Kamis, 03 Juli 2025

Statemen Gaduh Dedi Mulyadi "Gubernur Konten" Dikecam Insan Pers, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Segera Cabut Pernyataan

BEKASI, JB - Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media. 

"Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya," ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat. 

Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.  

"Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers," ungkap Doni Ardon. 

Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers.  

"Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram," beber Ketua perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi.

Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai kepala daerah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional. 

"Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam," ungkapnya. 

Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.

"Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral," beber Ade Muksin.

Seirama dengan lainnya, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan. 

"Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa," tegasnya.

Hadir dalam Dialog apers tersebut yakni jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, ratusan wartawan serta insan media di Bekasi Raya.

Hadir juga Ketua Umum ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.

Kedua tokoh Kabupaten Bekasi tersebut memberikan masukannya kepada insan media di Bekasi Raya dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Usai penyampaian pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin.

Acara dipandu secara apik oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dan berjalan secara tertib serta damai.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira. 

1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.

2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.

3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.

B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik"

1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.

2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.

C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers

1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.

2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.

1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.

2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.

E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan

1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.

2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers.

Disisi lain Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi saat dimintakan tanggapannya usai acara menegaskan bahwa, pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang dinilai selain bersifat provokatif serta menyudutkan peran Pers diduga dengan sengaja mengangkangi UU Pers Tahun 1999 selaku pilar Demokrasi untuk di langgar.

"Pernyataan tersebut kurang tepat di keluarkan oleh seorang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang Notabene dirinya sejak awal mulai kariernya dalam politik pun di angkat oleh Media sehingga menjadi Gubernur saat ini, ditambah dengan dirinya memprovokasi para Kepala Daerah dan Institusi untuk mengabaikan keberadaan Insan Pers dan Media dalam hal kemitraan, hal tersebut secara terbuka menunjukan Dedi Mulyadi secara tendensius antipati terhadap jurnalis dan Media " ungkapnya.

Lanjutnya, "Jadi saya merasa Dedi Mulyadi ini selain seperti " Kacang Lupa Kulitnya","serta secara langsung "Mendeklarasikan Perang Terhadap Wartawan dan Media"!,"sambungnya menekankan.

Ia juga menegaskan bahwa, Pernyataan yang di lontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kebablasan dan kelewat batas.

"Saya menilai di karenakan Gubernur Jawa Barat tidak mampu menjaga lisannya dan karena terlalu banyak ngomong sehingga kebablasan dan melukai hati Insan Pers serta Media yang berimbas kini Dedi Mulyadi menjadi "Target dan Buronan Media". Dan menurut saya pantas dirinya mendapatkan predikat seperti itu," tukas Wakil Ketua SMSI Kabupaten Bekasi.

Dirinya juga menilai seperti ada kejanggalan dan ketidak fokusan dalam ucapan Dedi Mulyadi yang akrab di sebut "Gubernur Konten" itu. Dimana hal tersebut diduga karena akibat tidak sepasang.

"Saya menduga prilaku Dedi Mulyadi seperti itu akibat terlalu lama menduda sehingga fikirannya menjadi tidak fokus yang menyebabkan ucapannya asal " Ngejeplak" atau "Asal Nguap" kalau kata orang Bekasi.Terindikasi dikarenakan tidak adanya kelancaran dalam penyaluran," pungkas Irwan Awaluddin.


 (***) JB

Minggu, 29 Juni 2025

Statement Kontoversial KDM Sebut Tak Perlu Kerjasama Media, SMSI : Egois, Mau Menang Sendiri!


BEKASI, JBP - Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV@KANGDEDIMULYADICHANNEL pada Selasa, 24 Juni 2025. 

"Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial," ungkap Direktur perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. 
Terlebih, hal yang disampaikam menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

"KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Doni Ardon. 

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku Gubernur. 

"Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (Pers)," jelasnya. 

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial. 

"Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya," ujar dia.

Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

"Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang," tandasnya.

Selain itu, produk pera berupa iklan, advetorial dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal perpajakan.

"Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara," pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua SMSI Bidang Keorganisasian mempertanyakan dan menegaskan bahwa, " Kenapa seorang Gubernur lebih mengutamakan wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak ada profit feedback untuk Pajak Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten seperti Medsos, sementara Medsos hanya sebagai sarana pelengkap Website Media," ujar Irwan Awaluddin.

Dirinya juga menilai bahwa, Gubernur Dedi Mulyadi bekerja hanya untuk kepentingan pribadi dengan meraup keuntungan dari hasil bermedsos tanpa memikirkan dampak buruk bagi perkembangan usaha Media baik Televisi, Cetak maupun Online.

"Dedi Mulyadi patut diduga hanya mementingkan pribadi dengan meraup keuntungan dari bermedsos tanpa memikirkan perkembangan dan pertumbuhan usaha dan perekonomian masyarakatnya. Ini jelas Gubernur Jawa Barat selain tidak berpihak pada perekonomian masyarakat Jawa Barat dan terkesan mau menang sendiri alias Monopoli Usaha, " tandas Wakil Ketua Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.


(Armagedon) JBP

Sabtu, 21 Juni 2025

Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Raih Apresiasi, Desa Setia Mekar Sebut Pelayanan KIS Tak Maksimal

KABUPATEN BEKASI, JBP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi Terus Melayani". Bertempat di GOR (Gelanggang Olah Raga) Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diikuti kurang lebih 40 Stand Pameran dari Dinas beserta Steikholder, pada Sabtu (21/06/2025) pagi.

Kegiatan "Berkolaborasi Terus Melayani" (Botram) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, dengan bertujuan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat tersebut berjalan lancar dan kondusif di selingi dengan pemberian hadiah secara simbolis kepada para juara lomba menggambar dan mewarnai tingkat paud dengan diantaranya, Juara 1. Tiara ( paud mas indah RW 07), Juara 2. Adrenna ( paud mas indah RW 07), Juara 3. lili ( paud mas indah RW 07)

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, tampak Animo masyarakat Desa Setia mekar sangat Antusias dengan secara berbondong-bondong menghadiri kegiatan dan memanfaatkan momen tersebut guna mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Administratif Kepemerintahan maupun hal lainnya dengan merujuk pada Stand yang telah disediakan.

"Untuk Kecamatan Tambun Selatan sudah dua kali, untuk Desakan kedua kali juga..jadi empat kali," jelas Camat Tambun Selatan, Drs. Sopian Hadi, MM, pada Awak Media di lokasi kegiatan, Sabtu (21/06/2025).

Ditanyakan adakah kendala yang di hadapi dalam penyelenggaraan kegiatan BOTRAM tersebut ?

"Kalau dilapangan mah enggak ada kendala sih, alhamdulilah nyaman-nyaman aja..cumankan kadang-kadang kalo pagi paling gerimis ujan..paling gitu aja," katanya.

Ditanyakan terkait BUN , Camat Tambun Selatan menjawab.

"Kalau BUN semua Dinas masang kegiatan, hampir empat puluhan pelayanan masyarakat," ujar Sopian Hadi.

Terkait mengenai kegiatan BOTRAM yang terus berjalan, Camat Tambun Selatan sangat mengapresiasi atas adanya program tersebut.

"Saya berharap BOTRAM inikan untuk melayani langsung, tetapi masyarakat kitakan enggak jauh dari pelayanan KTP, Kependudukan mungkin SIM kan gitu..itu sih, saya berharap bagus sekali," ungkapnya.

Disinggung tentang dorongan Camat Tambun Selatan terkait dengan pembangunan pintu tol di wilayah Buek, Kecamatan Tambun Selatan.

"Kalau kitakan dorong dari bawah, karenakan itu yang punya Tol mungkin BOT (Badan Organisasi Tol) sendiri, kalau kita mah dari masyarakat, karena tadi masyarakat sayakan banyak..hampir satu Desa seratus dua puluh ribu, semua tujuh ratus ribu..nah maksud saya kalau di buka pintu Tol itu akan mengurangi kemacetan yang ada di Desa Sumber Jaya khususnya dan Kecamatan Tambun Selatan umumnya," pungkas Camat Tambun Selatan, Drs. Sopian Hadi, MM.

Kinerja Camat Tambun Selatan Hadirkan BOTRAM kembali, Dapat Apresiasi Desa Setia Mekar

" Pemdes Setia Mekar mengucapkan terima kasih atas adanya program BOTRAM kecamatan di Desa Setiamekar, Walaupun tidak maksimal tetapi masyarakat menjadi tau kalau mengurus sesuatu memerlukan proses dan persyaratan yang harus di penuhi warga," ucap pihak Desa Setia mekar, Handoko melalui Whatapp Message .

Ditanyakan mengenai penilaian pihak Desa Setia Mekar, terkait kinerja Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi.

Bagus menyentuh langsung masyarakat!," ucapnya.

Program KIS Berkendala Dan Kecewakan Warga, Dipertanyakan Desa Setia Mekar

Terkait kendala pelayanan KIS yang tidak maksimal okeh Pemerintah Kabupaten Bekasi, apakah termasuk kinerja Dinas terkait yang tidak optimal? 

"Dinas yang ada memang tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat dalam melakukan proses terutama KIS yang menjadi dambaan masyarakat tidak dapat di layanin maksimal," jelasnya.

"Bukan...masalahnya sudah tidak bisa lagi semua membuat KIS yang di ajukan masyarakat buat kesehatan," tuturnya.

Ditanyakan alasannya Dinas apa? dan apakah alasannya masuk akal? 

"Katanya sih sedang tidak ada program lagi," jawabnya.

Terkait mengenai kebutuhan masyarakat mengenai KIS yang tidak terakomodir, menurut penilaian Pak Handoko bagaimana seharusnya? 

"Ya melihatnya kasian kalau ada masyarakat yang ajukan KIS gak terealisasi, mungkin berharap Dinas terkait bisa secepatnya mensosialisasikan bagaimana sih sebenarnya cara bisa buat KIS? soalnya kata masyarakat yang membuat kalau di Lotte Cikarang ribet dan antri nya panjang, terus pelayanannya terbatas," ungkap Handoko dalam Whatsapp Message.

Kegiatan dihadiri Kadin Disdukcapil, Camat Tambun Selatan, Kades Setia mekar, Muspida Kabupaten Bekasi, Muspika kecamatan Tambun Selatan, Kapolres, Kapolsek, Damdim, Danramil, Kades dan Ketua BPD se Tambun Selatan beserta Bimaspol dan Babinsa se Tambun Selatan.


(JLambretta) JBP

Minggu, 15 Juni 2025

Desak Percepat Kongres, Konflik Kian Keras Saling Tarik-Tarik Urat Ketum PWI ZS Dan Ketum PWI HCB


JAKARTA, JBP – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.

Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham dengan istilah "kosong-kosong", saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan untuk PWI bersatu kembali.

"Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak HCB menyatakan dirinya paling benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak perlu menunggu Agustus," tegas Zulmansyah.

Ringkasan Fakta Organisasi PWI:

1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

Pelanggaran Etik Berat:

1. Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

Status Administratif:

1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

Edukasi Hukum untuk Wartawan:

1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi
Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur jajaran anggota DP.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:

1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.

Hendry CH Bangun: Kalau Ada Yang Keberatan Saya Berhentikan!

Sementara sebelumnya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam rilis tertulisnya menegaskan bahwa, pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.

(Doni) JBP


Minggu, 08 Juni 2025

Kinerja Lemot, Camat Bekasi Utara Dan Wali Kota Bekasi Dinilai Dar Edi Yoga Tidak Resposif Terhadap Birokrasi Kematian Warganya


KOTA BEKASI, JBP – Di tengah duka kehilangan ibunda tercinta, Dar Edi Yoga, warga Bekasi Utara, dihadapkan pada kenyataan pahit sistem birokrasi yang tak kunjung menyelesaikan urusan administratif. Sudah lebih dari tiga bulan sejak sang ibunda, Dorothea, wafat, namun akta kematian yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi belum juga diterbitkan oleh instansi terkait.(8/6/2025).

Padahal, menurut Dar Edi, seluruh dokumen dan persyaratan telah diserahkan secara lengkap. Namun, alih-alih mendapat kepastian, ia justru diminta menunggu dengan alasan sistem masih mencatat adik kandungnya sebagai bagian dari Kartu Keluarga (KK) lama, padahal sang adik telah resmi pindah dan memiliki KK serta KTP sendiri di Lampung.

"Semua syarat saya serahkan lengkap. Tapi saya justru disuruh menunggu karena sistem masih mencatat adik saya dalam KK lama. Ini benar-benar membuat kecewa," ujar Dar Edi, Minggu (8/6).

Lebih ironis lagi, solusi yang ditawarkan pihak kecamatan justru menambah beban keluarga yang sedang berduka. Mereka diminta untuk melakukan validasi data secara manual ke Dukcapil Lampung, tempat sang adik kini berdomisili atau membuat surat pernyataan pembatalan pindah ke Lampung dari sang adik.

"Saya pikir ini bukan soal teknis, ini soal akal sehat. Masa akta kematian tidak bisa terbit karena orang yang hidup belum validasi data? Ini birokrasi rasa naskah absurd," tegas Dar Edi.

Dar Edi mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Sekretaris Camat Bekasi Utara, Apandi Ahmad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang diterimanya. Ia merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya hadir dalam saat-saat krusial seperti ini.

"Kalau data sudah lama diperbarui, kenapa sistem masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita memang belum siap menyambut kematian, apalagi kematian data," sindirnya.

Hingga berita ini diturunkan, akta kematian almarhumah Dorothea belum juga terbit. Dalam duka yang belum usai, Dar Edi berharap pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lebih sigap dan manusiawi dalam menangani kematian, bukan malah menghadirkan ironi yang menyakitkan.


(Kuswanto) JBP

Minggu, 18 Mei 2025

Satgas Yonif 512/QY Bersama Polres Pegunungan Bintang Musnahkan Barang Bukti 204 Pohon Ganja Sumber Pendanaan Kelompok Separatis OPM


KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, JBP - Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok separatis OPM, Satgas Yonif 512/QY bersama Polres Pegunungan Bintang memusnahkan barang bukti ganja hasil operasi Satgas Yonif 512/QY di wilayah Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan berapa hari lalu.

Barang bukti ganja sebanyak 204 pohon ganja yang telah kering tersebut dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi di Polres Pegunungan Bintang, sebagai bagian dari komitmen TNI dan Polri untuk menekan aktivitas ilegal yang merongrong stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Dansatgas Yonif 512/QY, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi nyata TNI-Polri dalam menjaga kedaulatan negara dan memberantas kegiatan ilegal yang mengancam keutuhan NKRI.

"Selain kami menjaga wilayah perbatasan secara fisik, tetapi juga menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk peredaran ganja yang diduga kuat menjadi sumber pendanaan kelompok separatis," tegas Letkol Inf Galih, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Senada dengan itu, Wakapolres Pegunungan Bintang, Kompol Micha Toding Potty, mengapresiasi langkah cepat dan sigap Satgas Yonif 512 dalam menemukan barang bukti tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini.

"Kami akan terus bersinergi dengan TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Papua tetap damai. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata penegakan hukum ditengah tantangan yang tidak ringan," ujar Kompol Micha.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Pegunungan Bintang sebagai ladang bisnis ilegal. Pemerintah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika dan aktivitas separatisme di Bumi Cenderawasih.


(Thalib) JBP

Jumat, 16 Mei 2025

Mendekam Dalam Bui, Dirjen Imigrasi Berhasil Meringkus Sebanyak 170 WNA Saat Menggelar 'Operasi Wira Waspada'


JAKARTA, JBP - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

"Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025). 

Dia mengungkapkan bahwa, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang). 

"Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya," ungkap Yulidi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa,  Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

"Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan," tegasnya.

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. 

"Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi,dan Depok turut bertugas.Operasi ini juga merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum," terangnya.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

"Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA," tutur Yuldi.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.
 
"Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan," tutup Menteri Agus, (16/5/2025).


(Febrian) JBP


Statemen Gaduh Dedi Mulyadi "Gubernur Konten" Dikecam Insan Pers, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Segera Cabut Pernyataan

BEKASI, JB - Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 20...

JAYABAYA POS

JAYABAYA POS

POSTINGAN TERUP-DATE


NASIONAL


DAERAH