Sabtu, 28 Mei 2022

Terima Aduan Masyarakat Terkait Kasus Pencurian Arang, Polsek Sungai Kakap Lakukan Gelar Perkara Secara Intensif


KUBU RAYA, JBP – Terkait adanya pengaduan kasus pencurian arang yang di terima Polsek Sungai Kakap oleh (AH) pada hari Selasa (12/4) lalu di jalan raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, (27/05/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno pada (27/05/2022), Ia mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim  Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4)  dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP Suyitno. 

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, menjelaskan gelar perkara dilakukan dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa pengadu adalah pemilik arang yg dicuri oleh orang yang tidak dikenal, dan atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp.10.000.000. – (Sepuluh Juta Rupiah),hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi lain yakni A membenarkan kejadian tersebut. 

“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau di bakar dilahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Saksi F mengatakan lahan yang disewa dengan nama kantornya CV. BORNEO EXSPOR yang pemiliknya berada di Kalimantan Selatan  dimana karyawannya bernama AH, dan pihak perusahaan tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sui Kakap dan permasalah minta untuk tidak diproses lebih lanjut.

Sementara itu menurut keterangan saksi lain atas nama W, Ia mengatakan  bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh F namun pembayarannya melalui AH akan tetapi tidak diserahkan kepada W sehingga W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut akan tetapi sebelum mengambil telah kompirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp namun tidak ada jawaban. 

"Kami masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus menunggu kedatangan pemilik CV. Borneo Expor yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan,"jelas AKP Suyitno.

Kapolsek Sungai Kakap menambahkan bahwa akan menerima semua pengaduan masyarakat dan akan melakukan prosudur penanganannya sesuai tahapan mulai dari olah TKP pemanggilan saksi-saksi dan seterusnya.

“Saya mengharapkan masyarakat  bersabar karena semua aduan yang kami terima akan terus dilakukan penyelidikan guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” tutup Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

Sampai berita ini diturunkan Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV. BORNEO EXSPOR yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka proses intrograsi di Polsek Sungai Kakap

(Anaro) JBP

Sumber : Polsek Sungai Kakap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Rapat DPSHP Digelar Kecamatan Tamara, Parpol Dinilai Tak Serius Administrasi,Camat: Jelas KTAnya?

KABUPATEN BEKASI, JBP - Rapat Pleno Terbuka di gelar Kecamatan Tambun Utara terkait "Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbai...

POSTINGAN TERUP-DATE