KABUPATEN SINTANG, JBP Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY berhasil menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok illegal di jalur Non Prosedural pada Desa Sei Kelik, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis pada Senin (24/01/2022).
"Penggagalan penyelundupan barang illegal ini berupa 48 botol Miras jenis Brandy dan 2 Kardus Rokok jenis M2, merupakan hasil kerja keras anggota Satgas Kami dalam upaya mencegah kegiatan illegal yang ada di Perbatasan," kata Dansatgas Pamtas dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Letkol Inf Andri Suratman,"Barang illegal tersebut di temukan di jalan Non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang illegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", tegasnya.
Sementara Freddy Sihotang SE, selaku Pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau, menegaskan bahwa",Kami sangat mengapresiasi sekali atas kerja keras anggota Satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang illegal ini dan telah menyerahkan ke pihak kami, selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut", tandasnya.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Satuan Tugas (Pakum Satgas) menambahkan bahwa", Kami selalu bersinergi kepada Instansi Pemerintah di perbatasan apabila ada temuan barang illegal serta kami serahkan barang illegal ini kepada pihak KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", imbuhnya.
"Satgas Pamtas selalu bersinergitas dalam penanganan barang illegal di perbatasan dengan melakukan sinergitas tanpa batas," pungkas Letda Chk Lalu syahni Aflah SH.
Dalam pantauan di lokasi kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan Aman serta mematuhi dan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
(Yoni).JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar