KABUPATEN BEKASI, JBP - Menindak lanjuti informasi kelanjutan dan keseriusan pihak Amin Fauzi Cs terkait pelaporannya terhadap Tim Samsuri PKBU ke Polda Metro Jaya yang di nilai pihak Amin Fauzi Cs bahwa apa yang mereka perbuat adalah telah melakukan Pencemaran Nama Baiknya serta melanggar UU ITE, di jelaskan kembali oleh Aziz Iswanto SH selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Amin Fauzi Cs, (29/12/2021).
Hal tersebut dikemukakan Aziz Iswanto SH saat di jumpai Awak Media di salah satu Rumah Makan di bilangan Kecamatan Tambun Selatan pada, Rabu (29/12/2021) Sore, mengatakan bahwa," Kami atas nama Kuasa Hukum pak Muhamad Amin Fauzi, bahwa sudah kawan-kawan ketahui kemaren itu sekitar hari Jum'at ya, tanggal 24 Desember 2021 sekitar jam 19:00 WIB, kami Tim Kuasa Hukum telah melaporkan beberapa Oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya Presidium Kabupaten Bekasi Utara di Polda Metro Jaya dengan surat Tanda Nomor Laporan STTLP/B/6491/12/2021/SPKT Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ketika di tanyakan mengenai tindakan-tindakan serta langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan di lakukan oleh Tim Kuasa Hukum Amin Fauzi berikutnya terhadap PKBU, Aziz mengatakan," Kami sebagai Tim Kuasa Hukum bapak Ami Fauzi tetap bergarap kepada Penyidik Polda Metro Jaya secepatnya dan sesegera mungkin untuk melakukan langkah-langkah atau kewenangan-kewenangan yang di lakukan oleh beliau selaku Penyidik (Seraya menggeser bangkunya untuk mendekat pada kamera Awak Media)...tapi kami tidak bisa Intervensi terhadap Penyidik dan saya yakin pada Penyidik Polda Metro Jaya...semuanya adalah Penyidik-penyidik yang mumpuni, yang sudah di akui Kredibilitasnya sebagai seorang Penyidik...sehingga kami berharap atas laporan kami pada tanggal 24 Desember 2021 untuk segera di tindak lanjuti," paparnya yang juga sebagai Tim Task Force dari LBH Maritim.
Ketika disinggung kemungkinan hal yang di lakukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Amin Fauzi Cs tersebut hanya melakukan Bluff atau mencari sensasi yang ber ujung pada Just To Look Fierce sehingga terlihat hanya sebagai isapan jempol semata, Aziz Iswanto SH menegaskan bahwa,"Jadi kami yakin seratus persen,ya..bahwa kami tidak main-main dalam membuat sebuah laporan, jadi tidak serta-merta hanya melakukan gertak sambal atau hanya sebatas ucapan atau lisan semata..tidak, kami yakinkan bahwa dengan laporan tersebut itu pertanda bahwa kami sungguh-sungguh dan berniat secara yakin tetap akan majukan proses tersebut," tegasnya.
Terkait dengan strategi jitu dengan jurus-jurus pamungkas yang akan di persiapkan untuk menghadapi pihak PKBU di arena persidangan Aziz mengatakan,"Tetap kami sebagai Lawyer.. sebagai Kuasa Hukum dan kami sekaligus mewakili kawan-kawan yang akan disampaikan bahwa..kamipun akan tetap melakukan Upaya-upaya Hukum dan Strategi-strategi serta berbagai cara serta intrik-intrik tersendiri bagaimana caranya menyikapi persoalan hukum ini," ungkapnya.
Kembali ditanyakan dengan penegasan terkait Strategi Jitu apa yang tentunya telah di persiapkan secara matang oleh Tim Kuasa Hukum Amin Fauzi Cs guna memenangkan perkara tersebut di arena persidangan, Aziz mengungkapkan bahwa,"Strategi itu ada, tetap kami akan lakukan..akan di upayakan sebisa mungkin dengan cara-cara kami strategi itu, kalau Strategi-strategi khusus itukan memang kita harus menyampaikan kepada Tim Khusus kami seperti itu...tapi kalau memang Strategi dan cara-cara kamipun punya, yaitu cara-cara dan Strategi kita sendiri," tandas Aziz Iswanto SH.
Terkait bilamana pihak lawan memang telah memiliki bukti-bukti kuat terkait laporan mereka dan mereka meyakini akan hal itu termasuk para saksi-saksi yang memang sudah di persiapkan berdasarkan keterangan para saksi dari pihak mereka dan mereka mengetahui dengan jelas terkait dengan adanya Jual-beli Jabatan dalam mutasi-rotasi tersebut.
" Ya silahkan saja.sah-sah saja..bagi kami sebagai Tim Kuasa Hukum dari bapak Amin Fauzi...silahkan sah-sah saja kalau memang dari Presidium Kabupaten Bekasi Utara memiliki data-data yang di anggap menurut beliau adalah sah dan menurut kawan-kawan dari Presidium Kabupaten Bekasi Utara itu adalah valid itu silahkan..nanti kita akan uji...akan kita uji didalam Pengadilan proses tersebut," pungkas Tim Kuasa Amin Fauzi Cs, Aziz Iswanto SH mengakhiri wawancara.
Akibat Tudingan Menuai Laporan
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa hal ini berawal dari pelaporan PKBU ke KPK RI pada Rabu (8/12/21) lalu, oleh PKBU H. Amin Fauzi. CS bersama 5 Pejabat ASN dan 2 dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di sebut-sebut sebagai terduga pelaku korupsi, gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Seolah menunjukan taring, PKBU yang di ketuai Samsuri Dkk tanpa gentar kembali melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor KPK RI berbekal bahan bukti seraya berorasi meminta pimpinan KPK untuk segera menyelidiki dan menangkap para pelaku yang di duga melakukan korupsi, gratifikasi dan jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi.
Aksi PKBU yang dinilai telah merugikan pihak Amin Fauzi Cs sehingga menuai reaksi keras dari pihak Amin Fauzi Cs yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Kuasa Hukum Amin Fauzi untuk membuka laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya pada (24/12/2021) dengan laporan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE.
(Joggie) JBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar