan kami juga sebetulnya sudah menganjurkan untuk melaporkan saja pada pihak yg berwajib atau ke kepolisian bila memang dirasa tidak puas atas penjelasan dan mediasi dan keterangan dari data registrasi kecamatan Babelan tahun 1996. Demikian laporan sementara yang dapat kami sampaikan.Mohon maaf dan mohon arahan selanjutnya 🙏🙏🙏," 

Pj Bupati katakan,"Konfirmasi Camat Babelan 👆," terangnya dalam whatsapp tertulis pada Awak Media.

Awak Media menanyakan pada Pj Bupati, Terkait mengenai terjadi hal serupa dua kali, apakah memang kebetulan?, dan kenapa sampai dua kali terjadi dengan tidak adanya pemberitahuan atau penjelasan disertai permohonan maaf pada para pihak yang berusaha untuk hadir dengan meninggalkan pekerjaannya dalam mencari nafkah atas undangan P Camat Babelan, sehingga masyarakatpun mengeluhkan akan hal itu dan mengganggap seperti di permainkan oleh P Camat Babelan serta terkesan bukan kinerja yang di tunjukan namun Arogansi yang di kedepankan.

Pertanyaan mendasar adalah, apakah di benarkan bila P Camat mengundang warganya secara resmi lalu mengabaikan dengan meninggalkan warganya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan selanjutnya?

Jikalau memang dibenarkan untuk melakukan itu, tolong diberikan penjelasan tentang Tupoksi tentang Kecamatan berkaitan dengan Perda dan Permendagri?

Jikalau memang tidak di benarkan, lalu sangsi apa yang akan diterapkan oleh Pak Pj kepada P Camat dan Kasinya terkait akan hal itu?

Kemudian berapa lama proses pemberian sangsi tersebut di berikan?

Warga/ Masyarakat berharap ada Real Action yang di lakukan Pak Pj Bekasi, dengan mengacu pada slogan "Makin Berani".

Namun sejak berita ini di turunkan, belum ada keterangan lanjutan dari Pj Bupati Dani Ramdan, apakan Pj Bupati, Dani Ramdan mendorong  P Camat Babelan dan Kasihnya Pemerintahan membuat klarifikasi dan permohonan maaf melalui media agar masyarakat luas menjadi faham inti persoalan atau Pj Bupati Dani Ramdan bermaksud melakukan langkah tegas dengan menerapkan sangsi adminiatratif di dalam menyikapi hal ini sesuai dengan slogan "Makin Berani", kita tunggu informasi selanjutnya terkait langkah apa yang akan di ambil, sementara Awak Media tetap terus melakukan kontak Person dengan Pj Bupati terlantik, Dr H Dani Ramdan MT bermotto "Makin Berani"

(Iwan Joggie) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 24.095,31 Gram Dan Ekstasi 69.426 Butir, Polrestabes Medan Klaim Selamatkan 314.183 Jiwa

MEDAN, JBP -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi ...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH