Kamis, 30 Desember 2021

Tim Intel Brimob Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal, Ataw Katakan Dirinya Tidak Menambang Kawasan VVIP Bandara Depati Amir


PANGKALPINANG, JBP – Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan penertiban tambang rakyat diduga ilegal dilokasi yang tidak jauh dari Bandara Depati menuju terminal VVIP Pemprov Babel, Rabu (29/12/2021) sore. 

Seperti dilansir dimedia online Babel Tim Intel Brimob Polda Kep Babel hanya mengamankan 3 unit alat berat jenis excavator dan 2 mesin peralatan tambang jenis TN. 

"Kalau alat yang kerja ada tiga unit, yang stand by di lokasi ada dua unit. Kami masih di lokasi,”kata Pasi Intel Brimob Polda Babel Iptu Yudi, seperti dikutip dimedia online Babel,Rabu (29/12/2021).

Iptu Yudi mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

Pantauan Awak Media dilapangan, ada 5 unit alat berat jenis 4 jenis excavator, 1 jenis Buldozer dan peralatan tambang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media ini, Tim Intel Brimob Polda Babel hanya mengamankan alat berat yang berlokasi di lahan Ataw.

Kepada Awak Media Ataw mengatakan bahwa tidak menampik penertiban yang dilakukan oleh tim Intel Brimob Polda Babel berada dilokasi lahan milik pribadi yang direncanakan akan dibangun untuk pembuatan kolam tambak budidaya ikan air tawar bersama masyarakat setempat. 

Selain itu, dikatakan Ataw bahwa keberadaan alat berat disewa untuk pemerataan lahan pemprov Babel, dan alat berat tersebut bukan miliknya,bahkan diakui dirinya tidak menambang. 

"Saya tidak menambang tetapi alat di sewa untuk meratakan tanah pemprov, jadi keterangan ini sudah sampaikan saat kepada pihak terkait,"ungkap Ataw kepada jejaring media ini, Kamis (30/12/2021). 


Kembali dipertegaskannya, keberadaan alat berat tersebut untuk membantu Pemprov Babel untuk menutupi lobang atau kolong dan pemerataan tanah bekas penambangan timah rakyat oleh masyarakat setempat di lahan milik Pemprov Babel yang berdekatan dengan lokasi lahan pribadi miliknya. 

Hal tersebut diperkuat dengan berdasarkan surat tugs dari Kasat Pol PP Babel  Nomor : 800/2054/Satpol PP/PTI/XII/2001 yang menugaskan anggota Satpol PP Babel ikut mengawasi pekerjaan pemerataan lahan Pemprov Babel yang telah menjadi kolong akibat beraktifitas tambang timah rakyat. 

Kendati demikian, terpantau Tim Awak Media saat melakukan liputan dilapangan penertiban tambang oleh tim Intel Brimob Babel ini sempat terlihat ada seorang penambang yang sempat digiring dengan tangan terikat dibelakang, dan ada anggota Brimob Babel menggunakan senjata laras panjang dengan peredam diujung senjatanya, yang menjadi tanda tanya wartawan saat itu. 

(RF/ KBO Babel) JBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Sengketa Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakarta Utara Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi

JAKARTA, JBP - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dalam Kasus Perkara Perdata No.527...

POSTINGAN TERUP-DATE