Sabtu, 21 Juni 2025

Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Raih Apresiasi, Desa Setia Mekar Sebut Pelayanan KIS Tak Maksimal

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi Terus Melayani". Bertempat di GOR (Gelanggang Olah Raga) Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diikuti kurang lebih 40 Stand Pameran dari Dinas beserta Steikholder, pada Sabtu (21/06/2025) pagi.

Kegiatan "Berkolaborasi Terus Melayani" (Botram) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, dengan bertujuan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat tersebut berjalan lancar dan kondusif di selingi dengan pemberian hadiah secara simbolis kepada para juara lomba menggambar dan mewarnai tingkat paud dengan diantaranya, Juara 1. Tiara ( paud mas indah RW 07), Juara 2. Adrenna ( paud mas indah RW 07), Juara 3. lili ( paud mas indah RW 07)

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, tampak Animo masyarakat Desa Setia mekar sangat Antusias dengan secara berbondong-bondong menghadiri kegiatan dan memanfaatkan momen tersebut guna mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Administratif Kepemerintahan maupun hal lainnya dengan merujuk pada Stand yang telah disediakan.

"Untuk Kecamatan Tambun Selatan sudah dua kali, untuk Desakan kedua kali juga..jadi empat kali," jelas Camat Tambun Selatan, Drs. Sopian Hadi, MM, pada Awak Media di lokasi kegiatan, Sabtu (21/06/2025).

Ditanyakan adakah kendala yang di hadapi dalam penyelenggaraan kegiatan BOTRAM tersebut ?

"Kalau dilapangan mah enggak ada kendala sih, alhamdulilah nyaman-nyaman aja..cumankan kadang-kadang kalo pagi paling gerimis ujan..paling gitu aja," katanya.

Ditanyakan terkait BUN , Camat Tambun Selatan menjawab.

"Kalau BUN semua Dinas masang kegiatan, hampir empat puluhan pelayanan masyarakat," ujar Sopian Hadi.

Terkait mengenai kegiatan BOTRAM yang terus berjalan, Camat Tambun Selatan sangat mengapresiasi atas adanya program tersebut.

"Saya berharap BOTRAM inikan untuk melayani langsung, tetapi masyarakat kitakan enggak jauh dari pelayanan KTP, Kependudukan mungkin SIM kan gitu..itu sih, saya berharap bagus sekali," ungkapnya.

Disinggung tentang dorongan Camat Tambun Selatan terkait dengan pembangunan pintu tol di wilayah Buek, Kecamatan Tambun Selatan.

"Kalau kitakan dorong dari bawah, karenakan itu yang punya Tol mungkin BOT (Badan Organisasi Tol) sendiri, kalau kita mah dari masyarakat, karena tadi masyarakat sayakan banyak..hampir satu Desa seratus dua puluh ribu, semua tujuh ratus ribu..nah maksud saya kalau di buka pintu Tol itu akan mengurangi kemacetan yang ada di Desa Sumber Jaya khususnya dan Kecamatan Tambun Selatan umumnya," pungkas Camat Tambun Selatan, Drs. Sopian Hadi, MM.

Kinerja Camat Tambun Selatan Hadirkan BOTRAM kembali, Dapat Apresiasi Desa Setia Mekar

" Pemdes Setia Mekar mengucapkan terima kasih atas adanya program BOTRAM kecamatan di Desa Setiamekar, Walaupun tidak maksimal tetapi masyarakat menjadi tau kalau mengurus sesuatu memerlukan proses dan persyaratan yang harus di penuhi warga," ucap pihak Desa Setia mekar, Handoko melalui Whatapp Message .

Ditanyakan mengenai penilaian pihak Desa Setia Mekar, terkait kinerja Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi.

Bagus menyentuh langsung masyarakat!," ucapnya.

Program KIS Berkendala Dan Kecewakan Warga, Dipertanyakan Desa Setia Mekar

Terkait kendala pelayanan KIS yang tidak maksimal okeh Pemerintah Kabupaten Bekasi, apakah termasuk kinerja Dinas terkait yang tidak optimal? 

"Dinas yang ada memang tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat dalam melakukan proses terutama KIS yang menjadi dambaan masyarakat tidak dapat di layanin maksimal," jelasnya.

"Bukan...masalahnya sudah tidak bisa lagi semua membuat KIS yang di ajukan masyarakat buat kesehatan," tuturnya.

Ditanyakan alasannya Dinas apa? dan apakah alasannya masuk akal? 

"Katanya sih sedang tidak ada program lagi," jawabnya.

Terkait mengenai kebutuhan masyarakat mengenai KIS yang tidak terakomodir, menurut penilaian Pak Handoko bagaimana seharusnya? 

"Ya melihatnya kasian kalau ada masyarakat yang ajukan KIS gak terealisasi, mungkin berharap Dinas terkait bisa secepatnya mensosialisasikan bagaimana sih sebenarnya cara bisa buat KIS? soalnya kata masyarakat yang membuat kalau di Lotte Cikarang ribet dan antri nya panjang, terus pelayanannya terbatas," ungkap Handoko dalam Whatsapp Message.

Kegiatan dihadiri Kadin Disdukcapil, Camat Tambun Selatan, Kades Setia mekar, Muspida Kabupaten Bekasi, Muspika kecamatan Tambun Selatan, Kapolres, Kapolsek, Damdim, Danramil, Kades dan Ketua BPD se Tambun Selatan beserta Bimaspol dan Babinsa se Tambun Selatan.


(JLambretta) JBP

Minggu, 15 Juni 2025

Desak Percepat Kongres, Konflik Kian Keras Saling Tarik-Tarik Urat Ketum PWI ZS Dan Ketum PWI HCB


JAKARTA, JBP – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.

Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham dengan istilah "kosong-kosong", saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan untuk PWI bersatu kembali.

"Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak HCB menyatakan dirinya paling benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak perlu menunggu Agustus," tegas Zulmansyah.

Ringkasan Fakta Organisasi PWI:

1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

Pelanggaran Etik Berat:

1. Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

Status Administratif:

1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

Edukasi Hukum untuk Wartawan:

1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi
Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur jajaran anggota DP.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:

1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.

Hendry CH Bangun: Kalau Ada Yang Keberatan Saya Berhentikan!

Sementara sebelumnya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam rilis tertulisnya menegaskan bahwa, pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.

(Doni) JBP


Minggu, 08 Juni 2025

Kinerja Lemot, Camat Bekasi Utara Dan Wali Kota Bekasi Dinilai Dar Edi Yoga Tidak Resposif Terhadap Birokrasi Kematian Warganya


KOTA BEKASI, JBP – Di tengah duka kehilangan ibunda tercinta, Dar Edi Yoga, warga Bekasi Utara, dihadapkan pada kenyataan pahit sistem birokrasi yang tak kunjung menyelesaikan urusan administratif. Sudah lebih dari tiga bulan sejak sang ibunda, Dorothea, wafat, namun akta kematian yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi belum juga diterbitkan oleh instansi terkait.(8/6/2025).

Padahal, menurut Dar Edi, seluruh dokumen dan persyaratan telah diserahkan secara lengkap. Namun, alih-alih mendapat kepastian, ia justru diminta menunggu dengan alasan sistem masih mencatat adik kandungnya sebagai bagian dari Kartu Keluarga (KK) lama, padahal sang adik telah resmi pindah dan memiliki KK serta KTP sendiri di Lampung.

"Semua syarat saya serahkan lengkap. Tapi saya justru disuruh menunggu karena sistem masih mencatat adik saya dalam KK lama. Ini benar-benar membuat kecewa," ujar Dar Edi, Minggu (8/6).

Lebih ironis lagi, solusi yang ditawarkan pihak kecamatan justru menambah beban keluarga yang sedang berduka. Mereka diminta untuk melakukan validasi data secara manual ke Dukcapil Lampung, tempat sang adik kini berdomisili atau membuat surat pernyataan pembatalan pindah ke Lampung dari sang adik.

"Saya pikir ini bukan soal teknis, ini soal akal sehat. Masa akta kematian tidak bisa terbit karena orang yang hidup belum validasi data? Ini birokrasi rasa naskah absurd," tegas Dar Edi.

Dar Edi mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Sekretaris Camat Bekasi Utara, Apandi Ahmad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang diterimanya. Ia merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya hadir dalam saat-saat krusial seperti ini.

"Kalau data sudah lama diperbarui, kenapa sistem masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita memang belum siap menyambut kematian, apalagi kematian data," sindirnya.

Hingga berita ini diturunkan, akta kematian almarhumah Dorothea belum juga terbit. Dalam duka yang belum usai, Dar Edi berharap pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lebih sigap dan manusiawi dalam menangani kematian, bukan malah menghadirkan ironi yang menyakitkan.


(Kuswanto) JBP

Minggu, 18 Mei 2025

Satgas Yonif 512/QY Bersama Polres Pegunungan Bintang Musnahkan Barang Bukti 204 Pohon Ganja Sumber Pendanaan Kelompok Separatis OPM


KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, JBP - Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok separatis OPM, Satgas Yonif 512/QY bersama Polres Pegunungan Bintang memusnahkan barang bukti ganja hasil operasi Satgas Yonif 512/QY di wilayah Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan berapa hari lalu.

Barang bukti ganja sebanyak 204 pohon ganja yang telah kering tersebut dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi di Polres Pegunungan Bintang, sebagai bagian dari komitmen TNI dan Polri untuk menekan aktivitas ilegal yang merongrong stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Dansatgas Yonif 512/QY, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi nyata TNI-Polri dalam menjaga kedaulatan negara dan memberantas kegiatan ilegal yang mengancam keutuhan NKRI.

"Selain kami menjaga wilayah perbatasan secara fisik, tetapi juga menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk peredaran ganja yang diduga kuat menjadi sumber pendanaan kelompok separatis," tegas Letkol Inf Galih, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Senada dengan itu, Wakapolres Pegunungan Bintang, Kompol Micha Toding Potty, mengapresiasi langkah cepat dan sigap Satgas Yonif 512 dalam menemukan barang bukti tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini.

"Kami akan terus bersinergi dengan TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Papua tetap damai. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata penegakan hukum ditengah tantangan yang tidak ringan," ujar Kompol Micha.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Pegunungan Bintang sebagai ladang bisnis ilegal. Pemerintah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika dan aktivitas separatisme di Bumi Cenderawasih.


(Thalib) JBP

Jumat, 16 Mei 2025

Mendekam Dalam Bui, Dirjen Imigrasi Berhasil Meringkus Sebanyak 170 WNA Saat Menggelar 'Operasi Wira Waspada'


JAKARTA, JBP - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

"Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025). 

Dia mengungkapkan bahwa, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang). 

"Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya," ungkap Yulidi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa,  Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

"Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan," tegasnya.

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. 

"Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi,dan Depok turut bertugas.Operasi ini juga merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum," terangnya.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

"Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA," tutur Yuldi.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.
 
"Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan," tutup Menteri Agus, (16/5/2025).


(Febrian) JBP

Kamis, 15 Mei 2025

Menteri PKP Alokasikan 1000 Rumah Subsidi di Halmahera Tengah, Bupati: Secara Sosiologi Sangat Membantu Masyarakat!


JAKARTA, JBP - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan mengalokasikan sebanyak 1.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Halmahera Tengah di Provinsi Maluku Utara. Untuk memiliki rumah subsidi tersebut masyarakat bisa memanfaatkan KPR FLPP agar bisa memiliki rumah layak dan terjangkau sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Hari ini saya bersama Bupati Halmahera Tengah hari ini bersama Kepala BPS dan Bupati Halmahera Utara melakukan penandatanganan nota kesepahaman alokasi kuota rumah subsidi bagi MBR sebanyak 1.000 rumah," ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Penandatanganan MoU untuk mendorong Program KPR FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dilakukan secara langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Menteri PKP menjelaskan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto Kementerian PKP harus kerja benar dan cepat untuk rakyat dengan mendorong program dan kebijakan di sektor perumahan.

"MoU ini merupakan tindak lanjit pertemuan kami kemarin malam dengan Gubernur Maluku Utara.Saya minta tolong pilih pengembang yang bagus dalam pembangunan rumah subsidi ini," kata Maruarar Sirait.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Halmahera Tengah menjelaskan bahwa dirinya sangat berbahagia mendapat alokasi rumah 1.000 rumah subsidi dari Kementerian PKP.

"Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melihat pembangunan  rumah akan membantu masyarakat tidak saja secara fisik tapi juga ekonomi," terang Ikram Malan Sangadji.

"Kebijakan pemerintah khususnya program-program perumahan Presiden Prabowo Subianto sangat luar biasa. Secara sosiologi sangat membantu karena rumah menentukan status sosial masyarakat,"
ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) mengucapkan terimakasih kepada Menteri PKP yang terus melibatkan BPS dalam berbagai kegiatan di sektor perumahan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bupati Halmahera Tengah dan Wali Kota Surabaya untuk menjadikan kedua kota tersebut sebagai lokasi percontohan kegiatan pendataan BPS.

"Kami sudah melakukan diskusi yang sangat intensif dan produktif dan kami akan menjadikan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Surabaya sebagai lokasi contohan pntuk program pendataan BPS," ungkap Amalia Adininggar Widyasanti.


( Ira ) JBP


Rabu, 14 Mei 2025

Wujudkan Pembangunan Hukum Nasional, Kemenkum Tuangkan MoU Dengan 20 Kementerian Dan Lembaga Pemerintah di Jakarta


JAKARTA, JBP - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berupaya mewujudkan Pembangunan Hukum Nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Kali ini, Kemenkum mengesahkan kerja sama lintas sektoral dengan 20 Kementerian dan Lembaga Pemerintah dalam bentuk nota kesepahaman (NK).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan kerja sama dilakukan untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat. Ke-20 kerja sama ini membuka ruang bagi Kemenkum untuk mengintegrasikan pelayanan hukum dengan berbagai sektor, di antaranya sektor pendidikan, perekonomian, penegakan hukum, lingkungan, hingga pekerjaan umum.

“Ini adalah bentuk nyata dari semangat kolaborasi lintas sektor dalam rangka memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” kata Supratman, Rabu (14/5/2025).

Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa pembangunan hukum nasional tidak dapat dilakukan oleh Kemenkum sendiri. Dibutuhkan upaya gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga dalam pembentukan regulasi, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

“Semoga kolaborasi ini terus tumbuh, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi bangsa dan negara. Saya percaya, dengan semangat gotong royong, kita mampu mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berpihak pada keadilan,” tuturnya.

Ia menyebut bangsa Indonesia tengah menghadapi beragam perubahan, baik di bidang teknologi maupun sosio kultural. Perkembangan ini pun menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan hukum. Sistem hukum nasional Indonesia dituntut menjadi adaptif sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Supratman, penandatangan NK diharapkan menguatkan landasan kerja sama yang sudah ada, sekaligus mendorong inovasi-inovasi pelayanan publik agar lebih relevan dengan perkembangan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kita memperkuat landasan kerja sama yang telah ada dan membuka ruang baru untuk inovasi dan integrasi lintas sektor,” tambahnya.

Doktor bidang hukum jebolan Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan bahwa, kolaborasi antar kementerian dan lembaga telah menjadi arahan Presiden Prabowo sejak pembentukan Kabinet Merah Putih. Ia yakin kerja sama yang solid akan mengantar Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

"Salah satu contoh kolaborasi," sebut Supratman, " Adalah antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Koperasi yang diberi target oleh Presiden Prabowo untuk membentuk 80.000 koperasi merah putih."

“Saya telah meminta Direktorat Jenderal AHU untuk melakukan akselerasi. Saat ini kami memiliki jalur khusus untuk koperasi merah putih sehingga 1.000 koperasi bisa melakukan pendaftaran bersamaan dalam satu jam. Artinya dalam waktu 1x24 jam itu bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari,” jelasnya.

Supratman juga sedang memimpin jajaran Kemenkum untuk melakukan transformasi digital, yang akan memudahkan kolaborasi dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Sampai saat ini telah ada 47 mitra yang melakukan penandatanganan NK guna meningkatkan layanan kepada masyarakat," ungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.


(Irfan) JBP


Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Raih Apresiasi, Desa Setia Mekar Sebut Pelayanan KIS Tak Maksimal

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi T...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH