JAKARTA, JBP - Pemerintah
memutuskan untuk mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha
(HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif,
dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan
dan peraturan. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan
pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi
sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan
lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan
berpengalaman.
“Arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok,
ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi
syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi
pemerataan,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, Jumat (07/01/2022) siang,
secara virtual.
Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah
melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk
kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan
pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan
ekonomi nasional,” ujarnya.
Terkait pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada,
Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan
pencabutan.
“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus
untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami
dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,”
ungkapnya.
Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan
yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada
juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.
“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara
pada konteks keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis
(06/01/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu
bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak
dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor
kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif,
tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Terakhir, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan
yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128
hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian
dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
(TGH/UN/IRF/LL) JBP
Sumber : Kementerian Investasi
Dan BKPM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar