BEKASI, JBP - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial.
"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.
Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.
Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan.
"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.
"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group.
Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
CEO media siber Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai.
"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.
Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.
"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.
Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers.
"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya.
(*) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar