JAKARTA, JBP. Komisi
Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan asset recovery sebesar
Rp374,4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021. Asset
recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke
kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9
miliar, (29/12/2021).
Selama tahun 2021, KPK mencatat
telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan
penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.
Optimalisasi asset
recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi
penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para
pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan
negara secara maksimal.
“Penindakan KPK tidak hanya
berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga
mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi
KPK kepada negara melalui PNBP”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi
Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.
Dalam melakukan optimalisasi asset
recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L,
pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan
lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi
tersebut, juga berlaku asas timbal balik, dimana KPK berperan dalam berbagai
upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan
oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta
lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.
Penindakan tindak pidana korupsi
menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang
diterapkan oleh KPK. Dimana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan
penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. Melalui strategi
dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan
kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.
Sumber: Humas KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar